
15 Partai Politik Melakukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023. Waktu Pengajauan, yaitu 26 Juni s.d. 8 Juli 2023 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan 9 Juli 2023 pada pukul 08.00-23.59.
Pada Tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali, Partai Politik dapat mengganti Bakal Calon yang telah diajukan pada masa awal pengajuan, namun dokumen yang harus dipenuhi tetap sama dengan bakal calon sebelumnya. KPU Kabupaten Boyolali menerima dokumen persyaratan yang telah terpenuhi dan sesuai, sedangkan terkait kebenaran dokumen akan dilakukan pemeriksaan pada tahapan verifikasi adminitrasi perbaikan.
Sampai dengan Minggu, 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB, KPU Kabupaten Boyolali telah menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD dari 15 Partai Politik peserta Pemilu 2024, sebagai berikut:
Dari 16 Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Boyolali yang telah melakukan pengajuan bakal calon pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, terdapat 1 Partai Politik yang tidak melakukan pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon anggota DPRD yaitu Partai Hanura.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Boyolali akan melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali.