Ikhtiar Demokrasi : Pemutakhitran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan
Ikhtiar Demokrasi : Pemutakhitran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Oleh : Wakhid Thoyib, S.Pd. Anggota KPU Kabupaten Boyolali Salah satu bagian yang menjadi kualitas demokrasi elektoral adalah pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya partai politik sebagai aktor utama kurang maksimal dalam ikhtiar demokrasi, yaitu melalui pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 menjadi dasar hukum dan pedoman teknis pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sejalan perkembangan teknologi saat ini, sebenarnya KPU memberikan kemudahan kepada partai politik untuk melakukan pemutakhiran data partai politik. Sipol bukan hanya sebagai alat pendataan digital, tetapi menjadi bagian kebutuhan untuk menata ulang tradisi partai politik berorganisasi profesional dan terhadap data yang akurat, juga untuk KPU dalam mengelola peserta pemilu. Sipol menjadi solusi yang lebih efektif dan efisien untuk merawat setiap data secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang datang hajat pemilu saja. Seiring berjalannya waktu ketika melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagaimana Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, partai politik dapat melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol. Sering kali partai politik memahami kata “dapat” pada pasal ini sebagai hukum yang tidak wajib. Sehingga semangat partai politik lemah dan terkesan enggan melakukan pemutakhiran data partai politik melalui Sipol. Padahal kalau kita berbicara partai politik pada demokrasi elektoral modern, data kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik, keanggotaan partai politik, dan domisili kantor tetap untuk kepengurusan partai politik menjadi hal yang sangat perlu untuk disampaikan kepada publik sebagai wujud tanggung jawab transparansi dan akuntabilitas data. Jangan sampai empat hal tersebut menjadi ajang untuk membuat data fiktif tidak sesuai dengan realitas sehingga berakibat fatal pada menurunnya kepercayaan publik. Sering kali terjadi salah kaprah, pemahaman publik menganggap KPU adalah pihak yang bertugas menjaga dan mengoreksi kebenaran keanggotaan partai politik secara terus-menerus. Secara regulasi, verifikasi faktual keanggotaan hanya dilakukan saat tahapan pendaftaran partai politik. Tugas KPU hanya memberitahukan untuk melakukan pemutakhiran data partai politik, menerima data parpol yang dimutakhirkan melalui Sipol, dan mengadministrasikannya. Oleh karena itu, jika ada partai politik abai memutakhirkan datanya bukan kesalahan KPU sebagai lembaga yang melayani, namun sejatinya itu salah kaprah internal partai dalam ngopeni lan ngumat dirinya sebagai partai yang sehat. Dari sekian banyak KPU daerah di Jawa Tengah, KPU Boyolali bisa memberikan catatan hanya ada beberapa partai politik yang mau melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dan terkesan hanya partai itu-itu saja yang rutin melakukan pemutakhiran dan hanya partai itu-itu saja yang tidak melakukan pemutakhiran. Begitu juga saat KPU Boyolali bersurat kepada masing-masing partai politik, ada yang merespons dan ada juga yang pasif. Menjelang waktu pemutakhiran data partai politik, KPU Boyolali selalu berikhtiar yang terbaik. Di antara usaha yang dilakukan yaitu memberikan surat pemberitahuan perihal pemutakhiran data partai politik, melakukan kunjungan ke kantor partai politik, mengundang ke KPU Boyolali dalam bentuk acara sosialisasi pemutakhiran data partai politik, berkomunikasi dengan penghubung/LO. Bahkan jikalau pengurus partai politik di tingkat kabupaten tidak bisa dihubungi, KPU berkomunikasi dengan pengurus partai di tingkatan atasnya. Dari sekian usaha yang dilakukan KPU Boyolali diharapkan pada semester berikutnya partai politik melakukan pemutakhiran dengan baik. Dengan data partai yang baik, usaha akan sampai terwujud demokrasi yang baik pula. ....
