Yuk, isi Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Layanan KPU Boyolali! | Ingin Mengajukan Permohonan Informasi? | Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Publikasi

Opini

Kualitas SDM Badan Ad-Hoc: Kunci Sukses Pemilu di Boyolali Oleh: Nyuwardi, SP.d., M.Si. Anggota KPU Kabupaten Boyolali Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM   Dalam tahapan demokrasi di Boyolali, setiap tahapan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, melibatkan peran krusial badan-badan ad-hoc. Badan-badan ini meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang bertugas di setiap pelosok wilayah, mulai dari perkotaan yang padat penduduk hingga desa-desa terpencil di lereng Gunung Merapi. Posisi mereka bukan sekadar tugas sementara, melainkan peran krusial sebagai penegak kebenaran dan keadilan, memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan. Mereka yang menduduki posisi badan ad-hoc berada di garda terdepan pelaksanaan pemilu di lapangan. Setiap keputusan, tindakan, dan sikap mereka akan berdampak langsung pada keandalan hasil pemilu dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Tanpa sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas tinggi, mereka berisiko dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kecurangan yang mencederai keadilan. Tanpa kompetensi yang memadai, mereka dapat melakukan kesalahan administratif maupun teknis yang berujung pada kekacauan dan perselisihan. Dan tanpa dedikasi, mereka tidak akan mampu memenuhi tantangan waktu dan energi yang signifikan dalam menjalankan tugasnya. Disinilah pembahasan kualitas sumber daya manusia dalam badan ad-hoc menjadi krusial, karena merupakan kunci keberhasilan pemilu Boyolali. Tanpa personel yang berkualitas, demonstrasi demokrasi yang seharusnya hidup dan penuh harapan berisiko runtuh. Opini ini akan menguraikan secara mendalam mengapa tiga aspek, yaitu integritas, kompetensi, dan dedikasi, begitu krusial, serta langkah-langkah yang perlu diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali untuk memastikan sumber daya manusia yang berkualitas dalam badan ad-hoc tersebut berada di garda terdepan proses pemilu. Pertama, integritas merupakan aspek paling mendasar yang harus dimiliki oleh setiap anggota badan ad-hoc. Integritas bukan sekadar kata, melainkan sikap moral yang mendarah daging yang menjunjung tinggi standar etika dan menolak pengaruh kepentingan politik, suap, atau tekanan dari pihak mana pun. Mereka harus mampu menjalankan tugasnya secara jujur, adil, dan transparan, karena setiap tindakan mereka mencerminkan kebenaran proses demokrasi. Tanpa integritas, kepercayaan publik terhadap pemilu akan langsung hancur. Bayangkan jika seorang anggota KPPS di sebuah TPS kelurahan Pulisen kecamatan Boyolali, tergoda untuk mengubah hasil penghitungan suara di Formulir C. Perubahan sekecil apa pun dapat berdampak signifikan. Suara sah yang seharusnya terwakili dengan baik, akan bergeser, merusak keadilan, dan memicu perselisihan yang berkepanjangan. Kecurangan semacam itu bahkan dapat membuat hasil pemilu tidak mencerminkan keinginan sejati masyarakat Boyolali. Sebaliknya, anggota badan ad-hoc yang berintegritas akan menjadi penjaga kebenaran di lapangan, bahkan ketika menghadapi tantangan yang signifikan. Misalnya, anggota Pantarlih yang ditugaskan di desa-desa terpencil seperti Kecamatan Selo, yang akses jalannya sulit dan medannya sulit, akan tetap tekun memastikan setiap penduduk terdaftar dengan benar. Mereka tidak akan melewatkan penduduk yang memenuhi syarat atau memanipulasi data, bahkan jika mereka harus menempuh jarak jauh di bawah terik matahari atau hujan, hanya untuk memastikan proses pendaftaran pemilih berjalan adil. Integritas juga berarti keberanian untuk bertindak sesuai aturan, tanpa takut menyinggung pihak tertentu. Misalnya, seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Cerme, Kecamatan Juwangi, yang menemukan kecurangan dalam proses pemungutan suara akan segera melaporkannya kepada pihak berwenang, alih-alih menyembunyikannya untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Hal ini tidak hanya menjaga keadilan pemilu tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap keseluruhan proses. Kedua, kompetensi merupakan faktor krusial dalam menentukan kelancaran dan keakuratan proses pemilu di lapangan. Penyelenggaraan pemilu bukanlah tugas yang bisa dilakukan oleh sembarangan orang; dibutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian khusus, yang melibatkan banyak tahapan kompleks, mulai dari pengelolaan data dan logistik hingga pemanfaatan teknologi modern. Tanpa kompetensi yang memadai, bahkan anggota yang berintegritas pun dapat melakukan kesalahan yang merugikan, dan potensi kecurangan pun akan meningkat. Kompetensi yang dibutuhkan mencakup beberapa aspek. Pertama, pemahaman mendalam tentang undang-undang dan peraturan pemilu yang berlaku, mulai dari Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu hingga peraturan pelaksanaan teknis yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tanpa pengetahuan ini, anggota badan ad-hoc akan kesulitan menentukan tindakan yang tepat ketika menghadapi situasi tak terduga di lapangan, seperti pemilih yang mencoba menggunakan hak pilihnya meskipun belum terdaftar atau pihak-pihak yang mencoba mengganggu proses. Kedua, keterampilan administratif yang kuat sangat penting untuk mengelola dokumen, data, dan logistik secara efektif. Misalnya, jika Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sambi tidak kompeten dalam mengelola logistik surat suara, bisa jadi terjadi kekurangan logistik yang membuat beberapa pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, atau kelebihan logistik yang dapat disalahgunakan, sehingga mengakibatkan kekacauan di hari pemungutan suara dan potensi sengketa. Lebih lanjut, kemampuan mengoperasikan teknologi juga krusial. PPK yang tidak memahami sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) dapat mengakibatkan hasil pemilu yang tidak akurat di tingkat kecamatan, seperti yang terjadi di beberapa daerah pada pemilu sebelumnya, dan bahkan dapat mengganggu hasil rekapitulasi secara keseluruhan. Kompetensi juga mencakup keterampilan komunikasi yang baik dengan publik. Misalnya, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa Manggis Kecamatan Mojosongo harus mampu menjelaskan proses pemungutan suara dengan jelas kepada pemilih yang lebih tua atau pemilih yang belum pernah memilih sebelumnya, sehingga mereka dapat mencoblos surat suara dengan benar tanpa kesalahpahaman. Hal ini tidak hanya mencegah kesalahan dalam memilih, tetapi juga memastikan publik merasa nyaman dan telah mendapatkan informasi yang benar selama proses pemiu ataupun pemilihan. Ketiga, dedikasi adalah semangat dan komitmen yang menjadi pendorong utama kemampuan anggota badan ad-hoc dalam menghadapi tantangan berat penyelenggaraan pemilu. Menjadi anggota badan ad-hoc bukanlah pekerjaan yang menjanjikan imbalan materi yang substansial, melainkan tugas yang membutuhkan pengorbanan waktu dan tenaga yang luar biasa. Tanpa dedikasi yang tinggi, bahkan mereka yang berintegritas dan kompeten pun akan kesulitan untuk bertahan dan memberikan yang terbaik di setiap tahapan proses. Dedikasi mereka terbukti dari kesediaan mereka untuk bekerja melebihi jam kerja normal, bahkan dalam kondisi yang tidak nyaman. Misalnya, selama proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dimulai segera setelah pemungutan suara berakhir dan berlangsung hingga larut malam atau dini hari. Anggota KPPS yang berdedikasi tidak terburu-buru atau malas; mereka tetap fokus dan teliti, memastikan setiap surat suara dihitung dengan benar, bahkan ketika lelah dan lapar. Demikian pula, Pantarlih, yang bertugas memperbarui data pemilih di seluruh wilayah kabupaten Boyolali, harus berkeliling dari rumah ke rumah, bahkan ke dusun terpencil di lereng Gunung Merapi, yang aksesnya sulit. Baik di tengah terik matahari, hujan deras, maupun jalanan licin, mereka akan tetap menjalankan tugasnya untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat mendaftar dan berpartisipasi dalam pemilu. Tanpa dedikasi seperti itu, banyak warga negara akan terabaikan dan hak pilih mereka akan hilang. Dedikasi juga berarti kemauan untuk belajar dan beradaptasi dengan situasi yang terus berubah. Misalnya, ketika ada perubahan peraturan atau teknologi baru yang digunakan dalam pemilu, anggota badan ad-hoc yang berdedikasi akan berpartisipasi aktif dalam pelatihan dan berusaha untuk memahami sepenuhnya. Hal ini memastikan mereka selalu siap menghadapi tantangan apa pun dan menjalankan tugasnya secara profesional, bahkan dalam situasi sulit. Kesimpulannya, dari semua pembahasan di atas, tidak dapat dipungkiri bahwa kualitas sumber daya manusia dalam badan ad-hoc mutlak menjadi kunci keberhasilan pemilu di Boyolali. Di wilayah Boyolali yang secara geografis dan sosial beragam, mulai dari perkotaan yang padat penduduk hingga desa-desa terpencil di lereng Gunung Merapi, peran mereka sebagai pelaksana di lapangan menjadi semakin krusial. Tanpa integritas yang tinggi, mereka berisiko menggerogoti keadilan demokrasi. Tanpa kompetensi yang memadai, kesalahan dan kekacauan akan sulit dihindari. Dan tanpa dedikasi yang tulus, tugas berat penyelenggaraan pemilu tidak akan terlaksana dengan baik. Ketiga aspek ini saling melengkapi dan tak terpisahkan, hanya dengan memadukannya, sumber daya manusia badan ad-hoc dapat menjadi penjaga kebenaran yang dapat dipercaya publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali bertanggungjawab penuh untuk memastikan kualitas sumber daya manusia badan ad-hoc tidak dapat ditawar. Proses rekrutmen dan seleksi harus ketat, transparan, dan berdasarkan kriteria yang jelas, dengan fokus pada integritas, kompetensi, dan dedikasi. Selain itu, pelatihan komprehensif harus diberikan sebelum proses pemungutan suara dimulai, yang tidak hanya mencakup regulasi dan teknologi, tetapi juga etika dan tanggung jawab sosial. Pelatihan yang berkualitas akan membantu mereka mempersiapkan diri menghadapi tantangan di lapangan dan menjalankan tugasnya secara profesional. Dengan sumber daya manusia yang mumpuni dalam badan ad-hoc, proses pemilu di Boyolali akan berjalan lancar, adil, dan transparan. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga memastikan suara rakyat Boyolali benar-benar terwakili dan melahirkan pemimpin yang kredibel dan kompeten. Dalam jangka panjang, upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam badan ad-hoc merupakan investasi berharga untuk mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkualitas di Boyolali, dimana setiap warga negara merasa hak pilihnya dihormati dan proses pemilu benar-benar mewakili kehendak kolektif. Sebagai warga negara, kita juga memiliki peran untuk mendukung dan menghargai kinerja sumber daya manusia badan ad-hoc, karena merekalah yang bekerja tanpa lelah untuk menjaga keberlanjutan demokrasi kita.

