KPU Boyolali Ikuti Ngopi Asli Bersama KPU Provinsi Jawa Tengah, Bahas PKS dan Dana Hibah Non Pemilihan
Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Selasa (17/03/2026), KPU Kabupaten Boyolali mengikuti kegiatan Ngopi Asli bersama KPU Provinsi Jawa Tengah dalam forum bertajuk BerCanDa (Berbagi Cakrawala dan Diskusi) dengan tema Back Attack: Mencerna Kembali Nota Dinas PKS dan Dana Hibah. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan penguatan pemahaman bagi KPU kabupaten/kota terkait aspek kerja sama kelembagaan serta perencanaan anggaran di luar tahapan pemilihan.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan sosialisasi terkait dua regulasi penting, yaitu Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Keputusan KPU Nomor 93 Tahun 2026 tentang Perencanaan Anggaran Dana Hibah Non Pemilihan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan keseragaman pemahaman serta ketertiban administrasi dalam pelaksanaan tugas di tingkat kabupaten/kota.
Pada pembahasan terkait PKS, KPU Provinsi Jawa Tengah menekankan sejumlah hal krusial yang perlu diperhatikan oleh KPU kabupaten/kota dalam proses penyusunan perjanjian kerja sama. Di antaranya adalah memastikan kewenangan pihak yang menandatangani perjanjian, kejelasan substansi kesepakatan, serta keselarasan dengan tugas dan fungsi KPU. Selain itu, PKS juga harus dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan internal KPU. Aspek penting lainnya adalah ketepatan dalam mengikuti alur dan jadwal pengajuan persetujuan Nota Kesepahaman (MoU) kepada KPU RI melalui KPU Provinsi.
Selanjutnya, dalam pembahasan mengenai pedoman dana hibah non pemilihan, KPU Provinsi Jawa Tengah mengingatkan bahwa setiap usulan kebutuhan pendanaan kegiatan oleh KPU kabupaten/kota harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memadai. Dokumen tersebut meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk masing-masing kegiatan, serta data dukung yang relevan.
Penyusunan RAB juga harus mengacu pada standar yang berlaku, seperti Standar Biaya Masukan (SBM), Standar Biaya Keluaran (SBK), Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML), serta standar biaya lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, harga pasar hasil survei juga menjadi salah satu pertimbangan penting guna memastikan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Melalui kegiatan ini, diharapkan KPU Kabupaten Boyolali dapat semakin memahami tata kelola kerja sama dan perencanaan anggaran yang baik, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.