Visi Misi

Visi Misi

VISI

Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas”.

Pengertian kata mandiri, profesional dan berintegritas sebagai berikut: 

  1. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel. 
  3. Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum. 

 

MISI

  1. Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak dengan berpedoman  kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
  2. Menyusun peraturan di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif.
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel.
  4. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak.
  5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak.
  6. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,087 Kali.