I Love Monday Seri XXI, KPU Boyolali Bahas Tata Cara Penilaian IKPA Tahun 2026
Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali kembali menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi pegawai melalui program rutin I Love Monday. Pada Senin (09/03), kegiatan yang telah memasuki seri XXI tersebut menghadirkan diskusi bertema Tata Cara Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Satuan Kerja Tahun 2026. Dalam kegiatan yang berlangsung di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali tersebut, Shinta Dian Wahyuni, Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Ahli Pertama, hadir sebagai pemantik diskusi. Ia memaparkan berbagai aspek penting dalam penilaian IKPA, mulai dari indikator pengukuran hingga strategi untuk meningkatkan capaian nilai IKPA satuan kerja. Shinta menjelaskan bahwa Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan tolok ukur utama yang digunakan untuk menilai kualitas pelaksanaan anggaran belanja pada Kementerian maupun Lembaga. Penilaian tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu kualitas perencanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, serta kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Selain memaparkan indikator penilaian, Shinta juga menjelaskan kategori nilai IKPA dan strategi yang dapat dilakukan satuan kerja untuk mengoptimalkan capaian kinerja anggaran. Dalam kesempatan itu, ia turut menampilkan capaian IKPA Satuan Kerja KPU Kabupaten Boyolali yang berhasil diraih dalam rentang tahun anggaran 2023 hingga 2025 sebagai gambaran perkembangan kinerja pengelolaan anggaran di lingkungan KPU Boyolali. Untuk memperkuat pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan, sesi diskusi ditutup dengan post test interaktif yang dikemas dalam bentuk permainan. Metode tersebut membuat suasana belajar lebih dinamis sekaligus mengukur sejauh mana peserta memahami konsep dan indikator dalam penilaian IKPA. Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, dalam closing statement menyampaikan bahwa IKPA memiliki peran penting sebagai indikator kinerja dalam pelaksanaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, pemahaman mengenai IKPA perlu dimiliki oleh seluruh pegawai agar pengelolaan anggaran dapat berjalan optimal setiap tahun anggaran. Maya juga menekankan bahwa melalui kegiatan I Love Monday, setiap pemantik diskusi tidak hanya menyampaikan deskripsi tugas atau bidang kerjanya, tetapi juga dapat berbagi pengalaman mengenai tantangan yang dihadapi serta strategi yang dilakukan untuk mengatasinya. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang belajar bersama yang mendorong peningkatan kapasitas dan kinerja seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali. ....
KPU Boyolali Ikuti NgoPi AsLi, Bahas Akselerasi Distribusi dan Laporan Logistik Pemilu
Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Selasa (3/03), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali mengikuti kegiatan Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik (NgoPi AsLi) dengan tema “Extra Time Pengelolaan Logistik Pemilu: Akselerasi Distribusi dan Laporan yang Tepat dan Akuntabel” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan logistik pemilu yang profesional dan bertanggung jawab. Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Basmar Perianto A, selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, yang menyampaikan pentingnya perencanaan logistik yang matang, distribusi yang tepat waktu, serta penyusunan laporan yang akurat dan transparan. Ia menekankan bahwa pengelolaan logistik pemilu bukan hanya soal pengadaan dan pendistribusian, tetapi juga menyangkut akuntabilitas administrasi serta pertanggungjawaban publik. Acara ini dimoderatori oleh Eko Supriyono, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah, yang memandu jalannya diskusi secara interaktif. Para peserta diberikan kesempatan untuk berdialog dan berbagi pengalaman terkait tantangan distribusi logistik di wilayah masing-masing, termasuk strategi percepatan serta mitigasi kendala di lapangan. Melalui kegiatan NgoPi AsLi ini, KPU Kabupaten Boyolali berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan logistik pemilu yang efektif, efisien, serta sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, guna mendukung terselenggaranya pemilu yang berintegritas dan terpercaya di Kabupaten Boyolali. ....
Bekerja Sama dengan KPKNL Surakarta, KPU Boyolali Laksanakan Proses Lelang BMN
Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Selasa (03/03), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali bekerja sama dengan KPKNL Surakarta melaksanakan proses lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa inventaris kantor KPU Kabupaten Boyolali secara daring melalui aplikasi lelang resmi pemerintah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengelolaan dan penatausahaan BMN yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses lelang dilakukan secara online melalui laman resmi lelang.go.id, sehingga dapat diikuti oleh masyarakat luas yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta lelang. Para peserta melakukan penawaran secara terbuka dan kompetitif dalam waktu yang telah ditentukan pada jadwal lelang. Selama pelaksanaan lelang, seluruh tahapan berjalan dengan tertib dan lancar, mulai dari pengumuman lelang, Sistem lelang daring dengan proses open bidding (lelang terbuka) memastikan setiap penawaran tercatat secara otomatis dan transparan. Setelah batas waktu penawaran berakhir, Pejabat Lelang dari KPKNL Surakarta menetapkan peserta dengan nilai penawaran tertinggi dan sah sebagai pemenang lelang. Penetapan pemenang tersebut dituangkan dalam Risalah Lelang sebagai dokumen resmi hasil pelaksanaan lelang. Melalui pelaksanaan lelang ini, KPU Kabupaten Boyolali menunjukkan komitmennya dalam mengelola aset negara secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. ....
Pengumuman Lelang BMN KPU Boyolali berupa 1 (Satu) Paket Inventaris Kantor
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara berupa 1 (satu) paket barang inventaris kantor melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Boyolali. Selengkapnya, Pengumuman Lelang Nomor: 1/01.3-pu/3309/1/2-26 KLIK DI SINI Demikian pengumuman ini disampaikan, terima kasih. ....
