
PDPB: MENJAGA HAK PILIH SECARA BERKELANJUTAN
PDPB: MENJAGA HAK PILIH SECARA BERKELANJUTAN
Oleh: Muhammad Rohani, S.Fil.I., M.Pd.I.
Anggota KPU Kabupaten Boyolali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi
Salah satu langkah strategis yang ditempuh Komisi Pemilihan Umum untuk mewujudkan data pemilih yang akurat adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, salah satu tujuan PDPB adalah menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Penyediaan data pemilih mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sekali oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan di bidang Pemerintahan dalam negeri. Proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan ini diharapkan dapat memudahkan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan atau Pemilihan berikutnya.
Dalam pelaksanaan PDPB Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali senantiasa menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB, selain menjabarkan program dan arah kebijakan, tetapi juga memastikan setiap tahap berjalan dengan baik. Koordinasi dengan instansi terkait di tingkat kabupaten. melakukan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten, dan mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen bahwa PDPB adalah proses yang akuntabel dan harus mendapat dukungan bersama.
Tahapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Boyolali meliputi pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi. Semua tahapan tersebut memerlukan dukungan langsung dari masyarakat serta instansi lain agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan tentu partisipasi aktif warga menjadi kunci keberhasilan PDPB, sebab kualitas data pemilih sangat bergantung pada sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam prosesnya.
Dalam pelaksanaanya pengelolaan data dilakukan melalui proses sinkronisasi data yang bersumber dari DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir. Adapun pada Pemilihan Tahun 2024 yang lalu KPU Boyolali telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 829.981 pemilih yang terdiri dari 410.818 pemilih laki-laki dan 419.163 pemilih perempuan. Masyarakat pun dapat dengan mudah mengecek kembali data kepemilihannya di tahun 2025 melalui website resmi KPU. Dalam layanan website ini masyarakat secara langsung dapat mengecek kesesuaian elemen data pemilihnya, memastikan dirinya sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum.
Apabila dalam pengecekan di website tersebut masyarakat yang genap berumur tujuh belas tahun atau lebih atau sudah menikah namun dirinya belum masuk dalam daftar pemilih, pindah masuk, terjadi perubahan elemen data, maupun telah berubah status dari prajurit TNI atau anggota Polri menjadi sipil namun belum terdaftar sebagai pemilih maka dapat melaporkan ke layanan PDPB KPU Boyolali untuk diproses menjadi pemilih yang memenuhi syarat. Sebaliknya apabila ditemukan pemilih yang meninggal dunia, pemilih ganda, belum genap berumur tujuh belas tahun dan belum kawin, pemilih pindah domisili, pemilih menjadi anggota TNI/Polri, warga negara asing serta pemilih yang dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaporkan dan menjadi pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Agar validasi data semakin terjamin, KPU Kabupaten Boyolali dapat melakukan kegiatan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Bawaslu, dinas kependudukan, TNI, Polri, lembaga pemasyarakatan, pemerintah kecamatan, desa, hingga tingkat RT/RW. Pelibatan unsur-unsur ini tidak hanya memperkuat akurasi data, tetapi juga secara kolektif menjaga kualitas data pemilih.
Meskipun pelaksanaan tahapan PDPB adalah tugas KPU, namun dalam pelaksanaannya KPU Boyolali membutuhkan dukungan dari masyarakat, melalui kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah, talkshow di Radio maupun sosialisasi di media sosial resmi KPU Boyolali untuk memberikan informasi kepada publik diharapkan mampu meningkatkan kesadaran terhadap hak pilihnya, berperan aktif memberikan masukan dan tanggapan mayarakat.
Dalam hal masyarakat memberikan masukan dan tanggapan disertakan bukti dukung yang benar dan mutakhir. Hal ini dikarenakan dalam menindaklanjuti temuan dan masukan dari masyarakat KPU kabupaten Boyolali perlu data dukung yang valid agar data yang diolah sesuai dengan kondisi di lapangan.
Salah satu tugas KPU dalam penyelenggaraan PDPB adalah melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi. Dalam penyelenggaraan PDPB disebutkan bahwa data mencakup NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat, RT/RW, ragam disabilitas, dan keterangan lainnya. Data ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU. Di era serba digital, data merupakan aset berharga sekaligus rawan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Data pemilih sangat sensitif karena menyangkut hak politik warga negara. Jika bocor atau disalahgunakan, dampaknya bisa mengganggu kredibilitas Penyelenggara Pemilu atau Pemilihan. Karena itu, KPU harus menerapkan sistem pengamanan yang ketat. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap demokrasi tetap terjaga. Demikian pula dalam memberikan masukan dan tanggapan, masyarakat agar tidak memberikan data pribadi kepada pihak mana pun selain petugas resmi yang melayani PDPB.
Harapannya melalui penyelenggaraan PDPB selain dimaksudkan menyediakan, memutakhirkan dan mengelola data pemilih secara berkesinambungan, peran serta aktif dari masyarakat dengan senantiasa mengecek data pemilih dengan membuka website resmi KPU di http://cekdptonline.kpu.go.id sehingga apabila terjadi perubahan elemen data pemilih, pemilih yang memenuhi syarat namun belum masuk dalam daftar atau pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat segera melaporkan kepada layanan PDPB KPU Boyolali.
Melihat realitas pertumbuhan penduduk yang sangat dinamis pasca penetapan DPT Pemilihan tahun 2024. Pelaksanaan kegiatan PDPB merupakan salah satu upaya konkrit KPU untuk mewujudkan pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Melalui layanan cek DPT online yang mudah diakses oleh masyarakat serta layanan PDPB di KPU Kabupaten tentu diharapkan mampu menunjang partisiparsi masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan atau pemilihan terdekat.