Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

Pemutakhiran data Partai Politik adalah proses rutin untuk memperbarui:

  • Kepengurusan pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan
  • Keterwakilan perempuan
  • Keanggotaan parpol
  • Domisili kantor tetap

Semua proses dilakukan oleh Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

 

Update data dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu:

Semester I : Januari s.d. Juni

Semester II: Juli s.d. Desember

 

KPU Kabupaten Boyolali membuka Helpdesk Pelayanan dan Konsultasi Pemutakhiran Data Partai Politik baik secara online maupun offline sebagai berikut:

  • Lokasi Pelayanan Langsung

Kantor KPU Kabupaten Boyolali

Jl. Perintis Kemerdekaan No. 16, Siswodipuran, Boyolali

  • e-Mail:

tpph.kpuboyolali@gmail.com

  • WhatsApp:

0856-2588-805 (SAMBUDI)

  • Telepon Kantor:

(0276) 325343

 

Jadwal Pelayanan:

  • Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
  • Jumat: 08.00 - 16.30 WIB

 

Berikut Pengumuman tentang Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol:

NO

PERIODE

DETAIL

1.

SEMESTER II TAHUN 2025

LIHAT

 

 

LAYANAN CEK KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK

Masyarakat dapat melakukan pengecekan keanggotaan partai politik secara online melalui laman resmi KPU pada tautan berikut https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Pengecekan dilakukan dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sehubungan dengan efisiensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Surat Ketua KPU RI Nomor 353/PL.02-SD/06/2025 tentang penyesuaian akses sistem informasi berbasis cloud, maka layanan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dibatasi pada hari tertentu.

Adapun layanan cek keanggotaan partai politik secara online dapat diakses pada hari Sabtu.

Di luar hari tersebut, masyarakat tetap dapat memastikan status keanggotaan partai politik dengan datang langsung ke Kantor KPU setempat untuk memperoleh informasi dan klarifikasi apakah NIK yang bersangkutan terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 57 Kali.