Berita Terkini

I Love Monday Seri Keempat: Kebijakan dan Mekanisme PAW

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali kembali menggelar kegiatan I Love Monday sebagai bagian dari program Internal Capacity Building yang konsisten digelar tiap dua pekan sekali. Pada seri keempat ini, Selasa, 15 Juli 2025, seluruh jajaran pegawai mengikuti pembahasan mendalam terkait Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Materi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Boyolali, Wakhid Thoyib, yang mengupas secara rinci dasar hukum, definisi PAW, batas waktu pengajuan, hingga skema mekanisme klarifikasi dan penetapan calon PAW. Dalam paparannya, ditekankan pentingnya memahami alur proses serta ketentuan teknis yang diatur dalam regulasi, termasuk situasi khusus ketika calon pengganti dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, dalam arahannya menegaskan bahwa meski proses PAW ditangani oleh divisi teknis, seluruh pegawai perlu memahami regulasi ini. "PAW adalah proses yang mengandung risiko. Maka penting bagi semua elemen di KPU mengetahui secara utuh bagaimana prosedur dan regulasinya," jelas Maya.

Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Boyolali dan menjadi ruang belajar bersama agar seluruh pegawai memiliki pemahaman yang menyeluruh terhadap peraturan dan tantangan teknis dalam penyelenggaraan pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 347 kali