KPU Boyolali Ikuti Bimbingan Teknis Implementasi Manajemen Risiko Tahun 2026
Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Manajemen Risiko di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2026, Jumat (4/9). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat KPU Republik Indonesia (RI). Bimbingan teknis diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran dalam menerapkan manajemen risiko sebagai salah satu instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Manajemen risiko merupakan bagian dari tata kelola organisasi yang dimaksudkan untuk mendukung tercapainya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Penerapan manajemen risiko juga menjadi pedoman bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengidentifikasi, menilai, mengendalikan, serta memantau berbagai risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Melalui penerapan manajemen risiko yang baik, KPU berupaya meningkatkan kinerja organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Selain itu, manajemen risiko diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui pengelolaan risiko secara terencana, sistematis, dan terukur. Manajemen risiko juga diarahkan untuk membantu organisasi dalam menetapkan serta mengelola berbagai risiko yang dihadapi dengan tetap berpedoman pada kebijakan umum organisasi. Dengan demikian, risiko yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas dapat diantisipasi dan dikendalikan sejak dini. Tidak hanya berorientasi pada pencegahan, penerapan manajemen risiko juga ditujukan untuk meminimalisir dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari risiko yang tidak dapat sepenuhnya dihindari. Pengelolaan risiko yang efektif diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas organisasi sekaligus membangun dan memperkuat kepercayaan publik terhadap KPU. Dalam penyelenggaraan manajemen risiko, Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, dan anggota KPU Kabupaten/Kota yang menangani tugas dan fungsi di bidang hukum dan pengawasan. Keterlibatan unsur tersebut diharapkan dapat memastikan proses pengelolaan risiko berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola organisasi. Dalam sesi bimbingan teknis, KPU RI memberikan arahan dan penjelasan mengenai implementasi manajemen risiko, termasuk tata cara pengisian daftar risiko yang menjadi bagian penting dalam proses identifikasi dan pengelolaan risiko di lingkungan KPU. Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga daftar risiko yang perlu diidentifikasi dan diisi, yaitu daftar risiko komisioner, daftar risiko sekretariat, dan daftar risiko kemitraan. Ketiga daftar tersebut menjadi instrumen untuk memetakan berbagai potensi risiko berdasarkan tugas, fungsi, serta hubungan kerja yang terdapat di lingkungan KPU. Melalui kegiatan ini, jajaran KPU Kabupaten Boyolali diharapkan semakin memahami pentingnya penerapan manajemen risiko dalam setiap pelaksanaan tugas. Implementasi yang konsisten diharapkan dapat mendukung terciptanya organisasi yang lebih efektif, akuntabel, tertib dalam tata kelola, serta mampu mengantisipasi berbagai risiko dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan. ....
KPU Menjemput Pemilih, KPU Boyolali Sasar Pemilih Pemula di SMK Ma’arif NU 2
Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali kembali melaksanakan kegiatan “KPU Menjemput Pemilih” sebagai bagian dari upaya mendekatkan informasi kepemiluan kepada generasi muda, khususnya pemilih pemula. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMK Ma’arif NU 2 Boyolali, Selasa (01/09/2026). Kegiatan diikuti oleh siswa kelas XI dan XII yang telah memasuki usia 17 tahun. Kehadiran KPU Boyolali di lingkungan sekolah menjadi salah satu upaya untuk memberikan pemahaman sejak dini mengenai pentingnya keterlibatan generasi muda dalam proses demokrasi, termasuk memastikan terpenuhinya hak konstitusional untuk memilih. Anggota KPU Boyolali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Rohani, menyampaikan materi mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dalam penyampaiannya, para siswa diberikan pemahaman mengenai pentingnya data pemilih yang akurat dan mutakhir sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Selain memberikan edukasi, KPU Boyolali juga melakukan pendataan terhadap siswa yang telah berusia 17 tahun namun belum terdaftar sebagai pemilih. Pendataan tersebut menjadi bagian dari upaya KPU untuk memastikan warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat tercatat dalam data pemilih. Kegiatan berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme dari para siswa. Selain penyampaian materi, KPU Boyolali mengajak siswa berpartisipasi melalui kuis seputar kepemiluan yang disertai dengan doorprize. Siswa tampak aktif menjawab berbagai pertanyaan dan mengikuti setiap rangkaian kegiatan dengan penuh semangat. Melalui kegiatan KPU Menjemput Pemilih, KPU Boyolali berharap pemilih pemula tidak hanya mengenal tahapan dan proses kepemiluan, tetapi juga memahami pentingnya peran mereka dalam kehidupan demokrasi. Para siswa diajak untuk mengenali hak dan kewajibannya sebagai pemilih serta menggunakan hak pilih secara cerdas, aktif, dan bertanggung jawab. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen KPU Boyolali untuk terus membangun kedekatan dengan masyarakat, khususnya generasi muda, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjadi pemilih yang berpartisipasi dalam demokrasi. ....