PENGUATAN SPIP UNTUK INTEGRITAS KELEMBAGAAN Oleh: Aniek Ambarwati, S.E. Anggota KPU Kabupaten Boyolali Divisi Hukum dan Pengawasan   Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas kelembagaan. Bagi KPU Kabupaten Boyolali, penerapan SPIP bukan sekadar memenuhi kewajiban normatif, melainkan menjadi bagian integral dari upaya membangun tata kelola organisasi yang bersih, efektif, dan terpercaya. Melalui SPIP, setiap tahapan kegiatan penyelenggaraan pemilu dapat diawasi secara sistematis agar berjalan sesuai prinsip good governance dan nilai-nilai integritas penyelenggara pemilu. Sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan, saya memandang bahwa SPIP harus diinternalisasi sebagai budaya organisasi, bukan hanya sebagai dokumen kepatuhan administratif. Penguatan SPIP menuntut adanya kesadaran dan komitmen bersama di seluruh jenjang kelembagaan, mulai dari pimpinan hingga staf pelaksana, untuk menjadikan nilai-nilai pengendalian internal sebagai pedoman dalam setiap proses kerja. Dengan demikian, prinsip integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab akan menjadi bagian tak terpisahkan dari kultur kerja di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali. Sinergi antar-divisi menjadi faktor penentu dalam keberhasilan implementasi SPIP. Setiap divisi memiliki peran strategis yang saling melengkapi untuk memastikan sistem pengendalian berjalan efektif dan berkelanjutan. Melalui koordinasi yang terarah antara Divisi Hukum, Keuangan, Teknis Penyelenggaraan, serta SDM dan Parmas, pengendalian internal dapat dilaksanakan secara menyeluruh dengan menitikberatkan pada aspek pencegahan, deteksi dini, dan perbaikan berkelanjutan atas setiap potensi risiko kelembagaan. Pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan SPIP. Digitalisasi proses pengawasan, pelaporan, dan dokumentasi kegiatan akan meningkatkan transparansi serta akurasi data, sekaligus memperkuat mekanisme pertanggungjawaban publik. Dengan sistem informasi yang terintegrasi, setiap tahapan dapat dimonitor secara real-time, sehingga proses evaluasi dan tindak lanjutnya dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terukur. Dengan demikian, penguatan SPIP tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan regulasi, melainkan sebagai komitmen moral KPU Kabupaten Boyolali dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu. SPIP yang berjalan efektif akan melahirkan kelembagaan yang tangguh, akuntabel, dan berintegritas tinggi, sejalan dengan semangat untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, serta berkeadaban demokratis sesuai amanat konstitusi.