Dorong ASN Lengkapi dan Perbarui Data di My ASN, KPU Boyolali Gelar Sharing Session
Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Rabu (25/02), jajaran sekretariat KPU Kabupaten Boyolali melaksanakan kegiatan Sharing Session Aplikasi My ASN yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya monitoring terhadap perkembangan pemutakhiran data yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali, sekaligus untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pembaruan data kepegawaian. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Febrika, menyampaikan penjelasan teknis terkait tata cara peremajaan dan pembaruan data pada aplikasi My ASN. Ia menekankan pentingnya ketelitian dan kelengkapan dalam pengisian data sebagai bentuk tanggung jawab administratif setiap ASN. Selain itu, Febrika juga mensosialisasikan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Arsip Aparatur Sipil Negara melalui Document Management System (DMS). Surat edaran tersebut mengatur pentingnya pengelolaan arsip kepegawaian secara digital, terintegrasi, serta menjamin keamanan dan perlindungan data ASN. Ia menghimbau seluruh ASN di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali untuk secara aktif dan berkala memutakhirkan data kepegawaian sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, sehingga data yang tersimpan dalam sistem tetap akurat, valid, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan administrasi maupun pengembangan karier. Kegiatan Sharing Session ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Boyolali dan berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai kendala teknis maupun administratif dalam penggunaan aplikasi My ASN. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN semakin memahami pentingnya pengelolaan data kepegawaian yang tertib, aman, dan sesuai regulasi. ....
Publikasi
Opini
Ikhtiar Demokrasi : Pemutakhitran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Oleh : Wakhid Thoyib, S.Pd. Anggota KPU Kabupaten Boyolali Salah satu bagian yang menjadi kualitas demokrasi elektoral adalah pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya partai politik sebagai aktor utama kurang maksimal dalam ikhtiar demokrasi, yaitu melalui pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 menjadi dasar hukum dan pedoman teknis pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sejalan perkembangan teknologi saat ini, sebenarnya KPU memberikan kemudahan kepada partai politik untuk melakukan pemutakhiran data partai politik. Sipol bukan hanya sebagai alat pendataan digital, tetapi menjadi bagian kebutuhan untuk menata ulang tradisi partai politik berorganisasi profesional dan terhadap data yang akurat, juga untuk KPU dalam mengelola peserta pemilu. Sipol menjadi solusi yang lebih efektif dan efisien untuk merawat setiap data secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang datang hajat pemilu saja. Seiring berjalannya waktu ketika melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagaimana Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, partai politik dapat melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol. Sering kali partai politik memahami kata “dapat” pada pasal ini sebagai hukum yang tidak wajib. Sehingga semangat partai politik lemah dan terkesan enggan melakukan pemutakhiran data partai politik melalui Sipol. Padahal kalau kita berbicara partai politik pada demokrasi elektoral modern, data kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik, keanggotaan partai politik, dan domisili kantor tetap untuk kepengurusan partai politik menjadi hal yang sangat perlu untuk disampaikan kepada publik sebagai wujud tanggung jawab transparansi dan akuntabilitas data. Jangan sampai empat hal tersebut menjadi ajang untuk membuat data fiktif tidak sesuai dengan realitas sehingga berakibat fatal pada menurunnya kepercayaan publik. Sering kali terjadi salah kaprah, pemahaman publik menganggap KPU adalah pihak yang bertugas menjaga dan mengoreksi kebenaran keanggotaan partai politik secara terus-menerus. Secara regulasi, verifikasi faktual keanggotaan hanya dilakukan saat tahapan pendaftaran partai politik. Tugas KPU hanya memberitahukan untuk melakukan pemutakhiran data partai politik, menerima data parpol yang dimutakhirkan melalui Sipol, dan mengadministrasikannya. Oleh karena itu, jika ada partai politik abai memutakhirkan datanya bukan kesalahan KPU sebagai lembaga yang melayani, namun sejatinya itu salah kaprah internal partai dalam ngopeni lan ngumat dirinya sebagai partai yang sehat. Dari sekian banyak KPU daerah di Jawa Tengah, KPU Boyolali bisa memberikan catatan hanya ada beberapa partai politik yang mau melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dan terkesan hanya partai itu-itu saja yang rutin melakukan pemutakhiran dan hanya partai itu-itu saja yang tidak melakukan pemutakhiran. Begitu juga saat KPU Boyolali bersurat kepada masing-masing partai politik, ada yang merespons dan ada juga yang pasif. Menjelang waktu pemutakhiran data partai politik, KPU Boyolali selalu berikhtiar yang terbaik. Di antara usaha yang dilakukan yaitu memberikan surat pemberitahuan perihal pemutakhiran data partai politik, melakukan kunjungan ke kantor partai politik, mengundang ke KPU Boyolali dalam bentuk acara sosialisasi pemutakhiran data partai politik, berkomunikasi dengan penghubung/LO. Bahkan jikalau pengurus partai politik di tingkat kabupaten tidak bisa dihubungi, KPU berkomunikasi dengan pengurus partai di tingkatan atasnya. Dari sekian usaha yang dilakukan KPU Boyolali diharapkan pada semester berikutnya partai politik melakukan pemutakhiran dengan baik. Dengan data partai yang baik, usaha akan sampai terwujud demokrasi yang baik pula.
