Berita Terkini

KPU Boyolali Ikuti Bimtek Penyusunan LKjIP 2025 dan Evaluasi SAKIP

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Senin (29/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali melalui Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 serta Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kinerja. Pada sesi pertama, narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memaparkan materi terkait penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, mulai dari format dan sistematika laporan, proses pengumpulan serta pengolahan data, hingga mekanisme pengukuran dan evaluasi kinerja. Materi ini menekankan pentingnya keterpaduan antara perencanaan, pelaksanaan program, dan pelaporan kinerja agar capaian instansi dapat terukur secara objektif. Selanjutnya, narasumber kedua dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyampaikan pembahasan mengenai tata cara reviu laporan kinerja, termasuk substansi yang harus diperhatikan serta berbagai problematika yang kerap dihadapi instansi pemerintah dalam penyusunan laporan kinerja. Reviu diposisikan sebagai instrumen penting untuk memastikan laporan kinerja disusun sesuai ketentuan dan mencerminkan kondisi kinerja yang sebenarnya. Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa laporan kinerja merupakan wujud akuntabilitas atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah, khususnya dalam penggunaan anggaran. Unsur krusial dalam penyusunan laporan kinerja terletak pada pengukuran dan evaluasi kinerja, disertai pengungkapan hasil analisis secara memadai. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara kinerja yang seharusnya dicapai dengan kinerja yang diharapkan, sehingga dapat diketahui tingkat keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan. Reviu LKjIP juga menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan SAKIP. Melalui proses penelaahan tersebut, instansi memperoleh keyakinan terbatas atas akurasi, keandalan, dan keabsahan data serta informasi kinerja yang disajikan. Dengan demikian, laporan kinerja yang dihasilkan diharapkan memiliki kualitas yang baik, informatif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar evaluasi dan perbaikan kinerja ke depan.

Survei Kepuasan Masyarakat atas Pelayanan KPU Kabupaten Boyolali Triwulan II Tahun 2025

Teman Pemilih, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, KPU Kabupaten Boyolali mengajak seluruh masyarakat untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat. Masukan dan saran Teman Pemilih sangat berarti untuk mewujudkan pelayanan KPU Kabupaten Boyolali yang lebih baik! Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat Semester II Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan berikut:  https://bit.ly/SKMKPUBYLL Pengisian survei dibuka sampai tanggal 31 Desember 2025.

I Love Monday Seri 16: KPU Boyolali Perkuat Strategi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Senin (29/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, membuka minggu terakhir di bulan Desember sekaligus menyambut akhir tahun 2025 dengan semangat kolaboratif melalui kegiatan I Love Monday Seri 16. Kegiatan rutin penguatan internal ini menjadi ruang berbagi pengetahuan dan refleksi bersama, khususnya dalam memperkuat pemahaman jajaran terhadap kebijakan dan praktik Sosialisasi serta Pendidikan Pemilih. Pada seri ke-16 ini, tema yang diangkat adalah Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Melalui tema tersebut, peserta diajak mendiskusikan pengalaman, tantangan, dan strategi pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta pendidikan pemilih pada berbagai segmen masyarakat. Hadir sebagai narasumber, Nyuwardi, Anggota KPU Kabupaten Boyolali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, memaparkan ruang lingkup Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 yang meliputi empat aspek utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta pengaturan pada Daerah Otonom Baru (DOB). Dalam paparannya, Nyuwardi juga menekankan pentingnya penentuan target sasaran pemilih berdasarkan segmen serta pemilihan metode yang tepat dalam merencanakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih agar pesan kepemiluan dapat diterima secara efektif. Untuk memperdalam pemahaman, peserta diajak terlibat aktif melalui sesi permainan interaktif. Melalui metode ini, peserta tidak hanya mengidentifikasi berbagai kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih, tetapi juga bersama-sama memetakan alternatif solusi yang dapat diterapkan di lapangan. Menutup kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, dalam closing statement menegaskan bahwa muara akhir dari kegiatan sosialisasi adalah meningkatnya partisipasi pemilih pada setiap tahapan Pemilu atau Pemilihan. Sementara itu, pendidikan pemilih berkelanjutan diharapkan mampu membentuk pemilih yang cerdas, berintegritas, dan memiliki kesadaran politik yang baik. Kegiatan I Love Monday Seri 16 ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boyolali serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Boyolali, sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat kapasitas internal dan kualitas pelayanan kepemiluan.

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, KPU Boyolali Ikuti Rakor PPID KPU 2025

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi PPID KPU Tahun 2025: Konsolidasi dan Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan pada 20 sampai dengan 22 Desember 2025 melalui media rapat dalam jaringan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan tujuan menyamakan standar pengelolaan serta pelayanan informasi publik antara KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota. Selain itu, rapat koordinasi ini juga menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan KPU. Kegiatan dibuka oleh August Mellaz, Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Dalam arahannya, ia menekankan strategi KPU ke depan pada periode 2025–2026, yang meliputi penguatan pengelolaan keterbukaan informasi publik, amplifikasi produk pengetahuan KPU, pendekatan baru bagi generasi muda, serta penguatan kolaborasi multipihak. Sejumlah materi disampaikan oleh para narasumber. Deputi Bidang Dukungan Teknis memaparkan perubahan kedua Peraturan KPU tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik. Selanjutnya, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menyampaikan materi mengenai pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan serta pengenalan platform E-Learning PPID. Narasumber berikutnya, Alamsyah Saragih, menyampaikan materi terkait pengecualian informasi publik dan pengelolaan informasi publik yang bersifat sensitif. KPU Kabupaten Boyolali berkomitmen mendukung upaya KPU RI dalam mengoptimalkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik bagi masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui peningkatan kualitas layanan PPID yang informatif, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Boyolali.

KPU se-Indonesia Ikuti Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Jumat (19/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi serta KPU Kabupaten dan Kota se-Indonesia mengikuti kegiatan Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman serta mewujudkan keseragaman dalam pengelolaan arsip di lingkungan KPU, agar sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku. Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran pengelola arsip di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, termasuk KPU Kabupaten Boyolali. Dalam kegiatan tersebut, KPU RI menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Narasumber pertama, Rayi Darmagara, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, menyampaikan materi mengenai Jadwal Retensi Arsip. Materi ini menjelaskan konsep dasar, fungsi, serta pentingnya penetapan jangka waktu penyimpanan arsip sebagai pedoman dalam proses penyusutan arsip di lingkungan KPU. Selanjutnya, Diantyo Nugroho dari Direktorat Kearsipan Pusat ANRI memaparkan materi terkait Pengelolaan Arsip Dinamis. Pemaparan tersebut mencakup tata kelola arsip aktif dan arsip inaktif agar dikelola secara tertib dan sistematis, sekaligus mendukung akuntabilitas dan kinerja kelembagaan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten dan Kota dapat meningkatkan pemahaman dan menerapkan pengelolaan arsip dinamis serta jadwal retensi arsip secara optimal. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib arsip dan mendukung penyelenggaraan administrasi kepemiluan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

KPU Provinsi Jawa Tengah Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

KPU Provinsi Jawa Tengah berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2025 yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Penghargaan ini diberikan kepada badan publik yang telah berkomitmen aktif, serta terbuka dalam melakukan penyampaian informasi publik baik melalui Website, Media Sosial, maupun melakukan pelayanan langsung kepada pemohon informasi yang membutuhkan informasi publik. Kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan ini, dan kami akan terus berkomitmen menjadi lembaga negara yang terbuka melayani pemohon informasi publik.