Berita Terkini

KPU Kabupaten Boyolali Ikuti Ngopi Asli Bahas Strategi Build Up Pengadaan Langsung

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Selasa (10/02), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui rapat dalam jaringan. Kegiatan tersebut mengusung tema Strategi Build Up Pengadaan Langsung: Efisien, Transparan, dan Akuntabel. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman jajaran pengelola arsip, keuangan, dan logistik di lingkungan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme pengadaan langsung. Hadir sebagai narasumber, Kepala Satuan Pelaksana Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Kasatpel UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah, R. Suryanto, yang memaparkan secara komprehensif mengenai strategi build up dalam proses pengadaan langsung. Diskusi dipandu oleh moderator Shinta Dian Wahyuni, Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Pertama KPU Kabupaten Boyolali. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa strategi build up dalam pengadaan langsung menitikberatkan pada persiapan yang matang sejak tahap perencanaan. Kelengkapan dokumen administrasi, ketepatan penyusunan spesifikasi teknis, kejelasan harga perkiraan sendiri (HPS), serta tertibnya arsip pendukung menjadi faktor krusial agar proses pengadaan berjalan efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, strategi ini juga bertujuan meminimalkan potensi kesalahan administratif maupun risiko temuan audit di kemudian hari. Dengan persiapan yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik, setiap tahapan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan Ngopi Asli ini, KPU Kabupaten Boyolali berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa, sekaligus memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di lingkungan KPU.

KPU Kabupaten Boyolali Gelar Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Jumat (06/02), KPU Kabupaten Boyolali melaksanakan kegiatan santunan dan doa bersama anak yatim sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus penguatan nilai-nilai kemanusiaan, bertempat di Panti Asuhan Darul Hadlonah 1 Muslimat NU Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Boyolali untuk tidak hanya menjalankan tugas kelembagaan, tetapi juga hadir dan berkontribusi secara nyata di tengah masyarakat. Dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan, jajaran KPU Kabupaten Boyolali berinteraksi langsung dengan anak-anak panti, menyerahkan santunan, serta mengikuti doa bersama. Momentum ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat berbagi, mempererat tali silaturahmi, serta menjadi sarana refleksi spiritual bagi seluruh pihak yang terlibat. Melalui doa-doa yang dipanjatkan bersama, KPU Kabupaten Boyolali berharap setiap langkah pengabdian dan amanah yang diemban senantiasa diberkahi, diberikan kelancaran, serta mampu membawa manfaat yang luas bagi masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas. Kegiatan santunan dan doa bersama ini juga menjadi pengingat bahwa kepedulian sosial dan kebersamaan merupakan fondasi penting dalam membangun lembaga yang tidak hanya profesional, tetapi juga humanis dan berorientasi pada nilai-nilai kebaikan. Dengan semangat tersebut, KPU Kabupaten Boyolali berkomitmen untuk terus menumbuhkan empati, solidaritas, dan kepekaan sosial dalam setiap aktivitas kelembagaan.

Perkuat Keterbukaan Informasi, KPU Boyolali Ikuti Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Kamis (29/01), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali mengikuti Rapat Kerja Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui media dalam jaringan (daring). Rapat kerja dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron. Dalam arahannya, Basmar menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman yang komprehensif terkait substansi perubahan regulasi, khususnya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023. Ia menegaskan pentingnya keseragaman pemahaman dan implementasi pengelolaan serta pelayanan informasi publik di seluruh jajaran KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hadir sebagai narasumber, Rani selaku Anggota KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menekankan bahwa KPU sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi. Dalam paparannya, Rani juga menjelaskan perbedaan alur uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sebelum dan sesudah adanya perubahan peraturan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman PPID dalam menentukan klasifikasi informasi secara tepat dan akuntabel. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boyolali, Plt. Sekretaris, seluruh pejabat struktural, serta petugas pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali. Melalui rapat kerja ini, KPU Kabupaten Boyolali berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPU Kabupaten Boyolali Raih Penghargaan IKPA Sempurna Tahun Anggaran 2025

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Rabu (28/01), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali meraih Penghargaan sebagai Satuan Kerja dengan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Sempurna pada lingkup wilayah kerja KPPN Tipe A1 Klaten Tahun Anggaran 2025. Penghargaan tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release APBN, Refreshment Penyusunan Laporan Keuangan Unaudited, dan Apresiasi Kinerja Satuan Kerja Tahun 2025. Capaian ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja KPU Kabupaten Boyolali dalam pengelolaan anggaran yang memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta ketepatan waktu dalam pelaksanaan dan pelaporan keuangan negara. Penghargaan IKPA Sempurna mencerminkan konsistensi dan komitmen KPU Kabupaten Boyolali dalam melaksanakan tata kelola keuangan yang tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Kabupaten Boyolali menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras dan berkontribusi dalam pencapaian ini. Prestasi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja serta menjaga kualitas pengelolaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.

KPU Kabupaten Boyolali Laksanakan Penataan dan Pengelolaan Arsip Kelembagaan

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id  – Selasa (27/01), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali melaksanakan kegiatan penataan dan pengelolaan arsip di Kantor KPU Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, tertib administrasi, dan akuntabel. Penataan dan pengelolaan arsip yang baik menjadi fondasi penting dalam mendukung kinerja kelembagaan. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi dan referensi kerja, tetapi juga sebagai bukti autentik atas setiap proses, kebijakan, serta tahapan kepemiluan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Boyolali. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Boyolali melakukan penataan dokumen secara sistematis, mulai dari pengelompokan, pengklasifikasian, hingga penyimpanan arsip sesuai dengan ketentuan kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan arsip yang tertib diharapkan mampu menjamin keamanan dokumen, memudahkan penelusuran kembali, serta meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. KPU Kabupaten Boyolali berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip secara terencana dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi. Dengan pengelolaan arsip yang baik, diharapkan seluruh dokumen kelembagaan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.

KPU Kabupaten Boyolali Ikuti FDT Penyusunan LKjIP dan Cascading Kinerja KPU Tahun 2025-2029

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Selasa (27/01), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali mengikuti kegiatan Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 dan Penyusunan Cascading Kinerja Serta Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 secara daring bersama KPU RI pada tanggal 27 Januari 2026. Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boyolali serta seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional Ahli Pertama pada Sekretariat KPU Kabupaten Boyolali. Narasumber pada sesi pertama Hanifa Eka Ramadhyani (Kementerian PPN/Bappenas) menyampaikan materi terkait penyesuaian perencanaan kinerja dengan rencana pembangunan nasional, cascading perencanaan yang akurat dan evaluasi RKP KPU Tahun 2025. Pasca pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Prioritas Nasional KPU diarahkan untuk menyempurnakan beberapa hal agar lebih optimal pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berikutnya. KPU Republik Indonesia menetapkan 3 Prioritas Nasional yaitu pendidikan pemilih pemula, kelompok rentan dan marjinal, penguatan dan integritas sistem informasi pemilu, serta pendataan DPT Berkelanjutan. Narasumber pada sesi kedua Faiz Hamza Burhani dan Dwi Slamet Riyadi (Kementerian PANRB) menyampaikan materi terkait peningkatan kualitas implementasi SAKIP pada komponen pelaporan kinerja. Akuntabilitas kinerja merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapi tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik.