Isi Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) KPU Boyolali | Yuk, isi Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Layanan KPU Boyolali! | Ingin Mengajukan Permohonan Informasi?

Publikasi

Opini

Menanti Kejujuran Laporan Dana Kampanye Oleh: Maya Yudayanti, S.Sos. Ketua KPU Kabupaten Boyolali   Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 memang sudah berlalu. Dalam catatan penulis, Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi 310 perkara dan terdapat 40 perkara yang berlanjut pada proses persidangan pada Pilkada 2024. Dari 40 perkara tersebut, terdapat 24 perkara yang dikabulkan oleh MK dengan memerintahkan KPU masing-masing daerah yang berperkara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. KPU Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua, diperintahkan melaksanakan rekapitulasi ulang. Sementara itu, Kabupaten Jayapura diperintahkan melakukan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan. Terdapat calon yang diputus mendapatkan diskualifikasi sebagai pasangan calon oleh MK, yaitu di Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, dan Provinsi Papua. Selisih suara yang sangat tipis pada Pilkada Kabupaten Barito Utara membuat KPU kembali harus menghadapi persidangan di MK pasca putusan MK lantaran kembali berperkara. Pilkada Barito Utara ini mengundang perhatian berbagai pihak, sebab sebagaimana diketahui, bukan perkara teknis yang dipersoalkan, melainkan politik uang, seperti terlihat dalam fakta hukum Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Berdasarkan bukti, saksi yang diajukan, serta fakta persidangan, Mahkamah dalam pertimbangannya meyakini bahwa telah terjadi pelanggaran berupa politik uang secara terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh kedua pasangan calon. Dalam amar putusannya, MK menyatakan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1, Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo, dan pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. “Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025,” ujar Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, pada saat memimpin jalannya persidangan. Dengan putusan ini, Pilkada Barito Utara harus diulang mulai dari tahapan pencalonan, yang dimulai Mei 2025 hingga pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten pada 6 Agustus 2025. Dalam berbagai pendapat yang mengemuka, putusan yang mendiskualifikasi dua pasangan calon ini dianggap sebagai breakthrough atau dobrakan hukum yang membawa efek jera bagi peserta pemilu dan pilkada yang melakukan politik uang. Pendekatan yang digunakan dalam memutus perkara politik uang tidak semata bersifat kuantitatif atau hitung-hitungan perolehan suara, melainkan menyentuh ranah kualitatif bobot pelanggaran yang dilakukan. Dobrakan inilah yang dalam terminologi Roscoe Pound, seorang penggagas sosiologi yurisprudensi, dapat dimaknai sebagai situasi di mana hukum diharapkan dapat berperan dalam mengubah nilai-nilai sosial di masyarakat, law as a tool of social engineering, hukum sebagai sarana pembaruan. Masih belajar dari fakta hukum kasus di atas, satu hal yang perlu direnungi adalah betapa besar biaya politik yang harus dikeluarkan oleh masing-masing pasangan calon demi meraih suara rakyat. Melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 477 Tahun 2024 tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, KPU setempat membatasi pengeluaran dana kampanye dari setiap pasangan calon sebesar maksimal Rp22.211.564.000,00 (dua puluh dua miliar dua ratus sebelas juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah). Jumlah ini disusun berdasarkan indeks satuan harga yang berlaku pada wilayah masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Sebelum menetapkan pembatasan dana kampanye, KPU pada setiap tingkatan berkoordinasi, mendengarkan masukan tim kampanye pasangan calon, serta menuangkan hasil koordinasi ke dalam berita acara dan selanjutnya menetapkan pembatasan dana kampanye. Diketahui, setiap pasangan calon wajib membuat dan melaporkan pengeluaran dana kampanye berikut dengan bukti dukung yang sah. Saldo awal rekening, sumbangan berupa uang, barang, dan jasa, pengeluaran, serta identitas penyumbang menjadi bagian dari informasi yang harus dilaporkan kepada KPU. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) merupakan jenis-jenis pelaporan yang harus dibuat dan diserahkan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya. Selanjutnya, laporan ini diserahkan oleh KPU di masing-masing wilayah untuk dilakukan audit kepatuhan oleh auditor independen yang telah ditunjuk. Audit kepatuhan dimaksudkan untuk menilai seberapa patuh para peserta terhadap aturan yang ada. Pada setiap tahap pelaporan maupun audit ini, KPU di masing-masing wilayah berkewajiban mengumumkan secara luas kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan, serta memberikan akses kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya untuk melakukan pengawasan. Ketentuan lain yang berlaku menyatakan bahwa sumbangan dana kampanye berupa uang yang diterima wajib disetorkan melalui rekening khusus dana kampanye masing-masing pasangan calon. Kealpaan ataupun kesengajaan untuk tidak menyusun berbagai laporan di atas sesuai batas waktu yang telah ditentukan membawa konsekuensi bagi pasangan calon, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pemilu dan pilkada oleh KPU. Pada masa pemilu, salah satu contoh pelaksanaan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu terjadi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Diketahui bahwa Partai NasDem telah dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu Anggota DPRD di Kabupaten Lingga lantaran tidak menyerahkan LPPDK sebagaimana ketentuan. Sementara itu, pada pelaksanaan Pilkada 2024, termasuk di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, tempat penulis bertugas, tidak terdapat kasus pembatalan pasangan calon karena tidak menyerahkan LPPDK. Dalam pelaporan dana kampanye, dibutuhkan kejujuran dari setiap peserta, sebab pengaturan oleh KPU tidak dapat menjangkau seluruh aspek karena tidak bersifat investigatif. Pelaporan dana kampanye yang dimaksudkan sebagai salah satu bentuk menjaga integritas pemilu dan pilkada serta pencegahan tindak pidana korupsi masih belum sepenuhnya sesuai dengan harapan. Aroma laporan yang bersifat formalitas masih belum dapat dihilangkan jika membandingkan antara jumlah sumbangan yang diterima dengan berbagai media kampanye yang dilakukan, terasa jauh panggang dari api. Tidak jarang para peserta kompak menjawab tidak tahu-menahu jika ditanya tentang siapa yang memasang alat peraga kampanye yang bertebaran di berbagai tempat. Jumlah alat peraga kampanye berupa spanduk dan baliho, misalnya, tampak lebih banyak dibandingkan dengan jumlah dana yang dilaporkan telah dikeluarkan untuk belanja kebutuhan tersebut. Belum lagi metode dan penggunaan media kampanye lainnya. Fakta hukum pada pilkada di wilayah sebagaimana disebut di atas menjadi bagian yang seolah tidak tersentuh oleh regulasi dana kampanye. Perputaran dana kampanye dan seluruh biaya yang digunakan oleh peserta untuk meraih simpati serta suara rakyat pada kenyataannya lebih besar dari yang dilaporkan, sementara pembuktian terhadap hal ini tidaklah semudah membalik telapak tangan. Selain kampanye, kontestasi pemilu dan pilkada tidak dapat dipungkiri membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun demikian, semestinya tidak sebesar biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan kampanye, sebab dalam kampanyelah energi terbesar itu digunakan oleh peserta. Akan tetapi, dalam pilihan jalan gelap politik uang, segala metode, media kampanye, maupun alat-alat peraga kampanye yang telah diatur oleh KPU seolah tidak berarti apa pun. Spanduk, baliho, selebaran, maupun iklan yang memenuhi ruang-ruang publik seakan mempertanyakan efektivitas dirinya, kalah taji dari politik uang. Pada posisi ini, putusan tegas MK seperti pada perkara Barito Utara seolah mengingatkan kembali bahwa sejatinya jalan terhormat untuk meraih dukungan adalah dengan melaksanakan kampanye yang sehat, bukan politik uang yang mencederai demokrasi. Dalam kampanye yang sesungguhnya, peran pelaporan dana kampanye menjadi sangat penting. Dari kampanye dan pelaporan dana kampanye yang jujur dan akuntabel, tercermin kualitas calon yang akan dipilih. Penyelenggara yang berintegritas juga menjadi prasyarat penting terlaksananya pemilu dan pilkada yang jujur dan adil. Tidak kalah penting adalah partisipasi publik dalam mencermati pelaporan dana kampanye. Masyarakat perlu bersikap kritis terhadap laporan dana kampanye yang disampaikan oleh peserta. Barangkali terdengar seperti kalimat yang absurd, tetapi memang perlu mengembalikan roh kampanye. Kampanye yang bersih dan sehat sesuai dengan regulasi, menjunjung semangat sportivitas dan kejujuran peserta, adalah harapan yang harus terus dilangitkan, diusahakan, dan diwujudkan.  

