.jpeg)
Perkuat Pemahaman PKPU 4/2022 dan Sipol Pemilu 2024, KPU Boyolali Mengikuti Bimtek
BOYOLALI – Pada 20 Juli 2022, telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. KPU RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tanggal 22-25 Juli 2022.
Anggota KPU Boyolali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Ulfah, Anggota KPU Boyolali Divisi Data dan Informasi, Pardiman, bersama Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Operator Sipol KPU Boyolali mengikuti kegiatan Bimtek yang bertempat di Hotel Harris Vertu Harmoni, Jakarta. Bimtek dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari membuka kegiatan Bimtek dan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut juga dimaksudkan agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota memiliki pemahaman terkait ruang lingkup, tugas, wewenang dan tanggungjawab dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Dalam kegiatan ini juga dijelaskan materi pemahaman terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tipe pengguna KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada petugas pendaftaran dan verifikasi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.