Tugas dan Fungsi Sekretariat KPU Kabupaten Boyolali

Tugas dan Fungsi Sekretariat KPU Kabupaten Boyolali

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:

  1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. memberikan dukungan teknis administratif;
  3. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten dalam menyelenggarakan Pemilu;
  4. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten;
  6. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
  7. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota;
  2. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota;
  3. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
  4. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  5. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  6. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu:
  7. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan
  8. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota.

 

Sekretariat KPU Kabupaten Boyolali terdiri atas:

  1. Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik;

Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, umum, dan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali.

  1. Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat;

Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta partisipasi dan hubungan masyarakat di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali

  1. Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi;

Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali

  1. Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia;

Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan, pelaksanaan penyusunan dan pengkajian produk hukum, dokumentasi informasi hukum, pemberian advokasi dan pendapat hukum, fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan, serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.

 

Struktur Organisasi Sekretariat KPU Kabupaten Boyolali

  • Plt. Sekretaris: Sabbikisma Setia Nugraha, S.E., M.M

Sekretariat KPU Kabupaten Boyolali dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Kabupaten Boyolali dan bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kabupaten Boyolali. Sekretariat KPU Kabupaten Boyolali mempunyai tugas: membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu, memberikan dukungan teknis administratif, membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan, membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Boyolali, membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten Boyolali, serta membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Sekretaris KPU Kabupaten Boyolali dibantu oleh 4 (empat) sub bagian.

  • Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik: Anna Kurniawati, S.Psi., M.Si.

Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, umum, dan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali.

  • Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi: Eko Budianto, S.IP

Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali.

  • Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat: F. Yeni Susanti, S.IP., M.AP

Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta partisipasi dan hubungan masyarakat di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali

  • Kepala Subbagian Hukum dan SDM: Febrika Indriarti, S.H., M.H.

Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan, pelaksanaan penyusunan dan pengkajian produk hukum, dokumentasi informasi hukum, pemberian advokasi dan pendapat hukum, fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan, serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali.

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,103 Kali.