Menapaki Jalan Keterbukaan Informasi Melalui Inovasi Digital Oleh: Muhammad Rohani, S.Fil.I., M.Pd.I Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Boyolali Salah satu inovasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melayani masyarakat adalah dengan menyesuaikan kerja-kerja kelembagaan seiring perkembangan teknologi. Penggunaan sistem atau aplikasi dimanfaatkan untuk membantu KPU dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara optimal. Hal ini sekaligus bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi, efisiensi, serta kinerja lembaga. Adapun beberapa aplikasi yang digunakan KPU, yaitu Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), Sistem Informasi Logistik (Silog), Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), serta Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Ad Hoc (Sitab). Sebagai lembaga yang bersifat hierarkis, KPU Kabupaten Boyolali memiliki kewajiban dan tugas untuk melaksanakan perintah serta arahan dari KPU RI. Hal ini senantiasa menjadi komitmen KPU Kabupaten Boyolali untuk menjalankan setiap agenda kegiatan, termasuk di dalamnya mengimplementasikan sistem aplikasi sebagaimana tersebut di atas. Penggunaan aplikasi-aplikasi tersebut merupakan upaya KPU dalam merespons perkembangan zaman. Pada tataran teknis, pemanfaatan aplikasi bagi jajaran KPU dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja. Sementara itu, bagi para pemangku kepentingan yang membutuhkan informasi dan layanan dari KPU, aplikasi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Sebagai contoh, dalam layanan pendataan pemilih, penggunaan aplikasi Sidalih memudahkan masyarakat untuk memperbarui data pemilih. Melalui laman cekdptonline.kpu.go.id, masyarakat dapat melakukan pengecekan data pemilih secara daring. Apabila terdapat perubahan elemen data, pemilih baru, maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), hal tersebut dapat dilaporkan untuk selanjutnya diproses dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Walaupun masih terdapat beberapa kendala teknis, secara umum aplikasi Sirekap dapat berjalan dengan lancar. Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang lalu, penggunaan aplikasi Sirekap sangat membantu kinerja penyelenggara pemilu. Di Tempat Pemungutan Suara (TPS), aplikasi ini bertujuan untuk membantu penetapan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara serta meminimalisasi kesalahan penghitungan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dari dua contoh penggunaan aplikasi tersebut, dapat dilihat betapa pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk menunjang kinerja penyelenggara pemilu. Namun demikian, peran serta masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh KPU juga sangat diperlukan. Peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengakses informasi akan berbanding lurus dengan meningkatnya tingkat kepercayaan publik. Dengan berbagai inovasi yang terus dilakukan oleh KPU serta implementasi yang berjalan baik di seluruh tingkatan, diharapkan ke depan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan semakin baik dan berkualitas. Masyarakat pun dapat memperoleh informasi hasil pemilu dan pemilihan secara cepat, tepat, dan mudah.
Menanti Kejujuran Laporan Dana Kampanye Oleh: Maya Yudayanti, S.Sos. Ketua KPU Kabupaten Boyolali Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 memang sudah berlalu. Dalam catatan penulis, Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi 310 perkara dan terdapat 40 perkara yang berlanjut pada proses persidangan pada Pilkada 2024. Dari 40 perkara tersebut, terdapat 24 perkara yang dikabulkan oleh MK dengan memerintahkan KPU masing-masing daerah yang berperkara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. KPU Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua, diperintahkan melaksanakan rekapitulasi ulang. Sementara itu, Kabupaten Jayapura diperintahkan melakukan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan. Terdapat calon yang diputus mendapatkan diskualifikasi sebagai pasangan calon oleh MK, yaitu di Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, dan Provinsi Papua. Selisih suara yang sangat tipis pada Pilkada Kabupaten Barito Utara membuat KPU kembali harus menghadapi persidangan di MK pasca putusan MK lantaran kembali berperkara. Pilkada Barito Utara ini mengundang perhatian berbagai pihak, sebab sebagaimana diketahui, bukan perkara teknis yang dipersoalkan, melainkan politik uang, seperti terlihat dalam fakta hukum Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Berdasarkan bukti, saksi yang diajukan, serta fakta persidangan, Mahkamah dalam pertimbangannya meyakini bahwa telah terjadi pelanggaran berupa politik uang secara terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh kedua pasangan calon. Dalam amar putusannya, MK menyatakan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1, Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo, dan pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. “Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025,” ujar Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, pada saat memimpin jalannya persidangan. Dengan putusan ini, Pilkada Barito Utara harus diulang mulai dari tahapan pencalonan, yang dimulai Mei 2025 hingga pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten pada 6 Agustus 2025. Dalam berbagai pendapat yang mengemuka, putusan yang mendiskualifikasi dua pasangan calon ini dianggap sebagai breakthrough atau dobrakan hukum yang membawa efek jera bagi peserta pemilu dan pilkada yang melakukan politik uang. Pendekatan yang digunakan dalam memutus perkara politik uang tidak semata bersifat kuantitatif atau hitung-hitungan perolehan suara, melainkan menyentuh ranah kualitatif bobot pelanggaran yang dilakukan. Dobrakan inilah yang dalam terminologi Roscoe Pound, seorang penggagas sosiologi yurisprudensi, dapat dimaknai sebagai situasi di mana hukum diharapkan dapat berperan dalam mengubah nilai-nilai sosial di masyarakat, law as a tool of social engineering, hukum sebagai sarana pembaruan. Masih belajar dari fakta hukum kasus di atas, satu hal yang perlu direnungi adalah betapa besar biaya politik yang harus dikeluarkan oleh masing-masing pasangan calon demi meraih suara rakyat. Melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 477 Tahun 2024 tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, KPU setempat membatasi pengeluaran dana kampanye dari setiap pasangan calon sebesar maksimal Rp22.211.564.000,00 (dua puluh dua miliar dua ratus sebelas juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah). Jumlah ini disusun berdasarkan indeks satuan harga yang berlaku pada wilayah masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Sebelum menetapkan pembatasan dana kampanye, KPU pada setiap tingkatan berkoordinasi, mendengarkan masukan tim kampanye pasangan calon, serta menuangkan hasil koordinasi ke dalam berita acara dan selanjutnya menetapkan pembatasan dana kampanye. Diketahui, setiap pasangan calon wajib membuat dan melaporkan pengeluaran dana kampanye berikut dengan bukti dukung yang sah. Saldo awal rekening, sumbangan berupa uang, barang, dan jasa, pengeluaran, serta identitas penyumbang menjadi bagian dari informasi yang harus dilaporkan kepada KPU. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) merupakan jenis-jenis pelaporan yang harus dibuat dan diserahkan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya. Selanjutnya, laporan ini diserahkan oleh KPU di masing-masing wilayah untuk dilakukan audit kepatuhan oleh auditor independen yang telah ditunjuk. Audit kepatuhan dimaksudkan untuk menilai seberapa patuh para peserta terhadap aturan yang ada. Pada setiap tahap pelaporan maupun audit ini, KPU di masing-masing wilayah berkewajiban mengumumkan secara luas kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan, serta memberikan akses kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya untuk melakukan pengawasan. Ketentuan lain yang berlaku menyatakan bahwa sumbangan dana kampanye berupa uang yang diterima wajib disetorkan melalui rekening khusus dana kampanye masing-masing pasangan calon. Kealpaan ataupun kesengajaan untuk tidak menyusun berbagai laporan di atas sesuai batas waktu yang telah ditentukan membawa konsekuensi bagi pasangan calon, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pemilu dan pilkada oleh KPU. Pada masa pemilu, salah satu contoh pelaksanaan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu terjadi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Diketahui bahwa Partai NasDem telah dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu Anggota DPRD di Kabupaten Lingga lantaran tidak menyerahkan LPPDK sebagaimana ketentuan. Sementara itu, pada pelaksanaan Pilkada 2024, termasuk di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, tempat penulis bertugas, tidak terdapat kasus pembatalan pasangan calon karena tidak menyerahkan LPPDK. Dalam pelaporan dana kampanye, dibutuhkan kejujuran dari setiap peserta, sebab pengaturan oleh KPU tidak dapat menjangkau seluruh aspek karena tidak bersifat investigatif. Pelaporan dana kampanye yang dimaksudkan sebagai salah satu bentuk menjaga integritas pemilu dan pilkada serta pencegahan tindak pidana korupsi masih belum sepenuhnya sesuai dengan harapan. Aroma laporan yang bersifat formalitas masih belum dapat dihilangkan jika membandingkan antara jumlah sumbangan yang diterima dengan berbagai media kampanye yang dilakukan, terasa jauh panggang dari api. Tidak jarang para peserta kompak menjawab tidak tahu-menahu jika ditanya tentang siapa yang memasang alat peraga kampanye yang bertebaran di berbagai tempat. Jumlah alat peraga kampanye berupa spanduk dan baliho, misalnya, tampak lebih banyak dibandingkan dengan jumlah dana yang dilaporkan telah dikeluarkan untuk belanja kebutuhan tersebut. Belum lagi metode dan penggunaan media kampanye lainnya. Fakta hukum pada pilkada di wilayah sebagaimana disebut di atas menjadi bagian yang seolah tidak tersentuh oleh regulasi dana kampanye. Perputaran dana kampanye dan seluruh biaya yang digunakan oleh peserta untuk meraih simpati serta suara rakyat pada kenyataannya lebih besar dari yang dilaporkan, sementara pembuktian terhadap hal ini tidaklah semudah membalik telapak tangan. Selain kampanye, kontestasi pemilu dan pilkada tidak dapat dipungkiri membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun demikian, semestinya tidak sebesar biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan kampanye, sebab dalam kampanyelah energi terbesar itu digunakan oleh peserta. Akan tetapi, dalam pilihan jalan gelap politik uang, segala metode, media kampanye, maupun alat-alat peraga kampanye yang telah diatur oleh KPU seolah tidak berarti apa pun. Spanduk, baliho, selebaran, maupun iklan yang memenuhi ruang-ruang publik seakan mempertanyakan efektivitas dirinya, kalah taji dari politik uang. Pada posisi ini, putusan tegas MK seperti pada perkara Barito Utara seolah mengingatkan kembali bahwa sejatinya jalan terhormat untuk meraih dukungan adalah dengan melaksanakan kampanye yang sehat, bukan politik uang yang mencederai demokrasi. Dalam kampanye yang sesungguhnya, peran pelaporan dana kampanye menjadi sangat penting. Dari kampanye dan pelaporan dana kampanye yang jujur dan akuntabel, tercermin kualitas calon yang akan dipilih. Penyelenggara yang berintegritas juga menjadi prasyarat penting terlaksananya pemilu dan pilkada yang jujur dan adil. Tidak kalah penting adalah partisipasi publik dalam mencermati pelaporan dana kampanye. Masyarakat perlu bersikap kritis terhadap laporan dana kampanye yang disampaikan oleh peserta. Barangkali terdengar seperti kalimat yang absurd, tetapi memang perlu mengembalikan roh kampanye. Kampanye yang bersih dan sehat sesuai dengan regulasi, menjunjung semangat sportivitas dan kejujuran peserta, adalah harapan yang harus terus dilangitkan, diusahakan, dan diwujudkan.
Kualitas SDM Badan Ad-Hoc: Kunci Sukses Pemilu di Boyolali Oleh: Nyuwardi, SP.d., M.Si. Anggota KPU Kabupaten Boyolali Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Dalam tahapan demokrasi di Boyolali, setiap tahapan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, melibatkan peran krusial badan-badan ad-hoc. Badan-badan ini meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang bertugas di setiap pelosok wilayah, mulai dari perkotaan yang padat penduduk hingga desa-desa terpencil di lereng Gunung Merapi. Posisi mereka bukan sekadar tugas sementara, melainkan peran krusial sebagai penegak kebenaran dan keadilan, memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan. Mereka yang menduduki posisi badan ad-hoc berada di garda terdepan pelaksanaan pemilu di lapangan. Setiap keputusan, tindakan, dan sikap mereka akan berdampak langsung pada keandalan hasil pemilu dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Tanpa sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas tinggi, mereka berisiko dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kecurangan yang mencederai keadilan. Tanpa kompetensi yang memadai, mereka dapat melakukan kesalahan administratif maupun teknis yang berujung pada kekacauan dan perselisihan. Dan tanpa dedikasi, mereka tidak akan mampu memenuhi tantangan waktu dan energi yang signifikan dalam menjalankan tugasnya. Disinilah pembahasan kualitas sumber daya manusia dalam badan ad-hoc menjadi krusial, karena merupakan kunci keberhasilan pemilu Boyolali. Tanpa personel yang berkualitas, demonstrasi demokrasi yang seharusnya hidup dan penuh harapan berisiko runtuh. Opini ini akan menguraikan secara mendalam mengapa tiga aspek, yaitu integritas, kompetensi, dan dedikasi, begitu krusial, serta langkah-langkah yang perlu diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali untuk memastikan sumber daya manusia yang berkualitas dalam badan ad-hoc tersebut berada di garda terdepan proses pemilu. Pertama, integritas merupakan aspek paling mendasar yang harus dimiliki oleh setiap anggota badan ad-hoc. Integritas bukan sekadar kata, melainkan sikap moral yang mendarah daging yang menjunjung tinggi standar etika dan menolak pengaruh kepentingan politik, suap, atau tekanan dari pihak mana pun. Mereka harus mampu menjalankan tugasnya secara jujur, adil, dan transparan, karena setiap tindakan mereka mencerminkan kebenaran proses demokrasi. Tanpa integritas, kepercayaan publik terhadap pemilu akan langsung hancur. Bayangkan jika seorang anggota KPPS di sebuah TPS kelurahan Pulisen kecamatan Boyolali, tergoda untuk mengubah hasil penghitungan suara di Formulir C. Perubahan sekecil apa pun dapat berdampak signifikan. Suara sah yang seharusnya terwakili dengan baik, akan bergeser, merusak keadilan, dan memicu perselisihan yang berkepanjangan. Kecurangan semacam itu bahkan dapat membuat hasil pemilu tidak mencerminkan keinginan sejati masyarakat Boyolali. Sebaliknya, anggota badan ad-hoc yang berintegritas akan menjadi penjaga kebenaran di lapangan, bahkan ketika menghadapi tantangan yang signifikan. Misalnya, anggota Pantarlih yang ditugaskan di desa-desa terpencil seperti Kecamatan Selo, yang akses jalannya sulit dan medannya sulit, akan tetap tekun memastikan setiap penduduk terdaftar dengan benar. Mereka tidak akan melewatkan penduduk yang memenuhi syarat atau memanipulasi data, bahkan jika mereka harus menempuh jarak jauh di bawah terik matahari atau hujan, hanya untuk memastikan proses pendaftaran pemilih berjalan adil. Integritas juga berarti keberanian untuk bertindak sesuai aturan, tanpa takut menyinggung pihak tertentu. Misalnya, seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Cerme, Kecamatan Juwangi, yang menemukan kecurangan dalam proses pemungutan suara akan segera melaporkannya kepada pihak berwenang, alih-alih menyembunyikannya untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Hal ini tidak hanya menjaga keadilan pemilu tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap keseluruhan proses. Kedua, kompetensi merupakan faktor krusial dalam menentukan kelancaran dan keakuratan proses pemilu di lapangan. Penyelenggaraan pemilu bukanlah tugas yang bisa dilakukan oleh sembarangan orang; dibutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian khusus, yang melibatkan banyak tahapan kompleks, mulai dari pengelolaan data dan logistik hingga pemanfaatan teknologi modern. Tanpa kompetensi yang memadai, bahkan anggota yang berintegritas pun dapat melakukan kesalahan yang merugikan, dan potensi kecurangan pun akan meningkat. Kompetensi yang dibutuhkan mencakup beberapa aspek. Pertama, pemahaman mendalam tentang undang-undang dan peraturan pemilu yang berlaku, mulai dari Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu hingga peraturan pelaksanaan teknis yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tanpa pengetahuan ini, anggota badan ad-hoc akan kesulitan menentukan tindakan yang tepat ketika menghadapi situasi tak terduga di lapangan, seperti pemilih yang mencoba menggunakan hak pilihnya meskipun belum terdaftar atau pihak-pihak yang mencoba mengganggu proses. Kedua, keterampilan administratif yang kuat sangat penting untuk mengelola dokumen, data, dan logistik secara efektif. Misalnya, jika Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sambi tidak kompeten dalam mengelola logistik surat suara, bisa jadi terjadi kekurangan logistik yang membuat beberapa pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, atau kelebihan logistik yang dapat disalahgunakan, sehingga mengakibatkan kekacauan di hari pemungutan suara dan potensi sengketa. Lebih lanjut, kemampuan mengoperasikan teknologi juga krusial. PPK yang tidak memahami sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) dapat mengakibatkan hasil pemilu yang tidak akurat di tingkat kecamatan, seperti yang terjadi di beberapa daerah pada pemilu sebelumnya, dan bahkan dapat mengganggu hasil rekapitulasi secara keseluruhan. Kompetensi juga mencakup keterampilan komunikasi yang baik dengan publik. Misalnya, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa Manggis Kecamatan Mojosongo harus mampu menjelaskan proses pemungutan suara dengan jelas kepada pemilih yang lebih tua atau pemilih yang belum pernah memilih sebelumnya, sehingga mereka dapat mencoblos surat suara dengan benar tanpa kesalahpahaman. Hal ini tidak hanya mencegah kesalahan dalam memilih, tetapi juga memastikan publik merasa nyaman dan telah mendapatkan informasi yang benar selama proses pemiu ataupun pemilihan. Ketiga, dedikasi adalah semangat dan komitmen yang menjadi pendorong utama kemampuan anggota badan ad-hoc dalam menghadapi tantangan berat penyelenggaraan pemilu. Menjadi anggota badan ad-hoc bukanlah pekerjaan yang menjanjikan imbalan materi yang substansial, melainkan tugas yang membutuhkan pengorbanan waktu dan tenaga yang luar biasa. Tanpa dedikasi yang tinggi, bahkan mereka yang berintegritas dan kompeten pun akan kesulitan untuk bertahan dan memberikan yang terbaik di setiap tahapan proses. Dedikasi mereka terbukti dari kesediaan mereka untuk bekerja melebihi jam kerja normal, bahkan dalam kondisi yang tidak nyaman. Misalnya, selama proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dimulai segera setelah pemungutan suara berakhir dan berlangsung hingga larut malam atau dini hari. Anggota KPPS yang berdedikasi tidak terburu-buru atau malas; mereka tetap fokus dan teliti, memastikan setiap surat suara dihitung dengan benar, bahkan ketika lelah dan lapar. Demikian pula, Pantarlih, yang bertugas memperbarui data pemilih di seluruh wilayah kabupaten Boyolali, harus berkeliling dari rumah ke rumah, bahkan ke dusun terpencil di lereng Gunung Merapi, yang aksesnya sulit. Baik di tengah terik matahari, hujan deras, maupun jalanan licin, mereka akan tetap menjalankan tugasnya untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat mendaftar dan berpartisipasi dalam pemilu. Tanpa dedikasi seperti itu, banyak warga negara akan terabaikan dan hak pilih mereka akan hilang. Dedikasi juga berarti kemauan untuk belajar dan beradaptasi dengan situasi yang terus berubah. Misalnya, ketika ada perubahan peraturan atau teknologi baru yang digunakan dalam pemilu, anggota badan ad-hoc yang berdedikasi akan berpartisipasi aktif dalam pelatihan dan berusaha untuk memahami sepenuhnya. Hal ini memastikan mereka selalu siap menghadapi tantangan apa pun dan menjalankan tugasnya secara profesional, bahkan dalam situasi sulit. Kesimpulannya, dari semua pembahasan di atas, tidak dapat dipungkiri bahwa kualitas sumber daya manusia dalam badan ad-hoc mutlak menjadi kunci keberhasilan pemilu di Boyolali. Di wilayah Boyolali yang secara geografis dan sosial beragam, mulai dari perkotaan yang padat penduduk hingga desa-desa terpencil di lereng Gunung Merapi, peran mereka sebagai pelaksana di lapangan menjadi semakin krusial. Tanpa integritas yang tinggi, mereka