Ikhtiar Demokrasi : Pemutakhitran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan
Ikhtiar Demokrasi : Pemutakhitran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan
Oleh : Wakhid Thoyib, S.Pd.
Anggota KPU Kabupaten Boyolali
Salah satu bagian yang menjadi kualitas demokrasi elektoral adalah pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya partai politik sebagai aktor utama kurang maksimal dalam ikhtiar demokrasi, yaitu melalui pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 menjadi dasar hukum dan pedoman teknis pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sejalan perkembangan teknologi saat ini, sebenarnya KPU memberikan kemudahan kepada partai politik untuk melakukan pemutakhiran data partai politik. Sipol bukan hanya sebagai alat pendataan digital, tetapi menjadi bagian kebutuhan untuk menata ulang tradisi partai politik berorganisasi profesional dan terhadap data yang akurat, juga untuk KPU dalam mengelola peserta pemilu. Sipol menjadi solusi yang lebih efektif dan efisien untuk merawat setiap data secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang datang hajat pemilu saja.
Seiring berjalannya waktu ketika melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagaimana Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, partai politik dapat melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol. Sering kali partai politik memahami kata “dapat” pada pasal ini sebagai hukum yang tidak wajib. Sehingga semangat partai politik lemah dan terkesan enggan melakukan pemutakhiran data partai politik melalui Sipol.
Padahal kalau kita berbicara partai politik pada demokrasi elektoral modern, data kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik, keanggotaan partai politik, dan domisili kantor tetap untuk kepengurusan partai politik menjadi hal yang sangat perlu untuk disampaikan kepada publik sebagai wujud tanggung jawab transparansi dan akuntabilitas data. Jangan sampai empat hal tersebut menjadi ajang untuk membuat data fiktif tidak sesuai dengan realitas sehingga berakibat fatal pada menurunnya kepercayaan publik.
Sering kali terjadi salah kaprah, pemahaman publik menganggap KPU adalah pihak yang bertugas menjaga dan mengoreksi kebenaran keanggotaan partai politik secara terus-menerus. Secara regulasi, verifikasi faktual keanggotaan hanya dilakukan saat tahapan pendaftaran partai politik.
Tugas KPU hanya memberitahukan untuk melakukan pemutakhiran data partai politik, menerima data parpol yang dimutakhirkan melalui Sipol, dan mengadministrasikannya. Oleh karena itu, jika ada partai politik abai memutakhirkan datanya bukan kesalahan KPU sebagai lembaga yang melayani, namun sejatinya itu salah kaprah internal partai dalam ngopeni lan ngumat dirinya sebagai partai yang sehat.
Dari sekian banyak KPU daerah di Jawa Tengah, KPU Boyolali bisa memberikan catatan hanya ada beberapa partai politik yang mau melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dan terkesan hanya partai itu-itu saja yang rutin melakukan pemutakhiran dan hanya partai itu-itu saja yang tidak melakukan pemutakhiran. Begitu juga saat KPU Boyolali bersurat kepada masing-masing partai politik, ada yang merespons dan ada juga yang pasif.
Menjelang waktu pemutakhiran data partai politik, KPU Boyolali selalu berikhtiar yang terbaik. Di antara usaha yang dilakukan yaitu memberikan surat pemberitahuan perihal pemutakhiran data partai politik, melakukan kunjungan ke kantor partai politik, mengundang ke KPU Boyolali dalam bentuk acara sosialisasi pemutakhiran data partai politik, berkomunikasi dengan penghubung/LO. Bahkan jikalau pengurus partai politik di tingkat kabupaten tidak bisa dihubungi, KPU berkomunikasi dengan pengurus partai di tingkatan atasnya.
Dari sekian usaha yang dilakukan KPU Boyolali diharapkan pada semester berikutnya partai politik melakukan pemutakhiran dengan baik. Dengan data partai yang baik, usaha akan sampai terwujud demokrasi yang baik pula.