Menapaki Jalan Keterbukaan Informasi Melalui Inovasi Digital
Menapaki Jalan Keterbukaan Informasi Melalui Inovasi Digital
Oleh: Muhammad Rohani, S.Fil.I., M.Pd.I
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Boyolali
Salah satu inovasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melayani masyarakat adalah dengan menyesuaikan kerja-kerja kelembagaan seiring perkembangan teknologi. Penggunaan sistem atau aplikasi dimanfaatkan untuk membantu KPU dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara optimal. Hal ini sekaligus bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi, efisiensi, serta kinerja lembaga.
Adapun beberapa aplikasi yang digunakan KPU, yaitu Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), Sistem Informasi Logistik (Silog), Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), serta Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Ad Hoc (Sitab).
Sebagai lembaga yang bersifat hierarkis, KPU Kabupaten Boyolali memiliki kewajiban dan tugas untuk melaksanakan perintah serta arahan dari KPU RI. Hal ini senantiasa menjadi komitmen KPU Kabupaten Boyolali untuk menjalankan setiap agenda kegiatan, termasuk di dalamnya mengimplementasikan sistem aplikasi sebagaimana tersebut di atas.
Penggunaan aplikasi-aplikasi tersebut merupakan upaya KPU dalam merespons perkembangan zaman. Pada tataran teknis, pemanfaatan aplikasi bagi jajaran KPU dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja. Sementara itu, bagi para pemangku kepentingan yang membutuhkan informasi dan layanan dari KPU, aplikasi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
Sebagai contoh, dalam layanan pendataan pemilih, penggunaan aplikasi Sidalih memudahkan masyarakat untuk memperbarui data pemilih. Melalui laman cekdptonline.kpu.go.id, masyarakat dapat melakukan pengecekan data pemilih secara daring. Apabila terdapat perubahan elemen data, pemilih baru, maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), hal tersebut dapat dilaporkan untuk selanjutnya diproses dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Walaupun masih terdapat beberapa kendala teknis, secara umum aplikasi Sirekap dapat berjalan dengan lancar. Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang lalu, penggunaan aplikasi Sirekap sangat membantu kinerja penyelenggara pemilu. Di Tempat Pemungutan Suara (TPS), aplikasi ini bertujuan untuk membantu penetapan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara serta meminimalisasi kesalahan penghitungan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dari dua contoh penggunaan aplikasi tersebut, dapat dilihat betapa pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk menunjang kinerja penyelenggara pemilu. Namun demikian, peran serta masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh KPU juga sangat diperlukan. Peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengakses informasi akan berbanding lurus dengan meningkatnya tingkat kepercayaan publik.
Dengan berbagai inovasi yang terus dilakukan oleh KPU serta implementasi yang berjalan baik di seluruh tingkatan, diharapkan ke depan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan semakin baik dan berkualitas. Masyarakat pun dapat memperoleh informasi hasil pemilu dan pemilihan secara cepat, tepat, dan mudah.