Kegiatan PPID

Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi, KPU Boyolali Laporkan Kinerja PPID Tahun 2025

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menyampaikan Laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 9 Februari 2026. Penyampaian laporan tersebut merupakan bagian dari kewajiban badan publik dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Laporan PPID Tahun 2025 memuat berbagai aspek pengelolaan dan pelayanan informasi publik, mulai dari jumlah permohonan informasi yang diterima, waktu penyelesaian permohonan, jenis informasi yang dimohonkan, hingga upaya penyelesaian keberatan apabila terdapat permohonan yang tidak dapat dipenuhi. Selain itu, laporan tersebut juga mencakup inovasi serta langkah-langkah strategis yang dilakukan KPU Kabupaten Boyolali dalam meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen KPU Kabupaten Boyolali dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Melalui penyampaian laporan ini, KPU Kabupaten Boyolali berharap dapat terus memperkuat tata kelola informasi yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ke depan, KPU Kabupaten Boyolali akan terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan informasi dan dokumentasi, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia, guna mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Perkuat Keterbukaan Informasi, KPU Boyolali Ikuti Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Kamis (29/01), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali mengikuti Rapat Kerja Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui media dalam jaringan (daring). Rapat kerja dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron. Dalam arahannya, Basmar menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman yang komprehensif terkait substansi perubahan regulasi, khususnya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023. Ia menegaskan pentingnya keseragaman pemahaman dan implementasi pengelolaan serta pelayanan informasi publik di seluruh jajaran KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hadir sebagai narasumber, Rani selaku Anggota KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menekankan bahwa KPU sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi. Dalam paparannya, Rani juga menjelaskan perbedaan alur uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sebelum dan sesudah adanya perubahan peraturan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman PPID dalam menentukan klasifikasi informasi secara tepat dan akuntabel. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boyolali, Plt. Sekretaris, seluruh pejabat struktural, serta petugas pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali. Melalui rapat kerja ini, KPU Kabupaten Boyolali berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkuat Layanan Informasi Kepemiluan, KPU Boyolali Evaluasi Pengelolaan Website dan Media Sosial

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali melaksanakan Rapat Kerja Evaluasi Pengelolaan Website dan Media Sosial pada Senin (19/1) bertempat di Ruang RPP KPU Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boyolali, Plh. Sekretaris, para kasubbag, serta Staf Hukum dan SDM. Rapat kerja diselenggarakan dalam rangka melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan website dan media sosial sebagai media informasi publik, sekaligus optimalisasi fungsi layanan informasi kepemiluan kepada masyarakat. Dalam rapat kerja tersebut dibahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pengelolaan website dan media sosial, meliputi kualitas dan keterbaruan konten, akurasi informasi, konsistensi penyajian, serta kesesuaian struktur menu dan konten laman dengan surat tentang standarisasi menu dan konten laman KPU. Pembahasan DIM menjadi dasar untuk mengidentifikasi kendala, tantangan, serta peluang perbaikan dalam pengelolaan kanal digital KPU Kabupaten Boyolali. Sebagai rencana tindak lanjut, KPU Kabupaten Boyolali menyepakati langkah-langkah perbaikan dan penyesuaian pengelolaan website dan media sosial agar selaras dengan standar yang telah ditetapkan, serta memperkuat koordinasi internal dalam pengelolaan informasi publik. Diharapkan, melalui upaya tersebut, website dan media sosial KPU Kabupaten Boyolali dapat semakin optimal, informatif, dan responsif dalam memenuhi kebutuhan informasi kepemiluan masyarakat.

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, KPU Boyolali Ikuti Rakor PPID KPU 2025

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi PPID KPU Tahun 2025: Konsolidasi dan Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan pada 20 sampai dengan 22 Desember 2025 melalui media rapat dalam jaringan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan tujuan menyamakan standar pengelolaan serta pelayanan informasi publik antara KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota. Selain itu, rapat koordinasi ini juga menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan KPU. Kegiatan dibuka oleh August Mellaz, Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Dalam arahannya, ia menekankan strategi KPU ke depan pada periode 2025–2026, yang meliputi penguatan pengelolaan keterbukaan informasi publik, amplifikasi produk pengetahuan KPU, pendekatan baru bagi generasi muda, serta penguatan kolaborasi multipihak. Sejumlah materi disampaikan oleh para narasumber. Deputi Bidang Dukungan Teknis memaparkan perubahan kedua Peraturan KPU tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik. Selanjutnya, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menyampaikan materi mengenai pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan serta pengenalan platform E-Learning PPID. Narasumber berikutnya, Alamsyah Saragih, menyampaikan materi terkait pengecualian informasi publik dan pengelolaan informasi publik yang bersifat sensitif. KPU Kabupaten Boyolali berkomitmen mendukung upaya KPU RI dalam mengoptimalkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik bagi masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui peningkatan kualitas layanan PPID yang informatif, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Boyolali.

KPU Boyolali Libatkan Publik dalam Penyusunan Standar Pelayanan

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – KPU Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan pada Selasa (25/11) di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, yang membuka acara sekaligus menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Dalam sambutannya, Maya menegaskan bahwa forum ini bertujuan untuk menyosialisasikan Standar Pelayanan yang ada di KPU Kabupaten Boyolali, menerima masukan dan tanggapan dari para peserta, serta menghimpun usulan atas aspek-aspek pelayanan yang mungkin belum tercakup dalam rancangan standar pelayanan. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam memastikan layanan KPU semakin relevan dan responsif. Sesi berikutnya diisi oleh Nyuwardi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat serta Sumber Daya Manusia, sebagai keynote speaker. Ia memberikan pengantar mengenai unsur-unsur penting dalam Standar Pelayanan KPU, yang meliputi persyaratan layanan, alur dan mekanisme pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, sarana prasarana, jaminan mutu, hingga mekanisme evaluasi. Forum ini juga menghadirkan Rodhotun Ni’mah, Dosen Ilmu Hukum dari Universitas Boyolali, sebagai narasumber. Dalam penyampaiannya, ia memberikan tinjauan akademis terhadap Standar Pelayanan KPU Boyolali dan mengulas kembali hakikat pelayanan publik, klasifikasi jenis pelayanan, serta praktik terbaik yang telah diterapkan KPU Boyolali dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Diskusi berjalan dinamis. Peserta aktif menyampaikan masukan dan tanggapan yang memperkaya penyempurnaan dokumen standar pelayanan. Sesi diskusi dipandu oleh moderator Eko Budianto selaku Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Boyolali untuk menghadirkan layanan yang efektif, transparan, aksesibel, dan inklusif. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boyolali beserta jajaran Sekretariat turut hadir sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kualitas pelayanan publik.

KPU Boyolali Menghadiri Asistensi Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

KPU Kabupaten Boyolali menghadiri kegiatan Asistensi Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang dilaksanakan pada Hari Selasa, 29 Agustus 2023, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Karanganyar yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar, Tegalasri, Bejen, Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh admin website resmi 14 satker KPU Kab/Kota secara luring serta Ketua dan Sekretaris secara daring. Asistensi ini memiliki tujuan utama untuk membantu jajaran KPU Kab/Kota dalam memahami dan mematuhi standar layanan serta prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019, serta Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015. Kegiatan dipandu oleh tim yang terdiri dari Kadiv. Sosdiklihparmas, Eni Misdayani didampingi oleh Kabag Parhumas, Dewantoputra Adhipermana, serta jajaran Sekretariat. Dalam sambutannya, Eni menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota bersama-sama mengkaji hasil monitoring dan evaluasi website resmi tahap I oleh Komisi Informasi dan asistensi ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa semua informasi publik yang relevan telah diunggah dengan benar dan tepat waktu. Eni berharap agar hasil asistensi ini bisa ditindaklanjuti dengan baik, karena sudah menjadi kewajiban KPU sebagai Badan Publik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel. Dalam sesi asistensi yang dipimpin oleh Dewantoputra Adhipermana, para peserta diminta untuk membuka masing-masing website resmi satker dan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan informasi publik yang tersedia di website resmi; Dalam hal ini, KPU Kabupaten Boyolali perlu menindaklanjuti hasil asistensi dengan menghimpun data-data atau dokumen yang dapat dipublikasikan ke dalam website resmi agar lebih informatif.

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara