
Kabupaten Boyolali Pada Bulan Oktober 2021 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Sebanyak 475
Pada hari ini Minggu tanggal 31 Oktober 2021 pukul 20.30 WIB, KPU Kabupaten Boyolali melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober Tahun 2021 secara daring. Rapat tersebut membahas terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 serta hasil Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 oleh KPU Kabupaten Boyolali bersama instansi sebagai berikut Polres Boyolali, Kodim 0724 Boyolali, Pengadilan Negeri Boyolali, Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boyolali serta adanya masukan masyarakat.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali mengumumkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober 2021 sebanyak 813.258 (Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan) pemilih yang tersebar di 22 (dua puluh dua) kecamatan, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 403.089 (Empat Ratus Tiga Ribu Delapan Puluh Sembilan) dan pemilih perempuan berjumlah 410.169 (Empat Ratus Sepuluh Ribu Seratus Enam Puluh Sembilan) dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 475 yang terdiri dari pemilih laki-laki 211 (Dua Ratus Sebelas) dan perempuan 264 (Dua Ratus Enam Puluh Empat).
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini bagi KPU Kabupaten Boyolali adalah menjadi sebuah tanggung jawab untuk bisa meningkatkan kualitas Daftar Pemilih dalam Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. Bagi warga Boyolali dapat melakukan pemutakhiran data pemilih pribadi dengan cara datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Boyolali pada jam kerja atau mengakses link http://bit.ly/PemilihBoyolali