.jpeg)
Sosialisasi Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Peserta Pemilu 2024
BOYOLALI – KPU Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Pemilihan Umum 2024. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh perwakilan partai politik yang ada di tingkat Kabupaten Boyolali dan Bawaslu.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ali Fahrudin. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah dikeluarkannya Keputusan KPU RI Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Ulfah, menyampaikan bahwa per 11 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB, sebanyak 17 Partai Politik sudah diterima berkas pendaftarannya dan dinyatakan lengkap. Sedangkan 6 Partai Politik sedang dalam tahap melengkapi berkas hingga 14 Agustus 2022. Tahap selanjutnya untuk Partai Politik yang dinyatakan diterima pendaftarannya akan dilakukan verifikasi administrasi kepengurusan dan keanggotaan. Wewenang KPU Kabupaten/ Kota adalah melakukan verifikasi administrasi keanggotaan.
Dalam paparannya, Siti Ulfah, juga menyampaikan mekanisme verifikasi administrsi faktual yang akan dilakukan terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas 4% dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir namun dinyatakan memenuh syarat pada verifikasi administrasi.
Siti Ulfah menekankan kesiapan KPU Kabupaten Boyolali untuk melayani Partai Politik yang ingin berkonsultasi terkait kendala dalam proses pemenuhan persyaratan Partai Politik sebagai peserta Pemilu maupun kendala terkait Aplikasi SIPOL dengan menyediakan Tim Helpdesk yang dapat melayani konsultasi tersebut melalui pesan online atau WhatsApp, tatap muka dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Boyolali, melalui pertemuan daring, serta melalui email.