Opini

PENGUATAN SPIP UNTUK INTEGRITAS KELEMBAGAAN

PENGUATAN SPIP UNTUK INTEGRITAS KELEMBAGAAN

Oleh: Aniek Ambarwati, S.E.

Anggota KPU Kabupaten Boyolali Divisi Hukum dan Pengawasan

 

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas kelembagaan. Bagi KPU Kabupaten Boyolali, penerapan SPIP bukan sekadar memenuhi kewajiban normatif, melainkan menjadi bagian integral dari upaya membangun tata kelola organisasi yang bersih, efektif, dan terpercaya. Melalui SPIP, setiap tahapan kegiatan penyelenggaraan pemilu dapat diawasi secara sistematis agar berjalan sesuai prinsip good governance dan nilai-nilai integritas penyelenggara pemilu.

Sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan, saya memandang bahwa SPIP harus diinternalisasi sebagai budaya organisasi, bukan hanya sebagai dokumen kepatuhan administratif. Penguatan SPIP menuntut adanya kesadaran dan komitmen bersama di seluruh jenjang kelembagaan, mulai dari pimpinan hingga staf pelaksana, untuk menjadikan nilai-nilai pengendalian internal sebagai pedoman dalam setiap proses kerja. Dengan demikian, prinsip integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab akan menjadi bagian tak terpisahkan dari kultur kerja di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali.

Sinergi antar-divisi menjadi faktor penentu dalam keberhasilan implementasi SPIP. Setiap divisi memiliki peran strategis yang saling melengkapi untuk memastikan sistem pengendalian berjalan efektif dan berkelanjutan. Melalui koordinasi yang terarah antara Divisi Hukum, Keuangan, Teknis Penyelenggaraan, serta SDM dan Parmas, pengendalian internal dapat dilaksanakan secara menyeluruh dengan menitikberatkan pada aspek pencegahan, deteksi dini, dan perbaikan berkelanjutan atas setiap potensi risiko kelembagaan.

Pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan SPIP. Digitalisasi proses pengawasan, pelaporan, dan dokumentasi kegiatan akan meningkatkan transparansi serta akurasi data, sekaligus memperkuat mekanisme pertanggungjawaban publik. Dengan sistem informasi yang terintegrasi, setiap tahapan dapat dimonitor secara real-time, sehingga proses evaluasi dan tindak lanjutnya dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terukur.

Dengan demikian, penguatan SPIP tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan regulasi, melainkan sebagai komitmen moral KPU Kabupaten Boyolali dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu. SPIP yang berjalan efektif akan melahirkan kelembagaan yang tangguh, akuntabel, dan berintegritas tinggi, sejalan dengan semangat untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, serta berkeadaban demokratis sesuai amanat konstitusi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali