Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di 12 kecamatan, yaitu Ampel, Gladagsari, Banyudono, Boyolali, Mojosongo, Musuk, Cepogo, Andong, Ngemplak, Sambi, Juwangi, dan Kemusu pada 3–6 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih guna memastikan data yang dimiliki KPU tetap akurat dan mutakhir. Dalam pelaksanaannya, Coktas difokuskan pada pencermatan data pemilih yang berprofesi sebagai anggota TNI atau Polri yang tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu maupun Pemilihan, serta pemilih yang telah meninggal dunia. Melalui proses ini diharapkan data pemilih yang tersusun benar-benar valid, komprehensif, serta terhindar dari data yang tidak memenuhi syarat (TMS). Pelaksanaan kegiatan tersebut turut didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Boyolali sebagai bentuk pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjaga akuntabilitas proses pemutakhiran data. Kegiatan Coktas diawali dengan koordinasi awal bersama pihak desa atau kelurahan terkait data maupun dokumen yang akan dilakukan pencocokan. Setelah itu, petugas melakukan verifikasi lapangan dengan mendatangi alamat yang tercantum dalam daftar by name Coktas. Proses pencocokan data dilakukan secara langsung dengan mengunjungi rumah yang tertera dalam daftar tersebut untuk menemui keluarga atau tetangga dari pemilih yang bersangkutan. Selain itu, petugas juga berkoordinasi dengan pihak kelurahan guna memperoleh konfirmasi dan verifikasi terhadap kebenaran data yang ada. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Boyolali berupaya memastikan bahwa data pemilih yang dikelola tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian penting dalam mendukung kualitas penyelenggaraan pemilu.