
Webinar Dinamika Perlindungan Hak Pilih dan Peningkatan Partisipasi di Daerah Perbatasan
kpu boyolali - KPU Kabupaten Boyolali pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 melaksanakan kegiatan webinar secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan disiarkan secara live di chanel Youtube, dengan mengambil tema tentang “Dinamika Perlindungan Hak Pilih dan Peningkatan Partisipasi di Daerah Perbatasan, Menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”. Webinar tersebut diikuti secara luas oleh masyarakat umum serta undangan yang dapat hadir, antara lain perwakilan Camat dan Kepala Desa, Partai Politik, KPU Kabupaten/Kota, mantan penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa terutama diwilayah perbatasan, dan lainnya.
Webinar dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ali Fahrudin. Dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan ini menjadi catatan dalam mengurai permasalahan yang muncul di Pemilu dan Pemilihan sebelumnya untuk perbaikan kedepan. Dilanjutkan dengan pengarahan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat. Dalam arahannya KPU melakukan upaya untuk melindungi hak konstitusi masyarakat yaitu hak pilih dengan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan, namun hal tersebut tidak dapat berjalan sendiri tanpa kerjasama dengan pemerintah daerah khusus Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta peran aktif masyarakat dalam pelaporan administrasi kependudukan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pramono Ubaid Tantowi juga memberikan arahan. Disampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu melayani 2 pihak, yaitu peserta pemilu (partai politik, pasangan calon) dan pemilih. Dalam konteks peserta pemilu, KPU memberikan pelayanan secara adil dalam setiap tahapan. Dalam konteks pemilih, pelayanan yang baik dalam menjamin hak pilih. Kriteria daftar pemilih yang baik adalah komprehensifness, diukur dari presentase jumlah pemilih yang memenuhi syarat yang terdaftar dalam DPT. Dikaitkan dengan tema webinar, kondisi mobilitas yang tinggi didaerah yang berbatasan menjadi permasalahan hingga sekarang. Hal tersebut menjadi tantangan faktual, jika tidak dilakukan secara hati hati akan menjadi permasalahan.
Materi pertama disampaikan oleh Narasumber Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Siti Solichah. Dalam paparan disampaikan mengenai Upaya Peningkatan Partisipasi Masyarakat di Daerah Perbatasan. Dasar dan Teori mengenai partisipasi disampaikan dalam paparan tersebut, terutama sasaran dan agen sosialisasi antaralain keluarga, sekolah, rekan, media. Sekaligus disampaikan potensi masalah dalam peningkatan partisipasi untuk pemetaan Pemilu yang akan datang serta upaya yang sudah dan akan dilakukan KPU Kabupaten Semarang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Materi kedua disampaikan oleh Narasumber Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Ngatiman. Dalam paparan disampaikan mengenai Peningkatan Kualitas SDM dan Pertisipasi Pemilih, Masyarakat di Perbatasan Menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024. Dipaparkan mengenai partisipasi masyarakat, sosialisasi dan pendidikan pemilih serta regulasi KPU yang mengatur hal tersebut. Disampaikan factor penyebab menurunnya tingkat partisipasi pemilih di tahun 2020 untuk itu di tahun 2021, KPU Kabupaten Grobogan membentuk Relawan Kader Penggerak Demokrasi dengan bantuan anggaran dari Pemda Grobogan untuk menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Materi ketiga disampaikan Narasumber Anggota KPU Kabupaten Boyolali Divisi Data dan Informasi, Pardiman. Dalam paparan disampaikan mengenai Dinamika Demokrasi Masyarakat di Perbatasan, Perlindungan Pemilih dan Peningkatan Partisipasi Menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024. Dipaparkan mengenai jaminan hukum hak pilih bagi warga negara serta aturan mengenai syarat untuk menggunakan hak pilih. Disampaikan juga mengenai gambaran pemilih didaerah perbatasan yang kurang peduli, kurang informasi dan akses yang sulit, dan kondisi serta potensi permasalahan pemilih diperbatasan. Dari gambaran kondisi tersebut disampaikan upaya KPU dalam melindungi hak pilih dan menciptakan DPT yang valid didaerah perbatasan.
Diakhir acara webinar dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab terhadapa narasumber, peserta webinar cukup antusias dalam mengajukan pertanyaan dan dijawab satu per satu oleh narasumber. Karena keterbatasan waktu untuk peserta yang bertanya dibatasi 3 termin tanya jawab.