KPU Boyolali Edukasi Pemilih Pemula di SMK Ganesha Tama, Tekankan Bahaya Hoaks
Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali memberikan edukasi kepada pemilih pemula melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemula di SMK Ganesha Tama Boyolali, Senin (31/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian upacara bendera dengan menghadirkan Nyuwardi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Boyolali, sebagai pembina upacara. Dalam amanatnya, Nyuwardi mengajak para siswa untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya informasi yang berkaitan dengan pemilu. Menurutnya, perkembangan media sosial membuat informasi dapat tersebar dengan sangat cepat, namun tidak semua informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya. “Kalau sebuah informasi membuat kita terlalu marah, terlalu takut, atau terlalu bersemangat, justru di situlah kita harus berhenti sebentar,” kata Nyuwardi di hadapan para siswa. Ia menjelaskan bahwa hoaks dapat memberikan pengaruh terhadap cara masyarakat berpikir dan mengambil keputusan. Bagi pemilih pemula, informasi yang tidak benar dapat memengaruhi pandangan terhadap peserta pemilu maupun pilihan politik seseorang. Para siswa juga diingatkan agar tidak langsung mempercayai informasi hanya karena disertai foto atau video. Konten digital dapat berupa informasi lama yang digunakan kembali, potongan video yang kehilangan konteks, maupun konten yang telah mengalami manipulasi. Nyuwardi mengajak siswa membiasakan diri melakukan pemeriksaan sederhana sebelum mempercayai dan membagikan informasi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain mengetahui sumber informasi, memahami isi secara utuh, melihat waktu kejadian, serta membandingkannya dengan sumber informasi yang dapat dipercaya. “Kalau masih ragu, jangan disebarkan,” tegasnya. Selain persoalan hoaks, Nyuwardi juga mengingatkan bahwa perbedaan pilihan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Para siswa diharapkan tetap menjaga persaudaraan dan tidak menjadikan perbedaan pilihan sebagai alasan untuk saling bermusuhan. Menurutnya, generasi muda memiliki peran penting dalam menciptakan ruang demokrasi yang sehat. Sikap kritis terhadap informasi perlu dibangun sejak dini, terutama karena pemilih pemula merupakan kelompok yang aktif menggunakan media sosial. Dalam kesempatan tersebut, Nyuwardi menyampaikan pesan sederhana yang diharapkan dapat diingat para siswa, yaitu “Periksa sebelum percaya, pikir sebelum berbagi, berbeda pilihan tetap berteman.” Ia juga menekankan agar para siswa tidak mudah menentukan pilihan hanya karena informasi yang diterima melalui media sosial, ajakan teman, maupun informasi yang belum diketahui kebenarannya. “Jangan sampai jempol kita memilih sebelum kita memilih,” ujarnya. Melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemula tersebut, KPU Boyolali berharap para siswa tidak hanya memahami pentingnya menggunakan hak pilih, tetapi juga mampu menjadi pemilih yang cerdas, mandiri, bertanggung jawab, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar. ....
I Love Monday Seri XXXI, KPU Kabupaten Boyolali Bahas Penyusunan Kartu Kendali SPIP
Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Senin (24/08), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali kembali menyelenggarakan kegiatan I Love Monday Seri XXXI. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Boyolali tersebut mengangkat tema “Penyusunan Kartu Kendali SPIP” dengan Pemantik Diskusi Romi Mudiyanti, CPNS Sekretariat KPU Kabupaten Boyolali. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti. Dalam sambutannya, Maya mengimbau seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan saksama dan mencermati materi yang disampaikan. Menurutnya, pemahaman terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara tertib dan akuntabel. Dalam pemaparannya, Romi Mudiyanti terlebih dahulu menjelaskan dasar hukum pelaksanaan kartu kendali SPIP serta pengertian SPIP. SPIP merupakan sistem yang diselenggarakan secara menyeluruh oleh pimpinan dan seluruh pegawai pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian tujuan organisasi. Penerapan SPIP diarahkan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penerapan SPIP tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan organisasi. Romi menjelaskan bahwa tujuan SPIP mencakup peningkatan efektivitas dan efisiensi kegiatan, menjamin keandalan pelaporan keuangan, memastikan keamanan aset negara, serta menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, kartu kendali SPIP berfungsi sebagai alat pengendalian minimal yang digunakan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan KPU. Melalui kartu kendali tersebut, pelaksanaan kegiatan dapat dipantau secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan. Kartu kendali juga menjadi salah satu instrumen dalam mendukung tertib administrasi dan pengendalian internal di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali. Lebih lanjut, Romi menguraikan sejumlah jenis kartu kendali SPIP yang digunakan dalam mendukung pengendalian berbagai aspek pelaksanaan tugas, di antaranya kartu kendali kepegawaian, keuangan, pengadaan barang/jasa, persediaan dan aset, kelengkapan dana hibah, progres tindak lanjut, pengadaan logistik, serta evaluasi kinerja. Melalui penyampaian materi tersebut, peserta diharapkan dapat memahami fungsi dan mekanisme penyusunan kartu kendali SPIP serta menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan bidang masing-masing. Pemahaman yang baik terhadap instrumen pengendalian internal diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus mendukung pelaksanaan tugas secara tertib, efektif, dan akuntabel. Kegiatan I Love Monday menjadi salah satu upaya KPU Kabupaten Boyolali dalam memperkuat kelembagaan melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia. Forum tersebut juga menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman bagi seluruh jajaran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. KPU Kabupaten Boyolali berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kapasitas sumber daya manusia sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang profesional, akuntabel, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boyolali serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Boyolali. ....
KPU Boyolali Ikuti Talk To Me Episode 10, Bahas Posisi Perempuan dalam Penyelenggaraan Pemilu
Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali mengikuti kegiatan Talk To Me Episode 10 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (20/08). Mengangkat tema “Posisi Perempuan dalam Penyelenggaraan Pemilu: Peluang, Rintangan, dan Hambatan”, kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh Mey Nurlela, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang. Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya peningkatan kapasitas dan pemahaman jajaran penyelenggara Pemilu terhadap berbagai tantangan yang dihadapi perempuan dalam keterlibatannya pada penyelenggaraan Pemilu. Memasuki sesi materi, Talk To Me Episode 10 menghadirkan Ahmad Sabiq, Dosen Fakultas Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman. Dalam pemaparannya, Ahmad Sabiq menguraikan berbagai bentuk hambatan yang dapat memengaruhi keterlibatan dan posisi perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu melalui sejumlah metafora. Metafora tersebut meliputi Sticky Floor, Cement Ceiling, Glass Ceiling, Glass Wall, dan Labyrinth, yang menggambarkan bentuk hambatan berbeda, mulai dari faktor kultural dan eksternal hingga hambatan struktural yang dapat membatasi perempuan dalam memperoleh kesempatan dan berkembang dalam ruang publik. Salah satu contoh yang disampaikan adalah Sticky Floor, yaitu hambatan yang bersifat kultural atau berasal dari lingkungan sosial di tingkat bawah. Dalam realitas penyelenggaraan Pemilu, kondisi tersebut dapat terlihat ketika seorang perempuan yang hendak menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membatalkan pendaftaran karena mendapat larangan dari keluarga. Tingginya beban peran domestik dan masih kuatnya pembagian peran tradisional dalam keluarga menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi keputusan tersebut. Berbagai persoalan tersebut menjadi penting untuk menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan selanjutnya. Keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan keterwakilan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun penyelenggaraan Pemilu yang inklusif, adil, dan berintegritas. Melalui kegiatan Talk To Me, KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah terus mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia serta membangun perspektif yang lebih komprehensif terhadap berbagai tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan Talk To Me Episode 10 diikuti oleh jajaran Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Plt. Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Parhumas) dan SDM, serta staf Subbagian Parhumas dan SDM dari 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. ....
