Berita Terkini

Sebanyak 16 Partai Politik Mengajukan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali ke Kantor KPU Boyolali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menerima Pengajuan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 di Aula Kantor KPU Kabupaten Boyolali, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 16,  Siswodipuran,  Boyolali. KPU Kabupaten Boyolali membuka waktu Pengajuan, yaitu 1 s.d. 13 Mei 2023 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan 14 Mei 2023 pada pukul 08.00-23.59. 

Pengajuan  bakal calon  anggota  DPRD Kabupaten Boyolali  untuk  Pemilu Tahun 2024  dilakukan  oleh  Partai  Politik peserta  Pemilu dengan menyerahkan Surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan dokumen Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon. Partai Politik juga harus melengkapi dokumen persyaratan bakal calon yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Setelah  dokumen  pengajuan  diserahkan,  dilanjutkan  dengan  pemeriksaan terhadap  dokumen persyaratan  pengajuan  bakal  calon  oleh  tim  verifikator.

Sampai  dengan  Minggu,  14  Mei  2023  pukul  23.59  WIB,  KPU  Kabupaten  Boyolali  telah menerima  Pengajuan  Bakal  Calon  Anggota  DPRD Kabupaten Boyolali  dari  16  Partai  Politik  peserta  Pemilu  2024, sebagai berikut:

Dari 18 Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Boyolali terdapat 2 Partai Politik yang  tidak  melakukan  pengajuan  Bakal Calon  anggota  DPRD  yaitu  Partai  Garuda  dan  PKN  (Partai Kebangkitan Nusantara).

Selanjutnya, KPU Kabupaten Boyolali akan melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali yang telah dinyatakan diterima pada masa pengajuan bakal calon.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 708 kali