Berita Terkini

Sinau Pemilu Mekanisme Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD

kpu boyolali - KPU Kabupaten Boyolali mengadakan kegiatan internal Rabu Seru Sinau Pemilu dengan tema “Mekanisme Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD” yang diikuti seluruh komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Boyolali. Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 18 Agustus 2021 secara daring melalui zoom meeting, dengan pemateri Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Boyolali, Siti Ulfah, S.Ag dan dimoderatori oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas Rizki Veriyanti, SE, MM.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman internal KPU Kabupaten Boyolali tentang tata cara dan mekanisme Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Boyolali. Proses Penggantian Antar Waktu merupakan proses yang mudah tetapi akan menjadi rumit jika penyelenggara kurang memahami aturan dan proses PAW. Prinsip ketelitian dan kehati-hatian menjadi pegangan penting dalam mempersiapkan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD dan DPRD. Keduanya dikombinasikan dengan prinsip kecermatan waktu mengingat PAW harus diproses 5 hari setelah surat dari pimpinan dewan datang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 673 kali