KPPS : Berpikir Matematis Oleh: Wakhid Thoyib, S.Pd. Anggota KPU Kabupaten Boyolali Divisi Teknis Penyelenggaraan   Sudah menjadi kewajiban dalam melaksanakan Pemilu dan Pemilihan, ada badan ad hoc yang bertugas di tempat pemungutan suara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPPS, akronim dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, adalah ujung tombak pelaksanaan teknis perhelatan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Bayangkan, dengan jumlah tujuh orang, latar belakang yang berbeda, dan tingkat pendidikan yang bervariasi, mereka menjadi ujung tombak suksesnya demokrasi, yaitu Pemilihan Umum dan Pemilihan. Yang terbaru dalam ingatan kita, Indonesia baru saja melaksanakan hajat besar, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu, 17 Februari 2024, dan Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024. Hajat besar ini bisa terlaksana dengan sukses, salah satunya karena adanya KPPS. KPPS, dari awal dilantik sampai purna masa tugasnya, melaksanakan tahapan secara maraton. Di antaranya, tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang meliputi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, dan pelaksanaan penghitungan suara. Dari sekian banyak tugas yang termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bahkan menjelang hari pemungutan suara atau saat hari pemungutan suara, masih ada surat dinas yang harus dilaksanakan penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada tahap persiapan pemungutan suara, dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023, KPPS melakukan penyiapan TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara dengan tata letak, ukuran, serta memperhatikan keamanan dan kenyamanan pemilih. KPPS juga memastikan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sudah diterima oleh KPPS dari PPS paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Ketentuan mengenai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dilaksanakan sesuai dengan PKPU yang mengatur mengenai perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, dukungan perlengkapan lainnya, serta perlengkapan pemungutan suara lainnya. Selain itu, Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai tata cara pelaksanaan penghitungan suara di TPS dan pembagian tugas anggota KPPS, yang dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan pemungutan suara. Dimulai dengan pengucapan sumpah/janji KPPS dan petugas ketertiban TPS, penjelasan tata cara memilih, serta memastikan kehadiran saksi, pemilih, atau pengawas TPS. Kemudian membuka dan menghitung surat suara untuk memastikan jumlahnya sudah sesuai, maka dimulailah proses pemungutan suara sampai waktu yang ditentukan. Selanjutnya, persiapan penghitungan suara. Sebelum rapat penghitungan suara di TPS, anggota KPPS mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara. Setelah menyiapkan sarana dan prasarana, KPPS menghitung jumlah pemilih terdaftar dalam salinan DPT yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilu, KPPS menghitung jumlah pemilih terdaftar dalam DPTb yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilu, KPPS menghitung jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilu, KPPS menghitung jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos untuk masing-masing jenis Pemilu, dan KPPS menghitung jumlah surat suara yang tidak digunakan, termasuk sisa surat suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilu. Kemudian Ketua KPPS mengumumkan bahwa penghitungan suara siap dimulai. Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara. Dalam hal penghitungan suara belum selesai, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama dua belas jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS melakukan penghitungan suara dengan membuka surat suara, memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara, dan mencatat ke dalam formulir Model C.HASIL sesuai peruntukannya. Setelah penghitungan suara selesai, KPPS juga melakukan pendokumentasian dengan aplikasi Sirekap dan menempelkan serta mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. Selanjutnya, KPPS wajib menyerahkan kotak suara dan salinan formulir pada hari dan tanggal pemungutan suara kepada PPK melalui PPS. Berpikir Matematis “Aku berpikir maka aku ada” (Latin: cogito ergo sum), hanya dengan aku yang sedang dalam proses berpikir menjadi runtuh kesangsian tentang aku yang tidak ada. Demikian pula, ketika aku berhenti berpikir, maka aku sesungguhnya tidak ada. (Descartes dalam terjemahan teks Budi Hardiman, 2019: 37–38). Cogito ergo sum mengandung maksud bahwa keberadaan kita saat orang bekerja dibuktikan oleh kemampuan untuk berpikir dan kesadaran akan diri kita sendiri saat melakukan tugas. Ini mendorong kita untuk berpikir kritis dalam memecahkan masalah, mempertanyakan asumsi, dan mengembangkan pemahaman yang lebih dalam tentang pekerjaan, sehingga kita menjadi lebih sadar akan peran dan kontribusi kita. Tidak dapat dimungkiri bahwa eksistensi seseorang di dunia ini sangat dipengaruhi oleh eksistensi sumber daya manusianya. Untuk