Berita Terkini

Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Boyolali pada hari Rabu (14/06) bertempat di Pendopo Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Kegiatan dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, PPK, dan Panwascam dari kecamatan di Dapil Boyolali 1, yaitu Kecamatan Ampel, Boyolali, Mojosongo, dan Teras.

Acara diawali dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ali Fahrudin yang menyampaikan bahwa komunikasi antar penyelenggara dan pemerintah daerah merupakan hal penting untuk mewujudkan terlaksanakanya Pemilu yang lebih baik. Kesadaran untuk kerjasama dan berkolaborasi bersama tanpa harus menghilangkan atau melupakan pekerjaan masing-masing untuk Pemilu adalah tanggung jawab bersama.

Camat Kecamatan Mojosongo, Djarot Purnama, mengajak peserta yang merupakan pemangku wilayah di tingkat kecamatan maupun di tingkat kelurahan untuk membuka komunikasi dan ikut serta dalam mensukseskan Pemilu 2024.

Kegitan Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Ulfah, yang menyampaikan bahwa alokasi kursi untuk Pemilu tahun 2024 berbeda dengan alokasi kursi Pemilu di tahun 2019 dimana tahun 2019 terdapat 45 kursi, sedangkan di tahun 2024 terdapat 50 kursi. Perubahan jumlah alokasi kursi tersebut sesuai dengan peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Boyolali. KPU Kabupaten Boyolali telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah, Stakeholder, dan tokoh masyarakat dalam perancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dengan metode penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten diantaranya :

1. Menetapkan BPPd

2. Menghitung perkiraan Alokasi Kursi setiap kecamatan

3. Memilih satu kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan atau bagian

Kecamatan untuk menjadi satu Dapil

4. Menghitung Alokasi Kursi setiap Dapil

5. Menjumlahkan Alokasi Kursi seluruh Dapil

Penyusunan dapil dan alokasi Kursi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 744 kali