
Sebanyak 16 Partai Politik Mengajukan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali ke Kantor KPU Boyolali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menerima Pengajuan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 di Aula Kantor KPU Kabupaten Boyolali, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 16, Siswodipuran, Boyolali. KPU Kabupaten Boyolali membuka waktu Pengajuan, yaitu 1 s.d. 13 Mei 2023 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan 14 Mei 2023 pada pukul 08.00-23.59.
Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Boyolali untuk Pemilu Tahun 2024 dilakukan oleh Partai Politik peserta Pemilu dengan menyerahkan Surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan dokumen Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon. Partai Politik juga harus melengkapi dokumen persyaratan bakal calon yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Setelah dokumen pengajuan diserahkan, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan pengajuan bakal calon oleh tim verifikator.
Sampai dengan Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, KPU Kabupaten Boyolali telah menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali dari 16 Partai Politik peserta Pemilu 2024, sebagai berikut:
Dari 18 Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Boyolali terdapat 2 Partai Politik yang tidak melakukan pengajuan Bakal Calon anggota DPRD yaitu Partai Garuda dan PKN (Partai Kebangkitan Nusantara).
Selanjutnya, KPU Kabupaten Boyolali akan melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali yang telah dinyatakan diterima pada masa pengajuan bakal calon.