tercapainya tujuan meningkatkan SDM, maka manusia terus berusaha untuk meningkatkan SDM yang memiliki cara berpikir matematis. Begitu pula dengan KPPS yang menjadi ujung tombak pelaksana teknis pemungutan dan penghitungan suara. Tidak dapat dimungkiri bahwa KPPS dalam menjalankan teknis tahapan pemungutan dan penghitungan suara meliputi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, selain bekerja berdasar asas dan prinsip sebagai penyelenggara, KPPS bisa sukses bekerja apabila mampu berpikir secara matematis. Dalam bukunya yang membahas mengenai pemikiran matematis, Wijaya (2012) menarik kesimpulan bahwa sebagai suatu kemampuan berpikir yang berkaitan dengan kemampuan dalam menggunakan penalaran untuk membangun argumen matematis, kemampuan mengembangkan strategi atau metode, pemahaman konten matematika, serta kemampuan mengomunikasikan gagasan. Berpikir matematis sangatlah berguna dalam menyelesaikan problematika kehidupan. Problematika kehidupan itu dapat diselesaikan dengan menggunakan ilmu logika. Cabang ilmu ini mempelajari bagaimana mencari suatu kebenaran dan kesetaraan masalah yang sedang dihadapi. Terkadang permasalahan seperti ini sering muncul dalam kehidupan sehari-hari, tentu sangat sulit untuk menentukan kebenaran ataupun alternatif yang setara untuk menyelesaikan masalah. Namun bagi seseorang yang berpikir matematis, setiap permasalahan yang sedang dihadapi hanya dipresentasikan dengan dua huruf, yaitu p dan q. Mulai dari permasalahan yang sederhana sampai permasalahan yang rumit, seorang yang berpikir matematis dengan sangat mudah mempresentasikannya dengan huruf p sebagai sebab-sebab atau keterangan yang ada dan q sebagai konklusi atau kesimpulan yang ingin dituju. Bisa ditulis: p → q Dibaca “jika p sedemikian sehingga maka q”. Dengan rumusan kebenaran atau yang sering dipresentasikan dengan tabel kebenaran, kita dapat dengan mudah menentukan kebenaran suatu permasalahan. Menurut Mason, Burton, dan Stacey (1982), maksud dari berpikir matematis adalah proses dinamis yang memperluas cakupan dan kedalaman pemahaman matematika. Berpikir matematis dapat mengendalikan emosi seseorang dalam mempelajari matematika dan menyelesaikan masalah karena berpikir matematis adalah cara berpikir terbaik untuk menyelesaikan sengketa masalah yang ada dalam kehidupan ini. Dengan berpikir matematis, seseorang akan membangun kepercayaan tanpa kecemasan untuk menyelesaikan masalah, dengan munculnya pertanyaan-pertanyaan tentang masalah yang sedang dikaji. Mekanisme proses berpikir matematis sama dengan proses kognisi pada umumnya, yaitu meliputi penerjemahan, mengintegrasikan, perencanaan, dan pelaksanaan. Dalam mekanisme proses berpikir matematis juga terdapat strategi untuk menyusun kerangka berpikir hingga sampai pada tujuan yang ingin dicapai. Kerangka berpikir ini yang akan menjadi gerbang untuk munculnya ide dan gagasan yang baru, karena komponen penting dalam berpikir matematis adalah bagaimana seseorang bisa merefleksikan dirinya, yaitu kemampuan untuk kembali dan merenungkan jalan yang sedang ditempuh. Hal ini sesuai dengan komposisi berpikir matematis menurut Mason dan kawan-kawan sebagai kegiatan prosedural yang terdiri atas tiga fase, yaitu masuk (entry), menyerang (attack), dan meninjau ulang (review). Secara umum, berpikir matematis adalah kemampuan untuk berpikir secara rasional, mengkaji fenomena yang ada, dan menyusunnya secara prosedural matematika serta membangun kerangka berpikir sebagai kepercayaan diri menyelesaikan setiap masalah. Oleh karena itu, kita bisa menghadapi setiap permasalahan dan menjelajahi kehidupan ini dengan berpikir matematis (artikel: Ulva Dewiyanti, “Berpikir Matematis dalam Kehidupan Sehari-Hari”, 2017). Menurut penulis, KPPS menjadi ujung tombak penyelenggara teknis pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dan Pemilihan. Sebenarnya, mereka juga seorang matematikawan yang berpikir matematis dalam mengemban mandat demokrasi. Begitu…!

PDPB: MENJAGA HAK PILIH SECARA BERKELANJUTAN Oleh: Muhammad Rohani, S.Fil.I., M.Pd.I. Anggota KPU Kabupaten Boyolali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi   Salah satu langkah strategis yang ditempuh Komisi Pemilihan Umum untuk mewujudkan data pemilih yang akurat adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, salah satu tujuan PDPB adalah menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Penyediaan data pemilih mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sekali oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan di bidang Pemerintahan dalam negeri. Proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan ini diharapkan dapat memudahkan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan atau Pemilihan berikutnya. Dalam pelaksanaan PDPB Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali senantiasa menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB, selain menjabarkan program dan arah kebijakan, tetapi juga memastikan setiap tahap berjalan dengan baik. Koordinasi dengan instansi terkait di tingkat kabupaten. melakukan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten, dan mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen bahwa PDPB adalah proses yang akuntabel dan harus mendapat dukungan bersama. Tahapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Boyolali meliputi pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi. Semua tahapan tersebut memerlukan dukungan langsung dari masyarakat serta instansi lain agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan tentu partisipasi aktif warga menjadi kunci keberhasilan PDPB, sebab kualitas data pemilih sangat bergantung pada sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam prosesnya. Dalam pelaksanaanya pengelolaan data dilakukan melalui proses sinkronisasi data yang bersumber dari DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir. Adapun  pada Pemilihan Tahun 2024 yang lalu KPU Boyolali telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 829.981 pemilih yang terdiri dari 410.818 pemilih laki-laki dan 419.163 pemilih perempuan. Masyarakat pun dapat dengan mudah mengecek kembali data kepemilihannya di tahun 2025 melalui website resmi KPU. Dalam layanan website ini masyarakat secara langsung dapat mengecek kesesuaian elemen data pemilihnya, memastikan dirinya sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum. Apabila dalam pengecekan di website tersebut masyarakat yang genap berumur tujuh belas tahun atau lebih atau sudah menikah namun dirinya belum masuk dalam daftar pemilih, pindah masuk, terjadi perubahan elemen data, maupun telah berubah status dari prajurit TNI atau anggota Polri menjadi sipil namun belum terdaftar sebagai pemilih maka dapat melaporkan ke layanan PDPB KPU Boyolali untuk diproses menjadi pemilih yang memenuhi syarat. Sebaliknya apabila ditemukan pemilih yang meninggal dunia, pemilih ganda, belum genap berumur tujuh belas tahun dan belum kawin, pemilih pindah domisili, pemilih menjadi anggota TNI/Polri, warga negara asing serta pemilih yang dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaporkan dan menjadi pemilih yang tidak memenuhi syarat. Agar validasi data semakin terjamin, KPU Kabupaten Boyolali dapat melakukan kegiatan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Bawaslu, dinas kependudukan, TNI, Polri, lembaga pemasyarakatan, pemerintah kecamatan, desa, hingga tingkat RT/RW. Pelibatan unsur-unsur ini tidak hanya memperkuat akurasi data, tetapi juga secara kolektif menjaga kualitas data pemilih. Meskipun pelaksanaan tahapan PDPB adalah tugas KPU, namun dalam pelaksanaannya KPU Boyolali membutuhkan dukungan dari masyarakat, melalui kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah, talkshow di Radio maupun sosialisasi di media sosial resmi KPU Boyolali untuk memberikan informasi kepada publik diharapkan mampu meningkatkan kesadaran terhadap hak pilihnya, berperan aktif memberikan masukan dan tanggapan mayarakat. Dalam hal masyarakat memberikan masukan dan tanggapan disertakan bukti dukung yang benar dan mutakhir. Hal ini dikarenakan dalam menindaklanjuti temuan dan masukan dari masyarakat KPU kabupaten Boyolali perlu data dukung yang valid agar data yang diolah sesuai dengan kondisi di lapangan. Salah satu tugas KPU dalam penyelenggaraan PDPB adalah melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi. Dalam penyelenggaraan PDPB disebutkan bahwa data mencakup NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat, RT/RW, ragam disabilitas, dan keterangan lainnya. Data ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU. Di era serba digital, data merupakan aset berharga sekaligus rawan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Data pemilih sangat sensitif karena menyangkut hak politik warga negara. Jika bocor atau disalahgunakan, dampaknya bisa mengganggu kredibilitas Penyelenggara Pemilu atau Pemilihan. Karena itu, KPU harus menerapkan sistem pengamanan yang ketat. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap demokrasi tetap terjaga. Demikian pula dalam memberikan masukan dan tanggapan, masyarakat agar tidak memberikan data pribadi kepada pihak mana pun selain petugas resmi yang melayani PDPB. Harapannya melalui penyelenggaraan PDPB selain dimaksudkan menyediakan, memutakhirkan dan mengelola data pemilih secara berkesinambungan, peran serta aktif dari masyarakat dengan senantiasa mengecek data pemilih dengan membuka website resmi KPU di http://cekdptonline.kpu.go.id sehingga apabila terjadi perubahan elemen data pemilih,  pemilih yang memenuhi syarat namun belum masuk dalam daftar atau pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat segera melaporkan kepada layanan PDPB KPU Boyolali. Melihat realitas pertumbuhan penduduk yang sangat dinamis pasca penetapan DPT Pemilihan tahun 2024. Pelaksanaan kegiatan PDPB merupakan salah satu upaya konkrit KPU untuk mewujudkan pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Melalui layanan cek DPT online yang mudah diakses oleh masyarakat serta layanan PDPB di KPU Kabupaten tentu diharapkan mampu menunjang partisiparsi masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan atau pemilihan terdekat.

Misteri Logistik Oleh: Maya Yudayanti, S.Sos. Ketua KPU Kabupaten Boyolali   Tragedi kemanusiaan berupa meninggalnya 894 petugas penyelenggara pemilu dan 5.175 yang mengalami sakit pada pelaksanaan Pemilu 2019, menjadi catatan duka sejarah perjalanan demokrasi elektoral di Indonesia. Jumlah tersebut masih belum termasuk yang meninggal maupun sakit dari unsur pengawas pemilu, Polri, TNI, maupun pihak peserta pemilu. Kelelahan akibat ritme dan durasi pekerjaan berupa beban administratif yang sangat banyak, tekanan waktu yang tinggi, disinyalir menjadi salah satu penyebab tragedi tersebut. Maka berangkat dari pengalaman kelam tersebut, pada penyelenggaraan pemilu 2024, menguat komitmen KPU bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah terjadinya tragedi serupa. Dilakukan penyederhanaan berbagai formulir yang dibutuhkan dalam Pemungutan penghitungan suara serta rekapitulasi, sehingga petugas KPPS terkurangi beban administratifnya. KPU juga telah menyediakan alat pengganda dokumen pada setiap TPS, sehingga jumlah lembar yang harus di tulis tangan juga berkurang sangat signifikan, kesalahan dalam penulisanpun dapat diminimalisir. Sebelumnya, pada mekanisme rekruitmen badan adhoc penyelenggara pemilu, memastikan bahwa calon penyelenggara tidak memiliki komorbid atau penyakit penyebab. Pemeriksaan terhadap tekanan darah, kadar gula darah, serta kadar kolesterol dalam darah menjadi pemeriksaan wajib serta akan menjadi salah satu bahan pertimbangan utama dalam menentukan keterpilihan calon badan adhoc.   Salah satu kegiatan yang bukan termasuk tahapan tetapi sangat menguras pikiran dan tenaga adalah pengadaan hingga distribusi logistik ke TPS. Terkhusus pada pemilu dan pilkada serentak 2024 yang berhimpitan, mengelola logistik ini menjadi seperti tanjakan terjal yang harus didaki oleh penyelenggara. Pada Pemilu 2024, di Kabupaten Boyolali terdapat 69 jenis logistik selain surat suara yang harus disediakan oleh KPU Kabupaten dalam waktu dan jumlah yang tepat. Untuk menata kelola 69 jenis logistik ini, diperlukan tempat atau gudang yang memenuhi persyaratan antara lain luasan memadai, bebas banjir, tidak bocor, bebas hama, pencahayaan cukup, tidak lembab, mudah diakses kendaraan pengangkut logistik, tersedia peralatan pengamanan penunjang seperti cctv, alat pemadam kebakaran serta peralatan pendukung lain. Penyediaan gudang logistik adalah langkah awal untuk mewujudkan tata kelola logistik yang efektif. Persoalannya, penyediaan gudang ini seringkali tidak mudah karena berbagai sebab. Meskipun banyak gudang milik swasta tersedia untuk disewakan, namun biaya sewanya tidak sesuai dengan standar biaya masukan sehingga terpaksa menyewa gudang dengan biaya lebih murah dengan berbagai resiko yang harus ditanggung. Pemerintah daerah sendiri tidak memiliki fasilitas gudang yang cukup memadai untuk digunakan dalam keperluan pemilu dengan jumlah pemilih sebesar 825.630 orang. Dari sejumlah pemilih tersebut, surat suara yang harus di sortir dan dilipat oleh petugas adalah sebanyak 4.219.045 lembar. Ini baru surat suara, yang menjadi logistik mahkota dalam pemilu atau pilkada. Masih ada ratusan ribu lembar formulir yang tidak kalah drama misterinya dari sortir hingga distribusi. Sudah banyak fakta pada hari pemungutan suara, disetiap periode pemilu maupun pilkada di berbagai daerah di seluruh Indonesia, laporan ketidaksesuaian jumlah dan jenis logistik membuat proses pungut hitung di tps menjadi terganggu. Akibat dari terganggunya proses di TPS, jika tak segera mendapatkan solusi masih dapat berlanjut pada kekacauan dan dapat berujung hingga pemungutan atau penghitungan suara ulang. Lebih jauh, pernik pernik persoalan sehubungan dengan logistik di TPS ini dapat ditarik panjang dalam dalil dalil gugatan di berbagai jenis dan level sengketa.   Masyarakat tahu, berbagai persoalan masih saja menjadi hantu dalam tata kelola logistik. Sebutlah misalnya masih adanya ketidaksesuaian antara perencanaan jumlah logistik di TPS jumlah logistik yang diterima, kelebihan atau kekurangan surat suara, formulir, atau logistik yang lain. Hantu dalam tata kelola logistik disebabkan karena prinsip prinsip manajemen gudang tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan. Maka setelah beberapa saat lamanya berjibaku dengan berbagai problematika logistik pemilu dan pemilihan, lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, meskipun kita masih menunggu proses politik pembentuk undang undang, terasa memberikan angin segar bagi penyelenggara kelak dalam menyiapkan dan melaksanakan tata kelola logistik. Pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah diharapkan menjadi momentum untuk semakin membenahi pengelolaan logistik, yang selama ini seperti diburu oleh waktu. Pada Pemilu 2024 lalu, ketika terjadi irisan tahapan pemilu dan pilkada yang sangat berhimpit, KPU pada setiap tingkatan harus berakrobat dengan waktu demi untuk memastikan bahwa logistik dapat terdistribusikan secara selamat, tepat waktu dan tepat jumlah. Mestinya, pemisahan waktu pemilu nasional dan pemilu daerah, memberikan waktu lebih leluasa kepada jajaran KPU dalam pengadaan serta pengelolaan logistik.   Tak dipungkiri butuh stamina yang sangat prima untuk melaksanakan setiap tahapan panjang sejak pemilu hingga pilkada, utamanya dalam pengelolaan logistik yang selain membutuhkan kecermatan, ketelitian juga membutuhkan kondisi fisik yang sehat. Anggota maupun pegawai di KPU tidak boleh merasa sakit dan tidak boleh merasa lelah, adalah mantra penyemangat selama melaksanakan tahapan demi tahapan ini. Sekali saja sakit, maka dapat mengganggu jalannya tahapan dan pelayanan pemilih, sehingga meskipun kelelahan ini tak terhindarkan, mengingat tahapan memang panjang, fisik dan mental harus disiapkan. Tanggungjawab pekerjaan sangat banyak sementara jumlah personal inti terbatas. Lelah fisik dan mental ini dapat menjurus kepada kondisi burnout, sebuah kondisi kelelahan emosional, fisik, dan mental yang muncul akibat stres berkepanjangan di tempat kerja dan ketidakseimbangan antara tuntutan pekerjaan dengan sumber daya yang tersedia. Burnout juga memiliki potensi dan kecenderungan untuk menyalahkan orang lain atau hal hal diluar dirinya, terkadang juga menghubungkan situasi kekacauan logistik dengan hal yang bersifat mistik, sebagai kambing hitam dari keadaan yang terjadi. Sehingga, alih alih mengevaluasi mendalam dan berefleksi menyeluruh, acap kali makluk supranatural justru diseret dan dituduh terlibat dalam kesalahan menyembunyikan logistik, tiba tiba mendatangkan hujan atau mematikan arus listrik gudang. Padahal teori manajemen mengajarkan bahwa perencanaan yang baik, pengelolaan yang baik serta adanya mitigasi resiko sebagai bagian dari pengendalian adalah kunci.   Selain kelelahan, kondisi gudang dan factor yang berpotensi menyebabkan tata kelola tidak berjalan dengan baik adalah tidak tersedianya standar operasional prosedur sebagai rincian langkah langkah pelaksanaan. Manajemen gudang dilaksanakan dengan mengacu pada hal hal yang pernah dilakukan, tanpa evaluasi mendalam dan menuangkan alur serta langkah dalam prosedur standar operasi. Kalaupun toh ada sop, tidak selalu memuat detail langkah, atau ada sop tetapi tidak dipatuhi karena berbagai dalih, sehingga keberadaannya hanya bersifat formalitas. Alur keluar masuk barang seringkali juga tidak rapi dan tidak terstandar, sehingga terkesan semrawut karena berkejaran dengan waktu. Banyak orang di gudang, tetapi tugas fungsinya saling tumpang tindih. Dalam pensortiran, pelipatan dan pengepakan surat suara, diperlukan ketelitian dan kecermatan, serta kejujuran karena kesalahan dalam penghitungan dan pengemasan di dalam sampul, mengakibatkan kekacauan di TPS. Oleh sebab itu, diperlukan perbaikan prosedur dalam sortir, lipat hingga pengepakan. Dalam satu kelompok petugas yang mensortir, melipat, menghitung, perlu dipisahkan tugasnya agar berkonsentrasi pada satu hal yang sama. Yang mensortir bertugas khusus hanya mensortir, yang melipat betugas khusus hanya melipat, menghitung khusus hanya menghitung.   Berangkat dari berbagai persoalan tata kelola diatas, yang perlu dilakukan kedepan adalah, memastikan bahwa SOP benar benar sudah dibuat secara detail dan dilaksanakan. Segera melakukan koreksi ketika ada langkah yang tidak sesuai. Penempatan peran dan fungsi petugas juga harus mendapatkan perhatian, agar tidak terjadi over laping penugasan, serta fokus pada peran fungsinya untuk memperkecil kesalahan prosedur atau human error. Terkadang yang menjadi kendala spesialisasi peran fungsi petugas di gudang ini adalah sistem pembayaran yang tidak sesuai standar biaya masukan, sehingga sulit dipertanggungjawabkan. Mengingat logistik pemilu ini sangatlah penting, oleh sebab itu penting juga untuk melakukan penyesuaian standar biaya.   Penataan space gudang yang disesuaikan dengan jumlah dan volume logistik, adalah langkah awal dalam membangun manajemen logistik. Dalam ruangan gudang yang cukup memadai untuk seluruh kegiatan tata kelola logistik, prosentase untuk terjadinya ketidaksesuaian jumlah dan jenis logistik di tps, diharapkan dapat dicegah lebih dini. Ruangan yang memadai membuat penempatan orang dan barang menjadi lebih teratur, lalu lintas keluar masuk orang dan barang juga lebih terkontrol.   Hal ketiga adalah keseriusan dalam pengadaan gudang, antara standar gudang yang dibutuhkan dengan anggaran pembiayaan yang ada juga harus sesuai. Tidak berlebihan rasanya apabila perlu ada petugas yang secara khusus mendapatkan ilmu tentang manajemen gudang, atau sertifikasi kompetensi pengelolaan logistik. Sebab dari waktu kewaktu persoalan logistik pemilu berputar pada hal yang sama, meskipun saat ini dirasakan telah semakin baik. Semoga pada pemilu ataupun pilkada mendatang, dengan waktu yang cukup serta tata kelola yang baik, hantu-hantu logistik tak lagi menemukan tempatnya, karena logistik telah ditata, dikelola dan dimitigasi dengan lebih professional.