Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Selasa (21/04), KPU Kabupaten Boyolali mengikuti kegiatan Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik (NgoPiAsLi) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan ini mengangkat tema “OFF Side : Batasan Yang Harus Dicermati / Tidak Boleh Dilakukan Dalam Proses Penghapusan Barang Milik Negara (BMN)”. Narasumber Eko Supriyono, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan pentingnya pelaksanaan penghapusan BMN sesuai prosedur, didukung dokumen yang lengkap, serta berdasarkan kondisi riil barang. Ia juga menekankan agar tidak terjadi penghapusan tanpa dasar yang jelas maupun kesalahan administrasi dalam pengelolaan data BMN. Kegiatan yang dimoderatori oleh Nilam Cahya Sukma, Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama KPU Provinsi Jawa Tengah, berlangsung interaktif dan memberikan pemahaman kepada peserta untuk meningkatkan ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMN, khususnya pada proses penghapusan. Dengan mengikuti kegiatan ini, KPU Kabupaten Boyolali diharapkan dapat semakin meningkatkan kapasitas dan ketelitian dalam pengelolaan BMN, khususnya dalam proses penghapusan, sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali.