KPU Boyolali Koordinasikan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025
Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Kamis (18/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Boyolali.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 tanggal 11 Desember 2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025. Pelaksanaannya juga berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua dan atau Pengurus serta Petugas Penghubung Partai Politik tingkat Kabupaten Boyolali, serta Bawaslu Kabupaten Boyolali. Melalui forum ini, KPU Kabupaten Boyolali menyampaikan kewajiban kepada Partai Politik Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 di tingkat kabupaten untuk melaksanakan pemutakhiran data dan dokumen partai politik, sekaligus menyampaikan hasil pemutakhiran tersebut melalui Sipol.
Adapun data dan dokumen partai politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan meliputi kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota, dan kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten atau kota, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor tetap kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota.
KPU Kabupaten Boyolali juga menyampaikan bahwa penyampaian hasil pemutakhiran data Semester II melalui Sipol dilakukan paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir bulan Desember, dengan memperhatikan jadwal pembukaan akses Sipol yang tersedia setiap hari Kamis dan Jumat.
KPU Kabupaten Boyolali berharap dengan diadakannya rapat koordinasi ini, seluruh partai politik dapat melaksanakan pemutakhiran data secara tertib, akurat, dan tepat waktu sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepemiluan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.