
Perkuat Keterbukaan, KPU Boyolali Kupas Tuntas PKPU 11/2024 di I Love Monday
Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali kembali menyelenggarakan kegiatan rutin I Love Monday Seri IX sebagai sarana peningkatan kapasitas bagi seluruh pegawai, pada Senin (22/09). Regulasi yang dibahas adalah Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Materi disampaikan oleh Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia, Febrika Indriarti, yang menekankan pentingnya pemahaman regulasi tersebut. Menurutnya, KPU Kabupaten Boyolali sebagai salah satu badan publik kerap menjadi tujuan pemohon informasi terkait pemilu maupun pemilihan, sehingga seluruh jajaran pegawai perlu memahami dengan baik poin-poin yang diatur dalam peraturan dimaksud.
Dalam paparannya, Febrika mengulas beberapa hal penting, antara lain terkait tugas dan wewenang dalam struktur pengelola PPID KPU Kabupaten Boyolali, jenis informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dikecualikan, serta alur permohonan dan permintaan informasi, yang menjadi bagian dari standar pelayanan sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024.
“Pemahaman atas alur dan standar pelayanan informasi menjadi kunci agar KPU dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi,” tegas Febrika.
Pada penutup kegiatan, Maya Yudayanti menyampaikan bahwa tata kelola pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi telah diatur secara detail dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024. Ia mendorong agar jajaran KPU Boyolali terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan tetap mengedepankan asas keterbukaan publik.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boyolali beserta seluruh jajaran sekretariat. Melalui forum I Love Monday, diharapkan kapasitas pegawai semakin meningkat sehingga pelayanan informasi publik di KPU Boyolali berjalan optimal.