Berita Terkini

Perkuat Keterbukaan Informasi, KPU Boyolali Ikuti Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Kamis (29/01), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali mengikuti Rapat Kerja Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui media dalam jaringan (daring).

Rapat kerja dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron. Dalam arahannya, Basmar menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman yang komprehensif terkait substansi perubahan regulasi, khususnya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023. Ia menegaskan pentingnya keseragaman pemahaman dan implementasi pengelolaan serta pelayanan informasi publik di seluruh jajaran KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hadir sebagai narasumber, Rani selaku Anggota KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menekankan bahwa KPU sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi. Dalam paparannya, Rani juga menjelaskan perbedaan alur uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sebelum dan sesudah adanya perubahan peraturan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman PPID dalam menentukan klasifikasi informasi secara tepat dan akuntabel.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boyolali, Plt. Sekretaris, seluruh pejabat struktural, serta petugas pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali. Melalui rapat kerja ini, KPU Kabupaten Boyolali berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 7 kali