Pengaduan Masyarakat

Pengaduan Masyarakat

TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT

Layanan Pengaduan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali:

  1. Laporan pengaduan dapat disampaikan langsung atau melalui surat kepada Ketua KPU Kabupaten Boyolali dengan alamat Jl. Perintis Kemerdekaan No. 16, Siswodipuran, Boyolali atau melalui email ppid.kpuboyolali@gmail.com;
  2. Formulir laporan pengaduan dapat diunduh DI SINI;
  3. Pelapor harus mencantumkan:
  • Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
  • Alamat sesuai KTP/SIM;
  • Nama Terlapor;
  • Jabatan Terlapor di Satker;
  • Hal yang dilaporkan;
  • Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
  • Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).

*) : harus melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM)

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,510 Kali.