Berita Terkini

Sebanyak 16 Partai Politik Mengajukan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali ke Kantor KPU Boyolali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menerima Pengajuan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 di Aula Kantor KPU Kabupaten Boyolali, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 16,  Siswodipuran,  Boyolali. KPU Kabupaten Boyolali membuka waktu Pengajuan, yaitu 1 s.d. 13 Mei 2023 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan 14 Mei 2023 pada pukul 08.00-23.59.  Pengajuan  bakal calon  anggota  DPRD Kabupaten Boyolali  untuk  Pemilu Tahun 2024  dilakukan  oleh  Partai  Politik peserta  Pemilu dengan menyerahkan Surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan dokumen Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon. Partai Politik juga harus melengkapi dokumen persyaratan bakal calon yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Setelah  dokumen  pengajuan  diserahkan,  dilanjutkan  dengan  pemeriksaan terhadap  dokumen persyaratan  pengajuan  bakal  calon  oleh  tim  verifikator. Sampai  dengan  Minggu,  14  Mei  2023  pukul  23.59  WIB,  KPU  Kabupaten  Boyolali  telah menerima  Pengajuan  Bakal  Calon  Anggota  DPRD Kabupaten Boyolali  dari  16  Partai  Politik  peserta  Pemilu  2024, sebagai berikut: Dari 18 Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Boyolali terdapat 2 Partai Politik yang  tidak  melakukan  pengajuan  Bakal Calon  anggota  DPRD  yaitu  Partai  Garuda  dan  PKN  (Partai Kebangkitan Nusantara). Selanjutnya, KPU Kabupaten Boyolali akan melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali yang telah dinyatakan diterima pada masa pengajuan bakal calon.

Rapat Koordinasi Pemetaan TPS pada Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Boyolali telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemetaan TPS pada Pemilu Tahun 2024 di Alana Hotel pada tanggal 26 Desember 2022. Rapat dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Boyolali, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Boyolali, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali, Camat se-Kabupaten Boyolali dan perwakilan Kepala Desa dari setiap kecamatan.     Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali Bpk. H Setyo Wibowo menyampaikan peran Pemerintah Daerah dalam Pemilu Tahun 2024. Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali siap memfasilitasi pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain hal tersebut, beliau juga menyampaikan peran dari Camat dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang sangat penting dalam persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024. Turut hadir sebagai pembicara Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI Provinsi Jawa Tengah Unsur Masyarakat, Bapak. Mohamad Hakim Junaidi memaparkan pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berintegritas. Disampaikan bahwa dalam mendirikan TPS yang berintegritas perlu diperhatikan  1. TPS didirikan di lokasi atau tempat yang mudah dijangkau 2. TPS memudahkan akses bagi penyandang disabilitas 3. Memperhatikan kondisi geografis 4. Memberikan jaminan dan kepastian kepada Pemilih dalam memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas dan  rahasia

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

KPU Kabupaten Boyolali telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada hari Senin, 3 Oktober 2022 di Pondok Indah Hotel. Rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih mengundang Polres Boyolali, Kodim 0724 Boyolali, Pengadilan Negeri Boyolali, Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Cabang V Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali, Bawaslu Kabupaten Boyolali, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boyolali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali, dan partai politik peserta pemilu 2020.  Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Boyolali Nomor 74/PK.01-BA/3309/2022 tentang Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September Tahun 2022, KPU Kab Boyolali mengumumkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan September 2022 sebanyak 796.909 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 396.154 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 400.755 pemilih yang tersebar di 22 kecamatan. Dalam acara tersebut KPU Kab Boyolali memberikan piagam penghargaan kepada seluruh dinas/instansi terkait atas dukungan dan kerjasama dalam Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 di Kabupaten Boyolali.

