
KPU Boyolali Gelar I Love Monday Seri X Bahas Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Tahapan
Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali kembali melaksanakan kegiatan I Love Monday Seri X pada Senin (6/10) dengan tema “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.”
Kegiatan yang digelar di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali ini menghadirkan Eko Budianto, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Eko menjelaskan ruang lingkup Keputusan KPU Nomor 522 Tahun 2022, yang mencakup mekanisme pengajuan hibah dan mekanisme koordinasi, serta pengaturan belanja non operasional dan belanja operasional di lingkungan KPU.
Eko menekankan pentingnya memahami tahapan dalam proses pengajuan hibah non tahapan. Menurutnya, setiap langkah harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan agar pelaksanaan hibah daerah dapat berjalan terkendali, efisien, dan efektif, sekaligus memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Dalam penutupan kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, menegaskan bahwa seluruh jajaran perlu memahami secara menyeluruh proses pengajuan hibah non tahapan. Ia juga mengingatkan agar penyusunan anggaran dilakukan secara realistis dan proporsional, sehingga dapat mendukung kebutuhan lembaga secara optimal.
Kegiatan I Love Monday Seri X turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boyolali beserta seluruh jajaran sekretariat. Program ini merupakan bagian dari kegiatan non tahapan yang rutin diselenggarakan sebagai sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta penguatan kelembagaan di lingkungan KPU Boyolali.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Boyolali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional KPU, yaitu Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), serta penguatan kapasitas SDM penyelenggara pemilu.