Penggantian Antarwaktu (PAW), Wujud Nyata Mengawal Kedaulatan Rakyat
Penggantian Antarwaktu (PAW), Wujud Nyata Mengawal Kedaulatan Rakyat Oleh : Wakhid Thoyib, S.Pd. Anggota KPU Kabupaten Boyolali Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, secara jelas proklamator bangsa Indonesia Soekarno dan Mohammad Hatta telah mendeklarasikan Indonesia Merdeka sebagai sebuah negara yang demokratis karena pada kalimat terakhir dalam Teks Proklamasi 17 Agustus 1945 dikatakan “atas nama bangsa Indonesia”. Bila dikaitkan dengan definisi bangsa, maka yang dimaksud adalah seluruh rakyat Indonesia. Jadi, kemerdekaan Indonesia adalah kemerdekaan bagi rakyat Indonesia sendiri. Buku karya Robert A. Dahl yang diterbitkan oleh Yale University Press pada tahun 1972, Polyarchy: Participation and Opposition. Dahl mendefinisikan poliarki sebagai sistem politik yang mendekati demokrasi ideal, ditandai dengan dua elemen utama: partisipasi dan kontestasi. Partisipasi merujuk pada keterlibatan warga dalam proses politik, seperti melalui pemilu yang bebas dan adil. Merujuk pada buku di atas, negara yang menganut paham demokrasi paling tidak terdapat beberapa hal yang mutlak keberadaannya, yakni mengharuskan adanya pemilihan umum, rotasi atau kaderisasi kepemimpinan nasional, kekuasaan kehakiman yang independen, representasi kedaulatan rakyat melalui kelembagaan parlemen yang kuat dan mandiri, penghormatan dan jaminan hak asasi manusia, serta konstitusi yang memberikan jaminan hal-hal tersebut berjalan. Pemilihan umum di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam satu naskah (UUD 1945), BAB VIIB Pasal 22E, berbunyi: (1) pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah, (3) peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik, (4) peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (6) ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dalam undang-undang. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia sejak merdeka pada 17 Agustus 1945 sudah melaksanakan pemilu sebanyak 13 kali dalam tiga orde, yaitu Orde Lama satu kali (1955), Orde Baru enam kali (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997), dan Orde Reformasi (1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan yang terbaru dilaksanakan pada 14 Februari 2024). Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Republik Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perjalanan terpilihnya Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak semuanya bisa menyelesaikan sampai akhir masa jabatan, yaitu 5 tahun, yang seluruhnya berakhir saat anggota baru dilantik. Maka dari itu, cara pemecahan masalahnya adalah dengan Penggantian Antarwaktu yang selanjutnya disebut PAW. Penggantian Antarwaktu (PAW) Mengartikan Penggantian Antarwaktu (PAW) adalah hak untuk mengganti anggota lembaga permusyawaratan/perwakilan dari kedudukannya sehingga tidak lagi memiliki status keanggotaan di lembaga tersebut (Mahfud MD). Sedangkan dalam PKPU 3 Tahun 2025 menyebutkan Penggantian Antarwaktu (PAW) merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan fungsi lembaga legislatif. Ketika seorang anggota DPR, DPD, atau DPRD berhenti atau diberhentikan, jabatan tersebut harus segera diisi oleh calon pengganti yang diambil dari DCT partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya atau DCT anggota DPD pada daerah pemilihan provinsi yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya berdasarkan perolehan suara sah pada pemilu sebelumnya. PKPU 3 Tahun 2025, proses PAW dapat dilakukan apabila anggota legislatif meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh partai politik, diberhentikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, terbukti melanggar ketentuan hukum dan dijatuhi pidana tertentu. Dengan demikian, Penggantian Antarwaktu (PAW) bukan sekadar mekanisme administratif yang teknis, melainkan wujud nyata mengawal kedaulatan rakyat. Mekanisme ini memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi, sebagaimana dipersyaratkan oleh konstitusi dan teori demokrasi ideal, tetap berjalan secara berkesinambungan tanpa merugikan hak representasi politik rakyat yang telah disalurkan melalui pemilihan umum. ....
Publikasi
Opini
Penggantian Antarwaktu (PAW), Wujud Nyata Mengawal Kedaulatan Rakyat Oleh : Wakhid Thoyib, S.Pd. Anggota KPU Kabupaten Boyolali Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, secara jelas proklamator bangsa Indonesia Soekarno dan Mohammad Hatta telah mendeklarasikan Indonesia Merdeka sebagai sebuah negara yang demokratis karena pada kalimat terakhir dalam Teks Proklamasi 17 Agustus 1945 dikatakan “atas nama bangsa Indonesia”. Bila dikaitkan dengan definisi bangsa, maka yang dimaksud adalah seluruh rakyat Indonesia. Jadi, kemerdekaan Indonesia adalah kemerdekaan bagi rakyat Indonesia sendiri. Buku karya Robert A. Dahl yang diterbitkan oleh Yale University Press pada tahun 1972, Polyarchy: Participation and Opposition. Dahl mendefinisikan poliarki sebagai sistem politik yang mendekati demokrasi ideal, ditandai dengan dua elemen utama: partisipasi dan kontestasi. Partisipasi merujuk pada keterlibatan warga dalam proses politik, seperti melalui pemilu yang bebas dan adil. Merujuk pada buku di atas, negara yang menganut paham demokrasi paling tidak terdapat beberapa hal yang mutlak keberadaannya, yakni mengharuskan adanya pemilihan umum, rotasi atau kaderisasi kepemimpinan nasional, kekuasaan kehakiman yang independen, representasi kedaulatan rakyat melalui kelembagaan parlemen yang kuat dan mandiri, penghormatan dan jaminan hak asasi manusia, serta konstitusi yang memberikan jaminan hal-hal tersebut berjalan. Pemilihan umum di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam satu naskah (UUD 1945), BAB VIIB Pasal 22E, berbunyi: (1) pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah, (3) peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik, (4) peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (6) ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dalam undang-undang. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia sejak merdeka pada 17 Agustus 1945 sudah melaksanakan pemilu sebanyak 13 kali dalam tiga orde, yaitu Orde Lama satu kali (1955), Orde Baru enam kali (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997), dan Orde Reformasi (1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan yang terbaru dilaksanakan pada 14 Februari 2024). Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Republik Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perjalanan terpilihnya Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak semuanya bisa menyelesaikan sampai akhir masa jabatan, yaitu 5 tahun, yang seluruhnya berakhir saat anggota baru dilantik. Maka dari itu, cara pemecahan masalahnya adalah dengan Penggantian Antarwaktu yang selanjutnya disebut PAW. Penggantian Antarwaktu (PAW) Mengartikan Penggantian Antarwaktu (PAW) adalah hak untuk mengganti anggota lembaga permusyawaratan/perwakilan dari kedudukannya sehingga tidak lagi memiliki status keanggotaan di lembaga tersebut (Mahfud MD). Sedangkan dalam PKPU 3 Tahun 2025 menyebutkan Penggantian Antarwaktu (PAW) merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan fungsi lembaga legislatif. Ketika seorang anggota DPR, DPD, atau DPRD berhenti atau diberhentikan, jabatan tersebut harus segera diisi oleh calon pengganti yang diambil dari DCT partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya atau DCT anggota DPD pada daerah pemilihan provinsi yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya berdasarkan perolehan suara sah pada pemilu sebelumnya. PKPU 3 Tahun 2025, proses PAW dapat dilakukan apabila anggota legislatif meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh partai politik, diberhentikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, terbukti melanggar ketentuan hukum dan dijatuhi pidana tertentu. Dengan demikian, Penggantian Antarwaktu (PAW) bukan sekadar mekanisme administratif yang teknis, melainkan wujud nyata mengawal kedaulatan rakyat. Mekanisme ini memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi, sebagaimana dipersyaratkan oleh konstitusi dan teori demokrasi ideal, tetap berjalan secara berkesinambungan tanpa merugikan hak representasi politik rakyat yang telah disalurkan melalui pemilihan umum.
Menjemput Pemilih, Menjemput Harapan Oleh : Muhammad Rohani, S.Fil.I., M.Pd.I. Anggota KPU Kabupaten Boyolali Mempersiapkan data pemilih yang akurat merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemilu dan pemilihan yang berkualitas. Melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertujuan untuk memelihara dan memperbarui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan. Salah satu kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan harapan tersebut, KPU Kabupaten Boyolali melaksanakan program "KPU Menjemput Pemilih". Adapun program ini dilaksanakan melalui kunjungan ke sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Boyolali. Kehadiran KPU menyasar pemilih yang masih duduk di bangku sekolah untuk memastikan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar sebagai pemilih aktif pada saat PDPB. Adapun mekanisme kegiatan ini melalui pertemuan langsung antara KPU dengan para siswa, dengan menunjukkan bukti dukung kependudukan, dengan demikian informasi terkait data pemilih dapat diperoleh secara lengkap, apabila terdapat kendala atau perubahan elemen data pemilih dapat dilakukan pengecekan untuk segera dapat ditindaklanjuti. Sampai saat ini KPU Boyolali telah melaksanakan kegiatan "KPU Menjemput Pemilih" sebanyak lima kali, terdiri dari 2 sekolah swasta dan 3 Sekolah Luar Biasa (SLB). Kegiatan di sekolah swasta menyasar sekolah dengan jumlah siswa yang relatif tidak terlalu besar. Hal ini bertujuan agar meskipun jumlah siswanya tidak banyak, mereka tetap terdaftar sebagai pemilih aktif. Sementara itu, pada kegiatan di SLB, selain melakukan pengecekan terhadap pemilih yang sudah memenuhi syarat, juga dilakukan penyesuaian berdasarkan jenis disabilitasnya. Program "KPU Menjemput Pemilih" merupakan salah satu inovasi kegiatan non-tahapan di bidang perencanaan data dan informasi. Program ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar senantiasa berperan aktif. Selain itu, kegiatan ini hadir di tengah masyarakat tanpa membedakan latar belakang pendidikan. Tujuannya untuk menjamin setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dapat menyalurkan hak suaranya. Meskipun KPU telah memfasilitasi layanan bagi pemilih melalui http://cekdptonline.kpu.go.id yang dapat diakses secara langsung. Namun penulis berpendapat bahwa kegiatan tatap muka secara langsung tetap penting, hal ini untuk meningkatkan semangat partisipasi publik, sarana berbagi informasi, menumbuhkan kesetaraan dalam pelayanan pemilih di lingkungan sekolah dan sebagai pendidikan bagi pemilih. Lebih khusus pada saat kegiatan yang dilaksanakan di SLB selain sebagai sarana pendidikan pemilih KPU juga mendapatkan data pemilih lebih akurat mengenai jenis disabilitas sensorik rungu, intelektual, sensorik netra, sensorik wicara, mental maupun fisik sebagai dasar layanan pada saat hari pemungutan suara nanti. Sebagai penutup, perlu terobosan dan inovasi kegiatan untuk menyelesaikan masalah pemilih yang belum terakomodir maupun pemilih yang mengalami perubahan elemen data. Melalui program “KPU Menjemput Pemilih” ini diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi antara KPU dengan pemilih guna menjaring pemilih yang memenuhi syarat untuk dapat dimasukkan ke dalam pemilih dalam PDPB.
Berawal dari Gudang Oleh: Maya Yudayanti, S.Sos. Ketua KPU Kabupaten Boyolali Banyak dari kita mungkin sudah tahu, dibalik kemeriahan gelaran Pemilu maupun Pilkada, ada kerja kerja tak kenal waktu yang dilakukan oleh penyelenggara dan berbagai elemen pendukung. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengatur bahwa tahapan Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022. Tahapan pemilu ini di dahului dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Dari sinilah dimulai rangkaian panjang jadwal dan kegiatan, termasuk didalamnya penyediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya, atau yang dikenal dengan bahasa sederhana sebagai logistik pemilu. Melalui PKPU Nomor 14 Tahun 2023, logistik pemilu ini dikategorikan kedalam 3 kelompok meliputi perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, serta perlengkapan pemungutan suara lainnya. Perlengkapan Pemungutan Suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara. Masuk dalam kelompok logistik ini adalah kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan dan tempat pemungutan suara atau dikenal dengan TPS. Dukungan Perlengkapan lainnya merupakan perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, kelancaran, dan kemudahan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Yang termasuk logistik dalam kelompok ini adalah sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastic, bolpoin, gembok atau kabel ties, spidol, formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan dan alat bantu tunanetra. Sementara itu Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya adalah perlengkapan lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemungutan suara. Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya yang digunakan dalam pemungutan suara terdiri atas salinan Daftar Pemilih Tetap atau DPT, salinan daftar Pemilih tambahan, daftar Pasangan Calon, daftar calon tetap anggota DPR, daftar calon tetap anggota DPD, daftar calon tetap anggota DPRD provinsi, daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota, serta label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu Memahami banyaknya jenis logistik yang harus dikelola, dapat dibayangkan jutaan lembar kertas dan berbagai perlengkapan yang harus dikelola. Dibutuhkan ruang yang memadai untuk melaksanakan tata kelola tersebut. Kebutuhan ruangan setidaknya meliputi gudang penyimpanan dan tempat melaksanakan kegiatan sortir, pelipatan, maupun pengepakan logistik. Kriteria untuk setiap tempat penyimpanan/gudang antara lain adalah bebas banjir, instalasi listrik cukup memadai, pintu gerbang yang aman, dinding, lantai, dan atap tempat penyimpanan berkualitas baik dan menjamin keamanan barang, pengaturan udara atau ventilasi gudang cukup baik, letak gudang mudah dilalui sarana transportasi, tersedia alat pemadam kebakaran dan anti rayap, serta terjaminnya keamanan di lingkungan lokasi tempat penyimpanan. Keamanan ini dapat dilihat dari tersedianya pagar keliling pada area tempat penyimpanan, kamera pemantau (CCTV), penugasan petugas keamanan, penerangan yang cukup, memiliki tempat parkir yang cukup/memadai, serta memiliki sanitasi dan ketersediaan toilet. Tempat penyimpanan logistik sebagaimana diuraikan diatas, dapat berupa gudang, gedung, rumah toko (ruko), lapangan olahraga (indoor) atau bangunan gedung lainnya yang dimiliki oleh pemerintah atau swasta. Di Tingkat Kabupaten Boyolali, dengan jumlah Pemilih pada DPT Pemilu 2024 sebesar 825.630 yang tersebar pada 3409 tempat pemungutan suara (TPS) di 22 kecamatan, gudang maupun tempat tata kelola di tingkat kabupaten ini, serta memperhatikan kapasitas personal di KPU Kabupaten, penulis mengidealkan ada pada satu lokasi untuk meminimalisir terjadinya potensi kerusakan logistic dan memudahkan tata kelola. Namun pada prakteknya, terdapat berbagai kendala dalam memenuhi kebutuhan gudang yang sesuai dengan kondisi ideal dan luasan yang memadai, antara lain biaya sewa yang sangat mahal. Pemerintah daerah sendiri tidak memiliki sarana prasarana gudang sesuai spesifikasi yang diharapkan dapat menjadi komponen dukungan fasilitasi Pemda. Yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia cukup bervariasi, ada wilayah dengan satu tempat penyimpanan dan pengelolaan, dan banyak juga yang harus membagi gudang penyimpanan dan pengelolaan kedalam beberapa tempat yang cukup jauh. Kita tentu menyadari bahwa tidak semua wilayah di Indonesia memiliki sarana prasarana yang memadai dalam tata kelola logistik. Tata Kelola Gudang Dalam model Pemilu 5 surat suara seperti yang dilaksanakan sejak 2019 lalu, yang sangat banyak membutuhkan jumlah logistik berbahan kertas, keberadaan gudang sangatlah penting. Jutaan lembar surat suara yang sering disebut sebagai mahkota dalam pemilu, patut dijaga dan kelola dengan baik dan benar. Energi yang dicurahkan untuk surat suara, sejak dari mencetak hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara, luar biasa besar. Tentu saja effort menjaga surat suara ini harus dimaklumi dan dipahami, mengingat surat suara adalah media yang digunakan oleh rakyat untuk menyampaikan pilihannya. Lembar demi lembar surat suara pada gudang logistik KPU di seluruh Indonesia, melalui proses pensortiran untuk memastikan bahwa surat suara yang akan dikirim ke TPS dan diterima oleh pemilih dalam kondisi baik. Petugas sortir di gudang mencatat jumlah surat suara dalam kondisi baik maupun yang dinyatakan rusak dalam setiap boks yang dikerjakan. Setelah proses sortir ini, selanjutnya dilakukan prosedur pelipatan, satu persatu secara manual oleh petugas pelipatan. Dalam proses ini, harus dipastikan bahwa lipatan presisi sehingga dapat dilanjutkan dengan proses hitung dan pengikatan dengan karet atau di bendel. Setelah dibendel, berikutnya surat suara di masukkan kedalam sampul kubus, sesuai dengan jumlah pemilih pada setiap TPS. Surat suara yang telah di kemas dalam sampul dan di segel, dimasukkan kedalam kotak suara bersama dengan logistik lain seperti formulir formulir, tinta, alat bantu coblos untuk tuna netra, alat coblos, pulpen, segel, pengunci kotak suara, serta sampul sampul untuk formulir pasca pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Proses ini melibatkan banyak petugas, dalam catatan KPU Kabupaten Boyolali, terdapat setidaknya 350 orang dalam satu waktu termasuk Bawaslu, jajaran kepolisian, instansi lain maupun petugas KPU yang berada di gudang dengan tugas dan masing masing fungsi. Oleh sebab itu, space yang tertata dan memadai sangat dibutuhkan mengingat banyaknya personal yang bekerja dan banyaknnya jenis logistik yang dikelola. Selain faktor standar operasional prosedur, faktor ketersediaan ruang dan penataan denah tata kelola logistik sangatlah krusial untuk di diskusikan dan dipikirkan lebih lanjut, serta ditemukan alternatif solusinya. Tidak dapat dipungkiri, laporan ketidaksempurnaan dalam tata kelola logistik Pemilu maupun Pilkada dari waktu ke waktu masih terjadi. Rusaknya logistik di gudang ataupun dalam proses distribusi karena banjir, hujan maupun bocor menjadi musibah yang sering terjadi dari masa ke masa. Pemilu yang diselenggarakan ketika musim hujan, menjadikan tantangan tersendiri bagi KPU. Hujan seperti menjadi ancaman dalam tata kelola logistik, sehingga meskipun resiko yang disebabkan oleh air hujan telah dimitigasi, tetap saja di sana sini masih terdapat laporan kerusakan logistik karena hujan. Cuaca ini juga berpengaruh pada tingkat kelembaban ruang gudang yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga dapat mengancam kualitas logistik berbahan kertas, utamanya kotak dan bilik suara yang berbahan duplex. Kekuatan kotak suara yang terpapar hawa lembab tentu akan berkurang saat menampung logistik dalam kotak suara yang cukup berat. Selain tantangan cuaca, ancaman lain yang sering terdapat pada gudang yang tidak standar adalah hama berupa tikus, rayap atau binatang lain. Keberadaan binatang tersebut tentu berpotensi merusak logistik yang disimpan dalam gudang. Tantangan lain yang dihadapi pada pemenuhan logistik, dalam hal tempat penyimpanan dan tempat sortir lipat serta pengepakan tidak berada dalam satu komplek, antara lain adalah potensi tercecer atau tertukarnya logistik utamanya surat suara. Resiko lain adalah cuaca pada saat pemindahan, yang dapat berpotensi mengurangi kualitas atau merusak komponen logistik. Diketahui bahwa setiap pergeseran surat suara tentu memiliki resiko yang harus dimitigasi, sehingga perlu diminimalisir melakukan pergeseran logistik surat suara. Dalam kondisi gudang dan tempat sortir lipat serta pengepakan terpisah, tentu perlu pengamanan dan perhatian lebih. Hal lain adalah, luasan gudang yang tidak memadai juga membuat pengelolaan logistik menjadi terganggu. Jumlah personal yang bertugas dan jumlah logistik yang di proses seperti berkejaran dengan tenggat waktu tahapan yang tidak bisa menunggu. Potensi logistik rusak dapat terjadi jika kapasitas gudang tidak sebanding dengan jumlah personal yang bekerja dan jumlah logistik yang di kelola. Tumpukan kotak suara dalam kondisi kosong atau isi, penempatan logistik dengan ukuran kecil seperti segel yang rawan terselip, logistik berpotensi menyayat seperti pengunci kotak/kabel ties dan alat coblos, tinta atau pulpen bocor yang dapat merusak formulir, karet yang dapat merobek surat suara ketika dipasang tidak hati hati, atau sampul yang tertukar atau rusak karena terinjak, adalah kondisi kondisi yang dapat dan sangat mungkin terjadi jika luasan gudang tidak memadai. Ruang yang tidak memadai ini, tentu sangat berpengaruh pada proses pungut hitung di TPS. Menjaga Mahkota Pemilu Patut disadari, logistik yang tidak tepat jumlah, tepat waktu dan tepat mutu di TPS, dapat berakibat pada terjadinya berbagai situasi yang tidak diharapkan di TPS, seperti misalnya hitung ulang atau pemungutan suara ulang. Oleh sebab itu, dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada, gudang dan ruang tata kelola logistik yang ideal adalah kebutuhan yang sangat penting. Perencanaan terkait gudang perlu di dukung oleh semua pihak, demi menjamin pelayanan kepada pemilih, menjamin hak konstitusional warga negara terlayani. Surat suara yang dikelola dan dijaga seperti mahkota, menjadi logistik paling sakral dalam pemilu, sudah selayaknya mendapatkan ruang terbaik agar hak pemilih terlayani dengan baik, agar suara pemilih terjaga dengan baik. Pada pemilu 2024, KPU yang hanya memiliki waktu 75 hari dalam pengelolaan logistik, telah bekerja keras untuk mewujudkan layanan penyediaan logistik pemilu. Jadwal penyediaan hingga distribusi yang sangat ketat tersebut, tentu perlu didukung dengan sarana prasarana ruang tata kelola yang memadai. Kedepan, semua pihak tentu berharap dan mendukung, tanggungjawab penyediaan logistik pemilu maupun pilkada yang terselenggara dapat dijalankan dengan semakin baik, layanan pemenuhan logistik bagi pemilih dalam menjalankan haknya juga menjadi semakin prima. Untuk mewujudkan harapan tersebut, penulis melihat pentingnya penyediaan ruang tata kelola logistik yang ideal. Perencanaan dan dukungan pembiayaan yang memadai untuk gudang atau ruang tata kelola, dukungan fasilitasi pemerintah daerah dalam penyediaan ruang tata kelola di tingkat kabupaten, dukungan fasilitasi gudang transit logistik di kecamatan, desa hingga TPS, menjadi iktiar untuk mewujudkan tata kelola logistik yang semakin berkualitas. Terakhir, tumbuhnya kesadaran semua pihak mengenai pentingnya gudang logistik dalam tata kelola logistik pemilu dan pilkada, turut berpengaruh pada kualitas demokrasi procedural yang sedang kita jalankan.
Rebranding Program Inspirasi Demokrasi (IDE): Merawat Pendidikan Pemilih dari Cerita Lokal Boyolali Oleh: Nyuwardi, S.Pd., M.Si. Anggota KPU Kabupaten Boyolali Demokrasi tidak hanya hadir ketika warga datang ke TPS dan mencoblos surat suara. Jauh sebelum itu, demokrasi sebenarnya sudah tumbuh dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Ia hadir dalam musyawarah desa, obrolan warga setelah kegiatan kampung, diskusi anak muda, pertemuan kelompok perempuan, percakapan petani tentang kebijakan, hingga ruang-ruang sederhana tempat masyarakat membicarakan masa depan daerahnya. Dari ruang-ruang seperti itulah pendidikan demokrasi bisa dimulai. KPU Kabupaten Boyolali melihat bahwa pendidikan pemilih tidak cukup jika hanya disampaikan dalam bentuk informasi teknis menjelang Pemilu atau Pemilihan. Masyarakat memang perlu tahu tahapan, jadwal, aturan, dan tata cara memilih. Namun lebih dari itu, masyarakat juga perlu diajak memahami mengapa suara mereka penting, bagaimana memilih secara sadar, dan bagaimana ikut merawat demokrasi setelah hari pemungutan suara selesai. Semangat inilah yang menjadi dasar penguatan kembali program Inspirasi Demokrasi, atau yang selama ini dikenal dengan IDE. Program IDE sebenarnya bukan hal baru. Sampai saat ini, IDE telah berjalan hingga episode ke-6 dan menjadi salah satu ruang bincang KPU Kabupaten Boyolali untuk menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang. Melalui format wawancara dan dialog, IDE mencoba membicarakan demokrasi, kepemiluan, serta partisipasi masyarakat dengan cara yang lebih dekat dan mudah dipahami. Memasuki episode-episode berikutnya, IDE akan diperkuat melalui proses rebranding. Rebranding ini bukan berarti mengganti wajah program secara keseluruhan. Lebih tepatnya, langkah ini dilakukan untuk menata kembali arah IDE, memperjelas formatnya, dan menegaskan posisi IDE sebagai ruang pendidikan pemilih yang lahir dari cerita serta pengalaman masyarakat Boyolali. IDE sebagai Ruang Pendidikan Pemilih Setelah rebranding, IDE akan diarahkan sebagai program pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dengan tiga tema besar: demokrasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan. Melalui tema tersebut, IDE tidak hanya akan membahas Pemilu sebagai peristiwa lima tahunan. Pemilu dan Pemilihan akan dilihat sebagai bagian dari proses demokrasi yang lebih luas. Sebab demokrasi tidak berhenti ketika suara selesai dihitung. Demokrasi juga berkaitan dengan cara warga menyampaikan pendapat, menghargai perbedaan, menolak praktik yang merusak, serta ikut mengawal kehidupan publik. Pendidikan pemilih juga perlu dilakukan secara berkelanjutan. Tidak cukup hanya melalui sosialisasi menjelang hari pemungutan suara. Masyarakat perlu terus diajak untuk mengenali hak pilihnya, memahami nilai suaranya, lebih hati-hati menerima informasi, tidak mudah percaya hoaks, berani menolak politik uang, dan mampu menilai calon pemimpin berdasarkan gagasan, kapasitas, serta rekam jejaknya. Dengan cara ini, pendidikan pemilih tidak hanya menjadi kegiatan formal. Ia bisa menjadi proses belajar bersama yang dekat dengan kehidupan warga. Cerita Lokal, Inspirasi Demokrasi Dalam penguatan IDE, tagline baru yang diusung adalah: “Cerita Lokal, Inspirasi Demokrasi.” Tagline ini dipilih karena demokrasi sebenarnya bisa dipelajari dari hal-hal yang dekat dengan masyarakat. Boyolali memiliki banyak cerita lokal yang dapat menjadi sumber pembelajaran demokrasi. Ada cerita tentang musyawarah di desa, keterlibatan anak muda dalam kegiatan sosial, peran perempuan di lingkungan warga, pengalaman petani dalam menyampaikan aspirasi, suara pemilih pemula, hingga kerja komunitas dalam membangun kesadaran publik. Cerita-cerita seperti itu sering kali sederhana, tetapi justru di sanalah nilai demokrasi hidup. Demokrasi tidak selalu harus dibicarakan dengan bahasa yang berat. Ia bisa muncul dari pengalaman warga ketika berdialog, berbeda pendapat, mengambil keputusan bersama, memilih pemimpin, atau ikut menjaga kepentingan bersama. Melalui IDE, KPU Kabupaten Boyolali ingin menghadirkan demokrasi sebagai sesuatu yang dekat. Bukan hanya sebagai istilah besar dalam buku atau aturan, tetapi sebagai praktik yang bisa ditemukan dalam keseharian masyarakat. Satu Video Utama Setiap Bulan Agar program ini dapat berjalan lebih konsisten, IDE akan dikembangkan dengan pola produksi yang lebih realistis. Setiap bulan, IDE dirancang untuk menghadirkan satu video utama dengan format wawancara atau dialog bersama narasumber yang relevan. Satu video utama tersebut tidak akan berhenti sebagai tayangan panjang saja. Dari satu episode, akan dibuat beberapa konten turunan, seperti video pendek, kutipan narasumber, artikel ringkasan, dokumentasi foto, dan materi edukatif untuk media sosial. Pola ini penting karena cara masyarakat mengakses informasi sekarang semakin beragam. Ada yang suka menonton tayangan penuh, tetapi ada juga yang lebih mudah menerima pesan melalui potongan video singkat, kutipan, atau unggahan media sosial. Dengan begitu, pesan Pendidikan pemilih dari IDE bisa menjangkau lebih banyak orang, terutama generasi muda yang akrab dengan platform digital. Melalui pengemasan yang lebih ringan dan dekat, isu demokrasi diharapkan tidak terasa jauh dari kehidupan sehari-hari. Pembeda dengan KPU Boyolali Podcast Rebranding IDE juga menjadi kesempatan untuk memperjelas perbedaan antara IDE dan KPU Boyolali Podcast. KPU Boyolali Podcast tetap menjadi ruang komunikasi kelembagaan. Isinya lebih banyak membahas informasi resmi, tahapan, regulasi, layanan, kegiatan, serta isu teknis kepemiluan yang perlu diketahui publik. Sementara itu, IDE akan mengambil ruang yang berbeda. IDE lebih diarahkan sebagai ruang pendidikan demokrasi yang mengangkat cerita, pengalaman, gagasan, dan praktik partisipasi masyarakat. Secara sederhana, KPU Boyolali Podcast menjelaskan Pemilu dan Pemilihan dari sisi kelembagaan. IDE membaca demokrasi dari pengalaman masyarakat. Keduanya tetap penting dan saling melengkapi. Podcast memperkuat penyampaian informasi resmi KPU kepada publik, sedangkan IDE memperluas ruang pendidikan demokrasi dengan menghadirkan suara dan pengalaman warga. Menghadirkan Narasumber dari Berbagai Latar Ke depan, IDE akan menghadirkan narasumber dari latar belakang yang lebih beragam. Tidak hanya dari lingkungan penyelenggara Pemilu, tetapi juga tokoh masyarakat, kepala desa, tokoh perempuan, pemilih muda, komunitas difabel, kelompok tani, pelaku UMKM, akademisi, pegiat literasi digital, hingga komunitas warga. Keberagaman narasumber ini menjadi penting karena demokrasi memang bukan milik satu kelompok saja. Demokrasi adalah ruang bersama. Karena itu, pembicaraan tentang demokrasi juga perlu membuka tempat bagi banyak pengalaman dan sudut pandang. Beberapa tema yang dapat diangkat antara lain demokrasi dari balai desa, pemilih muda dan masa depan demokrasi, perempuan dalam partisipasi politik lokal, petani dan harapan terhadap demokrasi, menjadi pemilih cerdas di era digital, bahaya politik uang, demokrasi inklusif bagi difabel, serta bentuk partisipasi masyarakat setelah selesai mencoblos di TPS. Dengan tema-tema tersebut, IDE diharapkan mampu membuat pendidikan pemilih terasa lebih hidup. Masyarakat tidak hanya mendengar penjelasan, tetapi juga melihat contoh dan pengalaman nyata dari orang-orang di sekitarnya. Menjaga Prinsip Nonpartisan Sebagai program yang berada dalam lingkungan KPU Kabupaten Boyolali, IDE tetap berpegang pada prinsip nonpartisan. Program ini tidak diarahkan untuk mendukung peserta Pemilu, calon tertentu, partai politik, atau kelompok kepentingan mana pun. IDE hadir untuk memperkuat literasi demokrasi, membangun kesadaran pemilih, dan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih bermakna. Karena itu, setiap konten IDE akan disusun dengan memperhatikan nilai edukatif, keseimbangan, inklusivitas, serta kehati-hatian dalam penyampaian pesan. Prinsip ini penting agar IDE tetap menjadi ruang belajar bersama yang sehat, terbuka, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Merawat Demokrasi dari Boyolali Rebranding IDE menjadi langkah penting bagi KPU Kabupaten Boyolali dalam memperkuat pendidikan pemilih yang berkelanjutan. Melalui IDE, demokrasi ingin dihadirkan sebagai sesuatu yang dekat dengan warga, hidup dalam keseharian, dan dapat dipelajari dari pengalaman masyarakat sendiri. Dengan semangat “Cerita Lokal, Inspirasi Demokrasi,” IDE diharapkan menjadi ruang dialog yang mempertemukan gagasan, pengalaman, dan nilai-nilai demokrasi dari Boyolali untuk masyarakat yang lebih luas. Sebab demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan. Demokrasi juga ditentukan oleh kualitas pemilih, kesadaran warga, keberanian menolak praktik yang merusak, serta kemauan masyarakat untuk terus terlibat dalam merawat kehidupan bersama. IDE, Inspirasi Demokrasi. Cerita Lokal, Inspirasi Demokrasi.
Meneguhkan Peran Hukum dalam Menjaga Keadilan dan Moralitas Publik Oleh : Aniek Ambarwati, S.E. Anggota KPU Kabupaten Boyolali Hukum dalam konteks penyelenggaraan pemilu tidak semata diposisikan sebagai perangkat normatif yang bersifat prosedural, melainkan sebagai instrumen etis yang menjaga tegaknya moralitas publik dan keadilan elektoral. Setiap tahapan pemilu—mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara—mengandung potensi kerentanan yang hanya dapat dikendalikan melalui keberadaan hukum yang berfungsi secara efektif. Dalam kerangka ini, hukum harus hadir sebagai penjaga aktif yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Penegakan hukum yang kuat dan adil menjadi prasyarat utama dalam menjaga kualitas demokrasi, baik secara prosedural maupun substansial. Konsistensi dalam penerapan hukum, tanpa diskriminasi dan intervensi kepentingan, akan melahirkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan di tengah masyarakat. Sebaliknya, lemahnya penegakan hukum membuka ruang bagi berbagai praktik deviatif yang berpotensi merusak integritas pemilu. Oleh karena itu, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen korektif, tetapi juga sebagai mekanisme preventif yang membangun disiplin kolektif para aktor pemilu. Pada akhirnya, integritas pemilu sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan terhadap hukum yang terinternalisasi dalam perilaku seluruh pemangku kepentingan, terutama penyelenggara sebagai garda terdepan demokrasi. Ketika hukum ditegakkan secara berintegritas, hasil pemilu tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memperoleh legitimasi sosial dan politik. Sebaliknya, tanpa fondasi hukum yang kuat dan adil, kepercayaan publik akan terkikis dan demokrasi berisiko kehilangan arah. Dengan demikian, meneguhkan peran hukum dalam setiap tahapan pemilu merupakan keharusan normatif sekaligus tanggung jawab moral dalam menjaga marwah demokrasi.