KPU se-Indonesia Ikuti Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis
Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Jumat (19/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi serta KPU Kabupaten dan Kota se-Indonesia mengikuti kegiatan Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara daring.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman serta mewujudkan keseragaman dalam pengelolaan arsip di lingkungan KPU, agar sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku. Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran pengelola arsip di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, termasuk KPU Kabupaten Boyolali.
Dalam kegiatan tersebut, KPU RI menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Narasumber pertama, Rayi Darmagara, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, menyampaikan materi mengenai Jadwal Retensi Arsip. Materi ini menjelaskan konsep dasar, fungsi, serta pentingnya penetapan jangka waktu penyimpanan arsip sebagai pedoman dalam proses penyusutan arsip di lingkungan KPU.
Selanjutnya, Diantyo Nugroho dari Direktorat Kearsipan Pusat ANRI memaparkan materi terkait Pengelolaan Arsip Dinamis. Pemaparan tersebut mencakup tata kelola arsip aktif dan arsip inaktif agar dikelola secara tertib dan sistematis, sekaligus mendukung akuntabilitas dan kinerja kelembagaan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten dan Kota dapat meningkatkan pemahaman dan menerapkan pengelolaan arsip dinamis serta jadwal retensi arsip secara optimal. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib arsip dan mendukung penyelenggaraan administrasi kepemiluan yang profesional, transparan, dan akuntabel.