PROFIL PPID KPU KABUPATEN BOYOLALI

PROFIL PPID KPU KABUPATEN BOYOLALI

PELAYANAN INFORMASI DI KPU KABUPATEN BOYOLALI

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 dijelaskan juga bahwa untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan acuan dasar dalam  UUD 45  pasal  22E ayat (5)  juga  memiliki kewajiban untuk memperluas akses informasi kepada masyarakat terutama untuk memberikan informasi terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sangat penting dalam pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali.

Dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, PPID KPU Kabupaten Boyolali harus menyediakan semua informasi tahapan Pemilu baik Pemilu Legislatif, Pilpres maupun Pilkada.

PPID dituntut untuk bekerja lebih ekstra, dalam melaksanakan pengelolaan informasi publik mengingat setiap orang harus dijamin kemudahannya dalam mengakses informasi tahapan maupun hasil pemilu dan Pilkada di KPU Kabupaten Boyolali. Melakukan update informasi terkait pelaksanaan Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pilkada di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali merupakan hal yang wajib dilakukan oleh PPID.

KPU Kabupaten Boyolali terus melakukan pembenahan dalam proses pengelolaan dan pelayanan informasi untuk mendapatkan sambutan yang positif dari publik, saat ini yang telah dilakukan oleh PPID KPU Kabupaten Boyolali adalah :

Membuka pelayanan informasi publik di Kantor KPU Kabupaten Boyolali yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 16, Siswodipuran, Boyolali.

Membuka secara online pelayanan informasi melalui aplikasi website : https://kab-boyolali.kpu.go.id/ dan email: ppid.kpuboyolali@gmail.com

Membuka pelayanan informasi melalui e-ppid yang beralamat di https://boyolalikabppid.kpu.go.id

Jangka Waktu Pelayanan Informasi yaitu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja. Perpanjangan dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan.

Pelayanan informasi dilakukan setlap harl kerja dengan rincian :

Senin - Kamis : 09.00 -15.00 WIB
Jumat: 09.00-15.30 WIB

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,577 Kali.