Opini

Menanti Kejujuran Laporan Dana Kampanye

Menanti Kejujuran Laporan Dana Kampanye

Oleh: Maya Yudayanti, S.Sos.

Ketua KPU Kabupaten Boyolali

 

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 memang sudah berlalu. Dalam catatan penulis, Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi 310 perkara dan terdapat 40 perkara yang berlanjut pada proses persidangan pada Pilkada 2024. Dari 40 perkara tersebut, terdapat 24 perkara yang dikabulkan oleh MK dengan memerintahkan KPU masing-masing daerah yang berperkara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. KPU Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua, diperintahkan melaksanakan rekapitulasi ulang. Sementara itu, Kabupaten Jayapura diperintahkan melakukan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan. Terdapat calon yang diputus mendapatkan diskualifikasi sebagai pasangan calon oleh MK, yaitu di Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, dan Provinsi Papua. Selisih suara yang sangat tipis pada Pilkada Kabupaten Barito Utara membuat KPU kembali harus menghadapi persidangan di MK pasca putusan MK lantaran kembali berperkara.

Pilkada Barito Utara ini mengundang perhatian berbagai pihak, sebab sebagaimana diketahui, bukan perkara teknis yang dipersoalkan, melainkan politik uang, seperti terlihat dalam fakta hukum Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Berdasarkan bukti, saksi yang diajukan, serta fakta persidangan, Mahkamah dalam pertimbangannya meyakini bahwa telah terjadi pelanggaran berupa politik uang secara terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh kedua pasangan calon. Dalam amar putusannya, MK menyatakan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1, Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo, dan pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

“Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025,” ujar Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, pada saat memimpin jalannya persidangan. Dengan putusan ini, Pilkada Barito Utara harus diulang mulai dari tahapan pencalonan, yang dimulai Mei 2025 hingga pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten pada 6 Agustus 2025.

Dalam berbagai pendapat yang mengemuka, putusan yang mendiskualifikasi dua pasangan calon ini dianggap sebagai breakthrough atau dobrakan hukum yang membawa efek jera bagi peserta pemilu dan pilkada yang melakukan politik uang. Pendekatan yang digunakan dalam memutus perkara politik uang tidak semata bersifat kuantitatif atau hitung-hitungan perolehan suara, melainkan menyentuh ranah kualitatif bobot pelanggaran yang dilakukan. Dobrakan inilah yang dalam terminologi Roscoe Pound, seorang penggagas sosiologi yurisprudensi, dapat dimaknai sebagai situasi di mana hukum diharapkan dapat berperan dalam mengubah nilai-nilai sosial di masyarakat, law as a tool of social engineering, hukum sebagai sarana pembaruan.

Masih belajar dari fakta hukum kasus di atas, satu hal yang perlu direnungi adalah betapa besar biaya politik yang harus dikeluarkan oleh masing-masing pasangan calon demi meraih suara rakyat. Melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 477 Tahun 2024 tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, KPU setempat membatasi pengeluaran dana kampanye dari setiap pasangan calon sebesar maksimal Rp22.211.564.000,00 (dua puluh dua miliar dua ratus sebelas juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah). Jumlah ini disusun berdasarkan indeks satuan harga yang berlaku pada wilayah masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Sebelum menetapkan pembatasan dana kampanye, KPU pada setiap tingkatan berkoordinasi, mendengarkan masukan tim kampanye pasangan calon, serta menuangkan hasil koordinasi ke dalam berita acara dan selanjutnya menetapkan pembatasan dana kampanye.

Diketahui, setiap pasangan calon wajib membuat dan melaporkan pengeluaran dana kampanye berikut dengan bukti dukung yang sah. Saldo awal rekening, sumbangan berupa uang, barang, dan jasa, pengeluaran, serta identitas penyumbang menjadi bagian dari informasi yang harus dilaporkan kepada KPU. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) merupakan jenis-jenis pelaporan yang harus dibuat dan diserahkan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya. Selanjutnya, laporan ini diserahkan oleh KPU di masing-masing wilayah untuk dilakukan audit kepatuhan oleh auditor independen yang telah ditunjuk. Audit kepatuhan dimaksudkan untuk menilai seberapa patuh para peserta terhadap aturan yang ada. Pada setiap tahap pelaporan maupun audit ini, KPU di masing-masing wilayah berkewajiban mengumumkan secara luas kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan, serta memberikan akses kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya untuk melakukan pengawasan. Ketentuan lain yang berlaku menyatakan bahwa sumbangan dana kampanye berupa uang yang diterima wajib disetorkan melalui rekening khusus dana kampanye masing-masing pasangan calon.

