FAQ - Cara Menjadi Pemilih

FAQ - Cara Menjadi Pemilih

 

  • Question: Apa persyaratan terdaftar sebagai pemilih??
  • Answer: Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:
    1. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
    2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
    4. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
    5. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
    6. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

  • Question: Bagaimana mengecek apakah telah terdaftar sebagai pemilih?
  • Answer: Jika kamu sudah memenuhi syarat, cek apakah kamu sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id bila nama kamu belum terdaftar, kamu bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota di domisili kamu.

 

  • Question: Apa persyaratan untuk mendapatkan Kartu Pemilih yang telah terdaftar?
  • Answer: Di Indonesia tidak ada lagi Kartu Pemilih, yang ada adalah Surat Pemberitahuan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT yang diberikan oleh KPPS setempat untuk dibawa ke TPS.

 

  • Question: Bagaimana tata cara memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU Kabupaten Boyolali terkait Data Pemilih?
  • Answer: KPU Kabupaten Boyolali juga membuka layanan pelaporan dan tanggapan masyarakat baik secara online melalui Contact Person: 0813-9797-8309 (Eko Budianto)/ 0813-7575-4264 (Nikita AB) maupun offline dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Boyolali yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 16, Siswodipuran, Boyolali (Maps).

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 18 Kali.