Berita Terkini

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Unit Layanan Sekretariat KPU Kabupaten Boyolali

Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Pelayanan yang diberikan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Boyolali. SKM merupakan bentuk kerjasama antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat dalam rangka melakukan penilaian kinerja pelayanan, agar penyelenggara layanan dapat meningkatkan kualitas layanannya. Tujuan SKM adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh sebab itu, kami mohon kesediaan bapak/ibu sekalian untuk mengisi kuesioner melalui: https://bit.ly/SKM2025KPUBOYOLALI Data dan informasi responden akan dijaga kerahasiaannya. Hasil survei semata-mata akan digunakan sebagai masukan dan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Atas bantuan dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, Kami sampaikan terima kasih.

Kenalkan Pemilu ke Generasi Muda, KPU Boyolali Sosialisasi di SMK N 1 Musuk

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan menjadi Pembina Upacara di SMA/SMK yang ada di Kabupaten Boyolali. Pada Hari Senin (04/08), KPU Kabupaten Boyolali berkesempatan menjadi Pembina Upacara di SMK Negeri 1 Musuk. Kepala SMK Negeri 1 Musuk, Mukimin, S.Pd. menyambut baik kedatangan Tim KPU Kabupaten Boyolali untuk memberikan amanat pada kegiatan upacara dan menyampaikan hal-hal berkaitan dengan Demokrasi maupun Pemilu. Pembina Upacara dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Boyolali, Nyuwardi, S.Pd., M.Si. Dalam amanatnya, Nyuwardi menyampaikan tentang pentingnya menjadi Pemilih Pemula yang cerdas dan mengajak para siswa untuk menjadi bagian dari generasi yang melek demokrasi, peduli terhadap masa depan bangsa, dan sadar akan hak serta tanggung jawabnya sebagai warga negara. Nyuwardi juga membuka kesempatan kepada para guru dan siswa untuk memanfaatkan salah satu program Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Boyolali, yaitu Visit Rumah Pintar Pemilu (RPP). Visit RPP merupakan salah satu fasilitasi Pendidikan Pemilih yang dirancang KPU Kabupaten Boyolali dan bersifat akulturatif dengan memanfaatkan ruangan multi fungsi bagi seluruh aktivitas edukasi Kepemiluan bagi masyarakat. Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Boyolali didirkan sebagai wahana pendidikan demokrasi dan kepemiluan, pusat studi baik riset maupun diskusi tentang demokrasi dan kepemiluan, serta tempat berdiskusi dan menyalurkan ide-ide pembaharuan tentang kepemiluan. Adanya Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Boyolali diharapkan dapat membantu masyarakat di semua segmen untuk belajar kepemiluan sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan.

Verifikasi Langsung Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, KPU Boyolali Jalankan Coktas

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan akurasi data pemilih melalui verifikasi langsung di lapangan. Coktas dilaksanakan di sejumlah desa yang tersebar di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Selo, Kecamatan Ampel, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Banyudono, Kecamatan Ngemplak, dan Kecamatan Juwangi. Kegiatan ini juga diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Boyolali sebagai bentuk pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data. Coktas merupakan langkah konkret dalam memastikan data pemilih yang tercatat dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Dalam pelaksanaannya, Tim KPU Kabupaten Boyolali mendatangi langsung rumah-rumah warga yang masuk dalam sampel verifikasi. Kemudian dilakukan klarifikasi terhadap data yang ada, didukung dengan dokumen pendukung seperti akta kematian atau surat kematian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPU Boyolali untuk menyajikan data pemilih yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai landasan penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis.