Kualitas SDM Badan Ad-Hoc: Kunci Sukses Pemilu di Boyolali Oleh: Nyuwardi, SP.d., M.Si. Anggota KPU Kabupaten Boyolali Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM   Dalam tahapan demokrasi di Boyolali, setiap tahapan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, melibatkan peran krusial badan-badan ad-hoc. Badan-badan ini meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang bertugas di setiap pelosok wilayah, mulai dari perkotaan yang padat penduduk hingga desa-desa terpencil di lereng Gunung Merapi. Posisi mereka bukan sekadar tugas sementara, melainkan peran krusial sebagai penegak kebenaran dan keadilan, memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan. Mereka yang menduduki posisi badan ad-hoc berada di garda terdepan pelaksanaan pemilu di lapangan. Setiap keputusan, tindakan, dan sikap mereka akan berdampak langsung pada keandalan hasil pemilu dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Tanpa sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas tinggi, mereka berisiko dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kecurangan yang mencederai keadilan. Tanpa kompetensi yang memadai, mereka dapat melakukan kesalahan administratif maupun teknis yang berujung pada kekacauan dan perselisihan. Dan tanpa dedikasi, mereka tidak akan mampu memenuhi tantangan waktu dan energi yang signifikan dalam menjalankan tugasnya. Disinilah pembahasan kualitas sumber daya manusia dalam badan ad-hoc menjadi krusial, karena merupakan kunci keberhasilan pemilu Boyolali. Tanpa personel yang berkualitas, demonstrasi demokrasi yang seharusnya hidup dan penuh harapan berisiko runtuh. Opini ini akan menguraikan secara mendalam mengapa tiga aspek, yaitu integritas, kompetensi, dan dedikasi, begitu krusial, serta langkah-langkah yang perlu diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali untuk memastikan sumber daya manusia yang berkualitas dalam badan ad-hoc tersebut berada di garda terdepan proses pemilu. Pertama, integritas merupakan aspek paling mendasar yang harus dimiliki oleh setiap anggota badan ad-hoc. Integritas bukan sekadar kata, melainkan sikap moral yang mendarah daging yang menjunjung tinggi standar etika dan menolak pengaruh kepentingan politik, suap, atau tekanan dari pihak mana pun. Mereka harus mampu menjalankan tugasnya secara jujur, adil, dan transparan, karena setiap tindakan mereka mencerminkan kebenaran proses demokrasi. Tanpa integritas, kepercayaan publik terhadap pemilu akan langsung hancur. Bayangkan jika seorang anggota KPPS di sebuah TPS kelurahan Pulisen kecamatan Boyolali, tergoda untuk mengubah hasil penghitungan suara di Formulir C. Perubahan sekecil apa pun dapat berdampak signifikan. Suara sah yang seharusnya terwakili dengan baik, akan bergeser, merusak keadilan, dan memicu perselisihan yang berkepanjangan. Kecurangan semacam itu bahkan dapat membuat hasil pemilu tidak mencerminkan keinginan sejati masyarakat Boyolali. Sebaliknya, anggota badan ad-hoc yang berintegritas akan menjadi penjaga kebenaran di lapangan, bahkan ketika menghadapi tantangan yang signifikan. Misalnya, anggota Pantarlih yang ditugaskan di desa-desa terpencil seperti Kecamatan Selo, yang akses jalannya sulit dan medannya sulit, akan tetap tekun memastikan setiap penduduk terdaftar dengan benar. Mereka tidak akan melewatkan penduduk yang memenuhi syarat atau memanipulasi data, bahkan jika mereka harus menempuh jarak jauh di bawah terik matahari atau hujan, hanya untuk memastikan proses pendaftaran pemilih berjalan adil. Integritas juga berarti keberanian untuk bertindak sesuai aturan, tanpa takut menyinggung pihak tertentu. Misalnya, seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Cerme, Kecamatan Juwangi, yang menemukan kecurangan dalam proses pemungutan suara akan segera melaporkannya kepada pihak berwenang, alih-alih menyembunyikannya untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Hal ini tidak hanya menjaga keadilan pemilu tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap keseluruhan proses. Kedua, kompetensi merupakan faktor krusial dalam menentukan kelancaran dan keakuratan proses pemilu di lapangan. Penyelenggaraan pemilu bukanlah tugas yang bisa dilakukan oleh sembarangan orang; dibutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian khusus, yang melibatkan banyak tahapan kompleks, mulai dari pengelolaan data dan logistik hingga pemanfaatan teknologi modern. Tanpa kompetensi yang memadai, bahkan anggota yang berintegritas pun dapat melakukan kesalahan yang merugikan, dan potensi kecurangan pun akan meningkat. Kompetensi yang dibutuhkan mencakup beberapa aspek. Pertama, pemahaman mendalam tentang undang-undang dan peraturan pemilu yang berlaku, mulai dari Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu hingga peraturan pelaksanaan teknis yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tanpa pengetahuan ini, anggota badan ad-hoc akan kesulitan menentukan tindakan yang tepat ketika menghadapi situasi tak terduga di lapangan, seperti pemilih yang mencoba menggunakan hak pilihnya meskipun belum terdaftar atau pihak-pihak yang mencoba mengganggu proses. Kedua, keterampilan administratif yang kuat sangat penting untuk mengelola dokumen, data, dan logistik secara efektif. Misalnya, jika Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sambi tidak kompeten dalam mengelola logistik surat suara, bisa jadi terjadi kekurangan logistik yang membuat beberapa pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, atau kelebihan logistik yang dapat disalahgunakan, sehingga mengakibatkan kekacauan di hari pemungutan suara dan potensi sengketa. Lebih lanjut, kemampuan mengoperasikan teknologi juga krusial. PPK yang tidak memahami sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) dapat mengakibatkan hasil pemilu yang tidak akurat di tingkat kecamatan, seperti yang terjadi di beberapa daerah pada pemilu sebelumnya, dan bahkan dapat mengganggu hasil rekapitulasi secara keseluruhan. Kompetensi juga mencakup keterampilan komunikasi yang baik dengan publik. Misalnya, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa Manggis Kecamatan Mojosongo harus mampu menjelaskan proses pemungutan suara dengan jelas kepada pemilih yang lebih tua atau pemilih yang belum pernah memilih sebelumnya, sehingga mereka dapat mencoblos surat suara dengan benar tanpa kesalahpahaman. Hal ini tidak hanya mencegah kesalahan dalam memilih, tetapi juga memastikan publik merasa nyaman dan telah mendapatkan informasi yang benar selama proses pemiu ataupun pemilihan. Ketiga, dedikasi adalah semangat dan komitmen yang menjadi pendorong utama kemampuan anggota badan ad-hoc dalam menghadapi tantangan berat penyelenggaraan pemilu. Menjadi anggota badan ad-hoc bukanlah pekerjaan yang menjanjikan imbalan materi yang substansial, melainkan tugas yang membutuhkan pengorbanan waktu dan tenaga yang luar biasa. Tanpa dedikasi yang tinggi, bahkan mereka yang berintegritas dan kompeten pun akan kesulitan untuk bertahan dan memberikan yang terbaik di setiap tahapan proses. Dedikasi mereka terbukti dari kesediaan mereka untuk bekerja melebihi jam kerja normal, bahkan dalam kondisi yang tidak nyaman. Misalnya, selama proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dimulai segera setelah pemungutan suara berakhir dan berlangsung hingga larut malam atau dini hari. Anggota KPPS yang berdedikasi tidak terburu-buru atau malas; mereka tetap fokus dan teliti, memastikan setiap surat suara dihitung dengan benar, bahkan ketika lelah dan lapar. Demikian pula, Pantarlih, yang bertugas memperbarui data pemilih di seluruh wilayah kabupaten Boyolali, harus berkeliling dari rumah ke rumah, bahkan ke dusun terpencil di lereng Gunung Merapi, yang aksesnya sulit. Baik di tengah terik matahari, hujan deras, maupun jalanan licin, mereka akan tetap menjalankan tugasnya untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat mendaftar dan berpartisipasi dalam pemilu. Tanpa dedikasi seperti itu, banyak warga negara akan terabaikan dan hak pilih mereka akan hilang. Dedikasi juga berarti kemauan untuk belajar dan beradaptasi dengan situasi yang terus berubah. Misalnya, ketika ada perubahan peraturan atau teknologi baru yang digunakan dalam pemilu, anggota badan ad-hoc yang berdedikasi akan berpartisipasi aktif dalam pelatihan dan berusaha untuk memahami sepenuhnya. Hal ini memastikan mereka selalu siap menghadapi tantangan apa pun dan menjalankan tugasnya secara profesional, bahkan dalam situasi sulit. Kesimpulannya, dari semua pembahasan di atas, tidak dapat dipungkiri bahwa kualitas sumber daya manusia dalam badan ad-hoc mutlak menjadi kunci keberhasilan pemilu di Boyolali. Di wilayah Boyolali yang secara geografis dan sosial beragam, mulai dari perkotaan yang padat penduduk hingga desa-desa terpencil di lereng Gunung Merapi, peran mereka sebagai pelaksana di lapangan menjadi semakin krusial. Tanpa integritas yang tinggi, mereka berisiko menggerogoti keadilan demokrasi. Tanpa kompetensi yang memadai, kesalahan dan kekacauan akan sulit dihindari. Dan tanpa dedikasi yang tulus, tugas berat penyelenggaraan pemilu tidak akan terlaksana dengan baik. Ketiga aspek ini saling melengkapi dan tak terpisahkan, hanya dengan memadukannya, sumber daya manusia badan ad-hoc dapat menjadi penjaga kebenaran yang dapat dipercaya publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali bertanggungjawab penuh untuk memastikan kualitas sumber daya manusia badan ad-hoc tidak dapat ditawar. Proses rekrutmen dan seleksi harus ketat, transparan, dan berdasarkan kriteria yang jelas, dengan fokus pada integritas, kompetensi, dan dedikasi. Selain itu, pelatihan komprehensif harus diberikan sebelum proses pemungutan suara dimulai, yang tidak hanya mencakup regulasi dan teknologi, tetapi juga etika dan tanggung jawab sosial. Pelatihan yang berkualitas akan membantu mereka mempersiapkan diri menghadapi tantangan di lapangan dan menjalankan tugasnya secara profesional. Dengan sumber daya manusia yang mumpuni dalam badan ad-hoc, proses pemilu di Boyolali akan berjalan lancar, adil, dan transparan. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga memastikan suara rakyat Boyolali benar-benar terwakili dan melahirkan pemimpin yang kredibel dan kompeten. Dalam jangka panjang, upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam badan ad-hoc merupakan investasi berharga untuk mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkualitas di Boyolali, dimana setiap warga negara merasa hak pilihnya dihormati dan proses pemilu benar-benar mewakili kehendak kolektif. Sebagai warga negara, kita juga memiliki peran untuk mendukung dan menghargai kinerja sumber daya manusia badan ad-hoc, karena merekalah yang bekerja tanpa lelah untuk menjaga keberlanjutan demokrasi kita.

PENGUATAN SPIP UNTUK INTEGRITAS KELEMBAGAAN Oleh: Aniek Ambarwati, S.E. Anggota KPU Kabupaten Boyolali Divisi Hukum dan Pengawasan   Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas kelembagaan. Bagi KPU Kabupaten Boyolali, penerapan SPIP bukan sekadar memenuhi kewajiban normatif, melainkan menjadi bagian integral dari upaya membangun tata kelola organisasi yang bersih, efektif, dan terpercaya. Melalui SPIP, setiap tahapan kegiatan penyelenggaraan pemilu dapat diawasi secara sistematis agar berjalan sesuai prinsip good governance dan nilai-nilai integritas penyelenggara pemilu. Sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan, saya memandang bahwa SPIP harus diinternalisasi sebagai budaya organisasi, bukan hanya sebagai dokumen kepatuhan administratif. Penguatan SPIP menuntut adanya kesadaran dan komitmen bersama di seluruh jenjang kelembagaan, mulai dari pimpinan hingga staf pelaksana, untuk menjadikan nilai-nilai pengendalian internal sebagai pedoman dalam setiap proses kerja. Dengan demikian, prinsip integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab akan menjadi bagian tak terpisahkan dari kultur kerja di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali. Sinergi antar-divisi menjadi faktor penentu dalam keberhasilan implementasi SPIP. Setiap divisi memiliki peran strategis yang saling melengkapi untuk memastikan sistem pengendalian berjalan efektif dan berkelanjutan. Melalui koordinasi yang terarah antara Divisi Hukum, Keuangan, Teknis Penyelenggaraan, serta SDM dan Parmas, pengendalian internal dapat dilaksanakan secara menyeluruh dengan menitikberatkan pada aspek pencegahan, deteksi dini, dan perbaikan berkelanjutan atas setiap potensi risiko kelembagaan. Pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan SPIP. Digitalisasi proses pengawasan, pelaporan, dan dokumentasi kegiatan akan meningkatkan transparansi serta akurasi data, sekaligus memperkuat mekanisme pertanggungjawaban publik. Dengan sistem informasi yang terintegrasi, setiap tahapan dapat dimonitor secara real-time, sehingga proses evaluasi dan tindak lanjutnya dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terukur. Dengan demikian, penguatan SPIP tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan regulasi, melainkan sebagai komitmen moral KPU Kabupaten Boyolali dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu. SPIP yang berjalan efektif akan melahirkan kelembagaan yang tangguh, akuntabel, dan berintegritas tinggi, sejalan dengan semangat untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, serta berkeadaban demokratis sesuai amanat konstitusi.

KPPS : Berpikir Matematis Oleh: Wakhid Thoyib, S.Pd. Anggota KPU Kabupaten Boyolali Divisi Teknis Penyelenggaraan   Sudah menjadi kewajiban dalam melaksanakan Pemilu dan Pemilihan, ada badan ad hoc yang bertugas di tempat pemungutan suara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPPS, akronim dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, adalah ujung tombak pelaksanaan teknis perhelatan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Bayangkan, dengan jumlah tujuh orang, latar belakang yang berbeda, dan tingkat pendidikan yang bervariasi, mereka menjadi ujung tombak suksesnya demokrasi, yaitu Pemilihan Umum dan Pemilihan. Yang terbaru dalam ingatan kita, Indonesia baru saja melaksanakan hajat besar, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu, 17 Februari 2024, dan Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024. Hajat besar ini bisa terlaksana dengan sukses, salah satunya karena adanya KPPS. KPPS, dari awal dilantik sampai purna masa tugasnya, melaksanakan tahapan secara maraton. Di antaranya, tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang meliputi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, dan pelaksanaan penghitungan suara. Dari sekian banyak tugas yang termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bahkan menjelang hari pemungutan suara atau saat hari pemungutan suara, masih ada surat dinas yang harus dilaksanakan penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada tahap persiapan pemungutan suara, dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023, KPPS melakukan penyiapan TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara dengan tata letak, ukuran, serta memperhatikan keamanan dan kenyamanan pemilih. KPPS juga memastikan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sudah diterima oleh KPPS dari PPS paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Ketentuan mengenai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dilaksanakan sesuai dengan PKPU yang mengatur mengenai perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, dukungan perlengkapan lainnya, serta perlengkapan pemungutan suara lainnya. Selain itu, Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai tata cara pelaksanaan penghitungan suara di TPS dan pembagian tugas anggota KPPS, yang dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan pemungutan suara. Dimulai dengan pengucapan sumpah/janji KPPS dan petugas ketertiban TPS, penjelasan tata cara memilih, serta memastikan kehadiran saksi, pemilih, atau pengawas TPS. Kemudian membuka dan menghitung surat suara untuk memastikan jumlahnya sudah sesuai, maka dimulailah proses pemungutan suara sampai waktu yang ditentukan. Selanjutnya, persiapan penghitungan suara. Sebelum rapat penghitungan suara di TPS, anggota KPPS mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara. Setelah menyiapkan sarana dan prasarana, KPPS menghitung jumlah pemilih terdaftar dalam salinan DPT yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilu, KPPS menghitung jumlah pemilih terdaftar dalam DPTb yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilu, KPPS menghitung jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilu, KPPS menghitung jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos untuk masing-masing jenis Pemilu, dan KPPS menghitung jumlah surat suara yang tidak digunakan, termasuk sisa surat suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilu. Kemudian Ketua KPPS mengumumkan bahwa penghitungan suara siap dimulai. Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara. Dalam hal penghitungan suara belum selesai, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama dua belas jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS melakukan penghitungan suara dengan membuka surat suara, memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara, dan mencatat ke dalam formulir Model C.HASIL sesuai peruntukannya. Setelah penghitungan suara selesai, KPPS juga melakukan pendokumentasian dengan aplikasi Sirekap dan menempelkan serta mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. Selanjutnya, KPPS wajib menyerahkan kotak suara dan salinan formulir pada hari dan tanggal pemungutan suara kepada PPK melalui PPS. Berpikir Matematis “Aku berpikir maka aku ada” (Latin: cogito ergo sum), hanya dengan aku yang sedang dalam proses berpikir menjadi runtuh kesangsian tentang aku yang tidak ada. Demikian pula, ketika aku berhenti berpikir, maka aku sesungguhnya tidak ada. (Descartes dalam terjemahan teks Budi Hardiman, 2019: 37–38). Cogito ergo sum mengandung maksud bahwa keberadaan kita saat orang bekerja dibuktikan oleh kemampuan untuk berpikir dan kesadaran akan diri kita sendiri saat melakukan tugas. Ini mendorong kita untuk berpikir kritis dalam memecahkan masalah, mempertanyakan asumsi, dan mengembangkan pemahaman yang lebih dalam tentang pekerjaan, sehingga kita menjadi lebih sadar akan peran dan kontribusi kita. Tidak dapat dimungkiri bahwa eksistensi seseorang di dunia ini sangat dipengaruhi oleh eksistensi sumber daya manusianya. Untuk tercapainya tujuan meningkatkan SDM, maka manusia terus berusaha untuk meningkatkan SDM yang memiliki cara berpikir matematis. Begitu pula dengan KPPS yang menjadi ujung tombak pelaksana teknis pemungutan dan penghitungan suara. Tidak dapat dimungkiri bahwa KPPS dalam menjalankan teknis tahapan pemungutan dan penghitungan suara meliputi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, selain bekerja berdasar asas dan prinsip sebagai penyelenggara, KPPS bisa sukses bekerja apabila mampu berpikir secara matematis. Dalam bukunya yang membahas mengenai pemikiran matematis, Wijaya (2012) menarik kesimpulan bahwa sebagai suatu kemampuan berpikir yang berkaitan dengan kemampuan dalam menggunakan penalaran untuk membangun argumen matematis, kemampuan mengembangkan strategi atau metode, pemahaman konten matematika, serta kemampuan mengomunikasikan gagasan. Berpikir matematis sangatlah berguna dalam menyelesaikan problematika kehidupan. Problematika kehidupan itu dapat diselesaikan dengan menggunakan ilmu logika. Cabang ilmu ini mempelajari bagaimana mencari suatu kebenaran dan kesetaraan masalah yang sedang dihadapi. Terkadang permasalahan seperti ini sering muncul dalam kehidupan sehari-hari, tentu sangat sulit untuk menentukan kebenaran ataupun alternatif yang setara untuk menyelesaikan masalah. Namun bagi seseorang yang berpikir matematis, setiap permasalahan yang sedang dihadapi hanya dipresentasikan dengan dua huruf, yaitu p dan q. Mulai dari permasalahan yang sederhana sampai permasalahan yang rumit, seorang yang berpikir matematis dengan sangat mudah mempresentasikannya dengan huruf p sebagai sebab-sebab atau keterangan yang ada dan q sebagai konklusi atau kesimpulan yang ingin dituju. Bisa ditulis: p → q Dibaca “jika p sedemikian sehingga maka q”. Dengan rumusan kebenaran atau yang sering dipresentasikan dengan tabel kebenaran, kita dapat dengan mudah menentukan kebenaran suatu permasalahan. Menurut Mason, Burton, dan Stacey (1982), maksud dari berpikir matematis adalah proses dinamis yang memperluas cakupan dan kedalaman pemahaman matematika. Berpikir matematis dapat mengendalikan emosi seseorang dalam mempelajari matematika dan menyelesaikan masalah karena berpikir matematis adalah cara berpikir terbaik untuk menyelesaikan sengketa masalah yang ada dalam kehidupan ini. Dengan berpikir matematis, seseorang akan membangun kepercayaan tanpa kecemasan untuk menyelesaikan masalah, dengan munculnya pertanyaan-pertanyaan tentang masalah yang sedang dikaji. Mekanisme proses berpikir matematis sama dengan proses kognisi pada umumnya, yaitu meliputi penerjemahan, mengintegrasikan, perencanaan, dan pelaksanaan. Dalam mekanisme proses berpikir matematis juga terdapat strategi untuk menyusun kerangka berpikir hingga sampai pada tujuan yang ingin dicapai. Kerangka berpikir ini yang akan menjadi gerbang untuk munculnya ide dan gagasan yang baru, karena komponen penting dalam berpikir matematis adalah bagaimana seseorang bisa merefleksikan dirinya, yaitu kemampuan untuk kembali dan merenungkan jalan yang sedang ditempuh. Hal ini sesuai dengan komposisi berpikir matematis menurut Mason dan kawan-kawan sebagai kegiatan prosedural yang terdiri atas tiga fase, yaitu masuk (entry), menyerang (attack), dan meninjau ulang (review). Secara umum, berpikir matematis adalah kemampuan untuk berpikir secara rasional, mengkaji fenomena yang ada, dan menyusunnya secara prosedural matematika serta membangun kerangka berpikir sebagai kepercayaan diri menyelesaikan setiap masalah. Oleh karena itu, kita bisa menghadapi setiap permasalahan dan menjelajahi kehidupan ini dengan berpikir matematis (artikel: Ulva Dewiyanti, “Berpikir Matematis dalam Kehidupan Sehari-Hari”, 2017). Menurut penulis, KPPS menjadi ujung tombak penyelenggara teknis pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dan Pemilihan. Sebenarnya, mereka juga seorang matematikawan yang berpikir matematis dalam mengemban mandat demokrasi. Begitu…!

PDPB: MENJAGA HAK PILIH SECARA BERKELANJUTAN Oleh: Muhammad Rohani, S.Fil.I., M.Pd.I. Anggota KPU Kabupaten Boyolali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi   Salah satu langkah strategis yang ditempuh Komisi Pemilihan Umum untuk mewujudkan data pemilih yang akurat adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, salah satu tujuan PDPB adalah menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Penyediaan data pemilih mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sekali oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan di bidang Pemerintahan dalam negeri. Proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan ini diharapkan dapat memudahkan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan atau Pemilihan berikutnya. Dalam pelaksanaan PDPB Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali senantiasa menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB, selain menjabarkan program dan arah kebijakan, tetapi juga memastikan setiap tahap berjalan dengan baik. Koordinasi dengan instansi terkait di tingkat kabupaten. melakukan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten, dan mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen bahwa PDPB adalah proses yang akuntabel dan harus mendapat dukungan bersama. Tahapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Boyolali meliputi pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi. Semua tahapan tersebut memerlukan dukungan langsung dari masyarakat serta instansi lain agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan tentu partisipasi aktif warga menjadi kunci keberhasilan PDPB, sebab kualitas data pemilih sangat bergantung pada sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam prosesnya. Dalam pelaksanaanya pengelolaan data dilakukan melalui proses sinkronisasi data yang bersumber dari DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir. Adapun  pada Pemilihan Tahun 2024 yang lalu KPU Boyolali telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 829.981 pemilih yang terdiri dari 410.818 pemilih laki-laki dan 419.163 pemilih perempuan. Masyarakat pun dapat dengan mudah mengecek kembali data kepemilihannya di tahun 2025 melalui website resmi KPU. Dalam layanan website ini masyarakat secara langsung dapat mengecek kesesuaian elemen data pemilihnya, memastikan dirinya sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum. Apabila dalam pengecekan di website tersebut masyarakat yang genap berumur tujuh belas tahun atau lebih atau sudah menikah namun dirinya belum masuk dalam daftar pemilih, pindah masuk, terjadi perubahan elemen data, maupun telah berubah status dari prajurit TNI atau anggota Polri menjadi sipil namun belum terdaftar sebagai pemilih maka dapat melaporkan ke layanan PDPB KPU Boyolali untuk diproses menjadi pemilih yang memenuhi syarat. Sebaliknya apabila ditemukan pemilih yang meninggal dunia, pemilih ganda, belum genap berumur tujuh belas tahun dan belum kawin, pemilih pindah domisili, pemilih menjadi anggota TNI/Polri, warga negara asing serta pemilih yang dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaporkan dan menjadi pemilih yang tidak memenuhi syarat. Agar validasi data semakin terjamin, KPU Kabupaten Boyolali dapat melakukan kegiatan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Bawaslu, dinas kependudukan, TNI, Polri, lembaga pemasyarakatan, pemerintah kecamatan, desa, hingga tingkat RT/RW. Pelibatan unsur-unsur ini tidak hanya memperkuat akurasi data, tetapi juga secara kolektif menjaga kualitas data pemilih. Meskipun pelaksanaan tahapan PDPB adalah tugas KPU, namun dalam pelaksanaannya KPU Boyolali membutuhkan dukungan dari masyarakat, melalui kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah, talkshow di Radio maupun sosialisasi di media sosial resmi KPU Boyolali untuk memberikan informasi kepada publik diharapkan mampu meningkatkan kesadaran terhadap hak pilihnya, berperan aktif memberikan masukan dan tanggapan mayarakat. Dalam hal masyarakat memberikan masukan dan tanggapan disertakan bukti dukung yang benar dan mutakhir. Hal ini dikarenakan dalam menindaklanjuti temuan dan masukan dari masyarakat KPU kabupaten Boyolali perlu data dukung yang valid agar data yang diolah sesuai dengan kondisi di lapangan. Salah satu tugas KPU dalam penyelenggaraan PDPB adalah melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi. Dalam penyelenggaraan PDPB disebutkan bahwa data mencakup NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat, RT/RW, ragam disabilitas, dan keterangan lainnya. Data ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU. Di era serba digital, data merupakan aset berharga sekaligus rawan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Data pemilih sangat sensitif karena menyangkut hak politik warga negara. Jika bocor atau disalahgunakan, dampaknya bisa mengganggu kredibilitas Penyelenggara Pemilu atau Pemilihan. Karena itu, KPU harus menerapkan sistem pengamanan yang ketat. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap demokrasi tetap terjaga. Demikian pula dalam memberikan masukan dan tanggapan, masyarakat agar tidak memberikan data pribadi kepada pihak mana pun selain petugas resmi yang melayani PDPB. Harapannya melalui penyelenggaraan PDPB selain dimaksudkan menyediakan, memutakhirkan dan mengelola data pemilih secara berkesinambungan, peran serta aktif dari masyarakat dengan senantiasa mengecek data pemilih dengan membuka website resmi KPU di http://cekdptonline.kpu.go.id sehingga apabila terjadi perubahan elemen data pemilih,  pemilih yang memenuhi syarat namun belum masuk dalam daftar atau pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat segera melaporkan kepada layanan PDPB KPU Boyolali. Melihat realitas pertumbuhan penduduk yang sangat dinamis pasca penetapan DPT Pemilihan tahun 2024. Pelaksanaan kegiatan PDPB merupakan salah satu upaya konkrit KPU untuk mewujudkan pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Melalui layanan cek DPT online yang mudah diakses oleh masyarakat serta layanan PDPB di KPU Kabupaten tentu diharapkan mampu menunjang partisiparsi masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan atau pemilihan terdekat.