berisiko menggerogoti keadilan demokrasi. Tanpa kompetensi yang memadai, kesalahan dan kekacauan akan sulit dihindari. Dan tanpa dedikasi yang tulus, tugas berat penyelenggaraan pemilu tidak akan terlaksana dengan baik. Ketiga aspek ini saling melengkapi dan tak terpisahkan, hanya dengan memadukannya, sumber daya manusia badan ad-hoc dapat menjadi penjaga kebenaran yang dapat dipercaya publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali bertanggungjawab penuh untuk memastikan kualitas sumber daya manusia badan ad-hoc tidak dapat ditawar. Proses rekrutmen dan seleksi harus ketat, transparan, dan berdasarkan kriteria yang jelas, dengan fokus pada integritas, kompetensi, dan dedikasi. Selain itu, pelatihan komprehensif harus diberikan sebelum proses pemungutan suara dimulai, yang tidak hanya mencakup regulasi dan teknologi, tetapi juga etika dan tanggung jawab sosial. Pelatihan yang berkualitas akan membantu mereka mempersiapkan diri menghadapi tantangan di lapangan dan menjalankan tugasnya secara profesional. Dengan sumber daya manusia yang mumpuni dalam badan ad-hoc, proses pemilu di Boyolali akan berjalan lancar, adil, dan transparan. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga memastikan suara rakyat Boyolali benar-benar terwakili dan melahirkan pemimpin yang kredibel dan kompeten. Dalam jangka panjang, upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam badan ad-hoc merupakan investasi berharga untuk mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkualitas di Boyolali, dimana setiap warga negara merasa hak pilihnya dihormati dan proses pemilu benar-benar mewakili kehendak kolektif. Sebagai warga negara, kita juga memiliki peran untuk mendukung dan menghargai kinerja sumber daya manusia badan ad-hoc, karena merekalah yang bekerja tanpa lelah untuk menjaga keberlanjutan demokrasi kita.
PENGUATAN SPIP UNTUK INTEGRITAS KELEMBAGAAN Oleh: Aniek Ambarwati, S.E. Anggota KPU Kabupaten Boyolali Divisi Hukum dan Pengawasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas kelembagaan. Bagi KPU Kabupaten Boyolali, penerapan SPIP bukan sekadar memenuhi kewajiban normatif, melainkan menjadi bagian integral dari upaya membangun tata kelola organisasi yang bersih, efektif, dan terpercaya. Melalui SPIP, setiap tahapan kegiatan penyelenggaraan pemilu dapat diawasi secara sistematis agar berjalan sesuai prinsip good governance dan nilai-nilai integritas penyelenggara pemilu. Sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan, saya memandang bahwa SPIP harus diinternalisasi sebagai budaya organisasi, bukan hanya sebagai dokumen kepatuhan administratif. Penguatan SPIP menuntut adanya kesadaran dan komitmen bersama di seluruh jenjang kelembagaan, mulai dari pimpinan hingga staf pelaksana, untuk menjadikan nilai-nilai pengendalian internal sebagai pedoman dalam setiap proses kerja. Dengan demikian, prinsip integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab akan menjadi bagian tak terpisahkan dari kultur kerja di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali. Sinergi antar-divisi menjadi faktor penentu dalam keberhasilan implementasi SPIP. Setiap divisi memiliki peran strategis yang saling melengkapi untuk memastikan sistem pengendalian berjalan efektif dan berkelanjutan. Melalui koordinasi yang terarah antara Divisi Hukum, Keuangan, Teknis Penyelenggaraan, serta SDM dan Parmas, pengendalian internal dapat dilaksanakan secara menyeluruh dengan menitikberatkan pada aspek pencegahan, deteksi dini, dan perbaikan berkelanjutan atas setiap potensi risiko kelembagaan. Pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan SPIP. Digitalisasi proses pengawasan, pelaporan, dan dokumentasi kegiatan akan meningkatkan transparansi serta akurasi data, sekaligus memperkuat mekanisme pertanggungjawaban publik. Dengan sistem informasi yang terintegrasi, setiap tahapan dapat dimonitor secara real-time, sehingga proses evaluasi dan tindak lanjutnya dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terukur. Dengan demikian, penguatan SPIP tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan regulasi, melainkan sebagai komitmen moral KPU Kabupaten Boyolali dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu. SPIP yang berjalan efektif akan melahirkan kelembagaan yang tangguh, akuntabel, dan berintegritas tinggi, sejalan dengan semangat untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, serta berkeadaban demokratis sesuai amanat konstitusi.