JDIH Jadi Fokus Bahasan I Love Monday Seri Kelima KPU Boyolali

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Memulai awal pekan yang produktif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali kembali menggelar kegiatan Internal Capacity Building “I Love Monday Seri V” dengan tema Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, yang mana dalam arahannya menyampaikan bahwa Jaringan Dokumantasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Boyolali merupakan salah satu layanan terdepan dari KPU Kabupaten Boyolali dalam hal dokumentasi dan informasi produk hukum yaitu Keputusan KPU Kabupaten Boyolali dan/atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Boyolali yang dapat diakses secara cepat dan efektif. Hadir sebagai narasumber adalah Aniek Ambarwati selaku Angota KPU Kabupaten Boyolali Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pembahasan materinya, Aniek menjelaskan pengertian umum antara dokumentasi hukum dan informasi hukum, tujuan pembentukan JDIH, Susunan JDIH KPU, sampai dengan kegiatan pemantauan dan evaluasi JDIH yang dilaksanakan secara semesteran melalui laporan tertulis. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Boyolali dapat memperkuat pemahaman terhadap regulasi dan tata kelola dokumentasi hukum, demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang lebih optimal kepada publik.

I Love Monday Seri Keempat: Kebijakan dan Mekanisme PAW

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali kembali menggelar kegiatan I Love Monday sebagai bagian dari program Internal Capacity Building yang konsisten digelar tiap dua pekan sekali. Pada seri keempat ini, Selasa, 15 Juli 2025, seluruh jajaran pegawai mengikuti pembahasan mendalam terkait Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Materi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Boyolali, Wakhid Thoyib, yang mengupas secara rinci dasar hukum, definisi PAW, batas waktu pengajuan, hingga skema mekanisme klarifikasi dan penetapan calon PAW. Dalam paparannya, ditekankan pentingnya memahami alur proses serta ketentuan teknis yang diatur dalam regulasi, termasuk situasi khusus ketika calon pengganti dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, dalam arahannya menegaskan bahwa meski proses PAW ditangani oleh divisi teknis, seluruh pegawai perlu memahami regulasi ini. "PAW adalah proses yang mengandung risiko. Maka penting bagi semua elemen di KPU mengetahui secara utuh bagaimana prosedur dan regulasinya," jelas Maya. Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Boyolali dan menjadi ruang belajar bersama agar seluruh pegawai memiliki pemahaman yang menyeluruh terhadap peraturan dan tantangan teknis dalam penyelenggaraan pemilu.

KPU Kabupaten Boyolali Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan 2

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Rabu (02/07), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 2 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memastikan keakuratan dan mutakhirnya data Pemilih. Rapat pleno ini digelar secara terbuka di Kantor KPU Kabupaten Boyolali dengan mengundang Polres Boyolali, Kodim 0724 Boyolali, Bawaslu Kabupaten Boyolali, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Boyolali, Rutan Kelas IIB Boyolali, Kantor Kemenag Kabupaten Boyolali, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali, Badan Kesbangpol Kabupaten Boyolali, serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Boyolali melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Agenda utama rapat adalah menyampaikan rekapitulasi data hasil pemutakhiran pada periode Triwulan 2. KPU Kabupaten Boyolali menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 2 Tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut: Pemilih Laki-laki : 410.659 Pemilih Pemilih Perempuan : 418.099 Pemilih Jumlah Total Pemilih : 828.758 Pemilih Jumlah Pemilih tersebar di 22 (Dua Puluh Dua) Kecamatan dan 267 (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh) Desa/Kelurahan. Sumber data PDPB adalah dari data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan terakhir, data kependudukan, data dari instansi atau lembaga terkait, dan laporan dari masyarakat. Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten Boyolali dilakukan dengan menyandikan data hasil sinkronisasi, data hasil koordinasi maupun data dari laporan masyarakat. Pada tahap ini, dilakukan pembaruan data pemilih berdasararkan berbagai sumber informasi. Rapat pleno terbuka ini merupakan bentuk komitmen KPU terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Melalui kegiatan ini, diharapkan partisipasi aktif dari seluruh pihak dapat terus dijaga, khususnya dalam penyampaian informasi terkait potensi perubahan data pemilih di wilayah masing-masing. Rapat pleno terbuka PDPB akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari tugas dan fungsi kelembagaan KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih.