Berita Terkini

15 Partai Politik Melakukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023. Waktu Pengajauan, yaitu 26 Juni s.d. 8 Juli 2023 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan 9 Juli 2023 pada pukul 08.00-23.59. 

Pada Tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali, Partai Politik dapat mengganti Bakal Calon yang telah diajukan pada masa awal pengajuan, namun dokumen yang harus dipenuhi tetap sama dengan bakal calon sebelumnya. KPU Kabupaten Boyolali menerima dokumen persyaratan yang telah terpenuhi dan sesuai, sedangkan terkait kebenaran dokumen akan dilakukan pemeriksaan pada tahapan verifikasi adminitrasi perbaikan.

Sampai  dengan  Minggu,  9  Juli  2023  pukul  23.59  WIB,  KPU  Kabupaten  Boyolali  telah menerima  Pengajuan  Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal  Calon  Anggota  DPRD  dari  15  Partai  Politik  peserta  Pemilu  2024, sebagai berikut:

  

Dari 16 Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Boyolali yang telah melakukan pengajuan bakal calon pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, terdapat 1 Partai Politik yang  tidak  melakukan  pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon  anggota  DPRD  yaitu  Partai  Hanura.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Boyolali akan melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,304 kali