Kealpaan ataupun kesengajaan untuk tidak menyusun berbagai laporan di atas sesuai batas waktu yang telah ditentukan membawa konsekuensi bagi pasangan calon, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pemilu dan pilkada oleh KPU. Pada masa pemilu, salah satu contoh pelaksanaan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu terjadi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Diketahui bahwa Partai NasDem telah dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu Anggota DPRD di Kabupaten Lingga lantaran tidak menyerahkan LPPDK sebagaimana ketentuan. Sementara itu, pada pelaksanaan Pilkada 2024, termasuk di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, tempat penulis bertugas, tidak terdapat kasus pembatalan pasangan calon karena tidak menyerahkan LPPDK.

Dalam pelaporan dana kampanye, dibutuhkan kejujuran dari setiap peserta, sebab pengaturan oleh KPU tidak dapat menjangkau seluruh aspek karena tidak bersifat investigatif. Pelaporan dana kampanye yang dimaksudkan sebagai salah satu bentuk menjaga integritas pemilu dan pilkada serta pencegahan tindak pidana korupsi masih belum sepenuhnya sesuai dengan harapan. Aroma laporan yang bersifat formalitas masih belum dapat dihilangkan jika membandingkan antara jumlah sumbangan yang diterima dengan berbagai media kampanye yang dilakukan, terasa jauh panggang dari api. Tidak jarang para peserta kompak menjawab tidak tahu-menahu jika ditanya tentang siapa yang memasang alat peraga kampanye yang bertebaran di berbagai tempat. Jumlah alat peraga kampanye berupa spanduk dan baliho, misalnya, tampak lebih banyak dibandingkan dengan jumlah dana yang dilaporkan telah dikeluarkan untuk belanja kebutuhan tersebut. Belum lagi metode dan penggunaan media kampanye lainnya. Fakta hukum pada pilkada di wilayah sebagaimana disebut di atas menjadi bagian yang seolah tidak tersentuh oleh regulasi dana kampanye. Perputaran dana kampanye dan seluruh biaya yang digunakan oleh peserta untuk meraih simpati serta suara rakyat pada kenyataannya lebih besar dari yang dilaporkan, sementara pembuktian terhadap hal ini tidaklah semudah membalik telapak tangan.

Selain kampanye, kontestasi pemilu dan pilkada tidak dapat dipungkiri membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun demikian, semestinya tidak sebesar biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan kampanye, sebab dalam kampanyelah energi terbesar itu digunakan oleh peserta. Akan tetapi, dalam pilihan jalan gelap politik uang, segala metode, media kampanye, maupun alat-alat peraga kampanye yang telah diatur oleh KPU seolah tidak berarti apa pun. Spanduk, baliho, selebaran, maupun iklan yang memenuhi ruang-ruang publik seakan mempertanyakan efektivitas dirinya, kalah taji dari politik uang. Pada posisi ini, putusan tegas MK seperti pada perkara Barito Utara seolah mengingatkan kembali bahwa sejatinya jalan terhormat untuk meraih dukungan adalah dengan melaksanakan kampanye yang sehat, bukan politik uang yang mencederai demokrasi.

Dalam kampanye yang sesungguhnya, peran pelaporan dana kampanye menjadi sangat penting. Dari kampanye dan pelaporan dana kampanye yang jujur dan akuntabel, tercermin kualitas calon yang akan dipilih. Penyelenggara yang berintegritas juga menjadi prasyarat penting terlaksananya pemilu dan pilkada yang jujur dan adil. Tidak kalah penting adalah partisipasi publik dalam mencermati pelaporan dana kampanye. Masyarakat perlu bersikap kritis terhadap laporan dana kampanye yang disampaikan oleh peserta. Barangkali terdengar seperti kalimat yang absurd, tetapi memang perlu mengembalikan roh kampanye. Kampanye yang bersih dan sehat sesuai dengan regulasi, menjunjung semangat sportivitas dan kejujuran peserta, adalah harapan yang harus terus dilangitkan, diusahakan, dan diwujudkan.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 22 kali