Berita Terkini

Memasuki Masa Tenang, KPU Boyolali Bersama Instansi Terkait Lakukan Pembersihan Alat Peraga Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali pada Hari Minggu (24/11), memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Tahun 2024 di beberapa titik di wilayah Kabupaten Boyolali. Kegiatan dilaksanakan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta  untuk menciptakan suasana yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Pembersihan Alat Peraga Kampanye dilakukan oleh KPU Kabupaten Boyolali bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boyolali, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Polres Boyolali.

Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan mengingat Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Tahun 2024 telah memasuki masa tenang. Adapun aturan dalam masa tenang yaitu peserta Pilkada menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang. Pada masa tenang & pada hari pemungutan suara peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik sosial, dan daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada. Seluruh APK yang terpasang di ruang publik sudah harus diturunkan sesuai dengan ketentuan peraturan Pemilihan pada masa tenang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 955 kali