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

KPU Kabupaten Boyolali melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada tanggal 12 September 2022, dengan mengundang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali, Inspektur Daerah Kabupaten Boyolali, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boyolali, Camat Se-Kabupaten Boyolali, serta Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali. Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ali Fahrudin.  Rapat Koordinasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali, Hendrarto Setyo Wibowo, menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Boyolali untuk membantu KPU Kabupaten Boyolali dalam meningkatkan kualitas data pemilih dengan meminta kepada Camat se-Kabupaten Boyolali memerintahkan kepada Pemerintahan Desa/Kelurahan memvalidasi data yang diserahkan oleh KPU Kabupaten Boyolali. Divisi Perencanaan, Data dan informasi, Pardiman, menyampaikan bahwa data yang nantinya akan dilakukan validasi oleh pihak Desa/Kelurahan digunakan untuk memutakhirkan data pemilih yang ada di KPU Kabupaten Boyolali. Diharapkan, dengan dimutakhirkan data pemilih, maka pemilih di wilayah Boyolali untuk Pemilu 2024 semakin berkualitas.

Sosialisasi Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Peserta Pemilu 2024

BOYOLALI – KPU Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Pemilihan Umum 2024. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh perwakilan partai politik yang ada di tingkat Kabupaten Boyolali dan Bawaslu. Sosialisasi dibuka dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ali Fahrudin. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah dikeluarkannya Keputusan KPU RI Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Ulfah, menyampaikan bahwa per 11 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB, sebanyak 17 Partai Politik sudah diterima berkas pendaftarannya dan dinyatakan lengkap. Sedangkan 6 Partai Politik sedang dalam tahap melengkapi berkas hingga 14 Agustus 2022. Tahap selanjutnya untuk Partai Politik yang dinyatakan diterima pendaftarannya akan dilakukan verifikasi administrasi kepengurusan dan keanggotaan. Wewenang KPU Kabupaten/ Kota adalah melakukan verifikasi administrasi keanggotaan. Dalam paparannya, Siti Ulfah, juga menyampaikan mekanisme verifikasi administrsi faktual yang akan dilakukan terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas 4% dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir namun dinyatakan memenuh syarat pada verifikasi administrasi. Siti Ulfah menekankan kesiapan KPU Kabupaten Boyolali untuk melayani Partai Politik yang ingin berkonsultasi terkait kendala dalam proses pemenuhan persyaratan Partai Politik sebagai peserta Pemilu maupun kendala terkait Aplikasi SIPOL dengan menyediakan Tim Helpdesk yang dapat melayani konsultasi tersebut melalui pesan online atau WhatsApp, tatap muka dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Boyolali, melalui pertemuan daring, serta melalui email.

KPU Boyolali Gelar Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

BOYOLALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (28/07) Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan disiarkan langsung melalui saluran YouTube KPU Kabupaten Boyolali tersebut dihadiri oleh Partai Politik, Forkopimda, Bawaslu, Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, dan Rekan Media Pers Kabupaten Boyolali. Anggota KPU Boyolali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Ulfah, mempresentasikan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. “Pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik akan dilaksanakan secara terpusat di KPU RI pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022,” ungkap Siti Ulfah. Siti Ulfah menyampaikan bahwa terdapat 4 (empat) kualifikasi Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu, yaitu Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. Sebanyak 38 Partai Politik dan 8 Partai Politik lokal Aceh sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) per tanggal 27 Juli 2022 hingga pukul 17.00 WIB. Di Jawa Tengah, sebanyak 22 Partai Politik sudah melakukan audiensi dan koordinasi. Sementara di Boyolali, ada 20 Partai Politik yang sudah terkoordinasi, tetapi hanya 19 Partai Politik yang informasinya memiliki kepengurusan di Boyolali. Sedangkan Partai Politik yang hadir mengikuti acara Rakor ada 17. Dalam kesempatan ini, Siti Ulfah turut menyampaikan bahwa beberapa Partai Politik di Kabupaten Boyolali telah melakukan komunikasi dan konsultasi terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh Partai Politik di tingkat Kabupaten dalam tahapan Verifikasi Partai Politik. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Rizki Veriyanti, menjelaskan tentang SIPOL yang merupakan alat bantu dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik peserta Pemilu serta pengelolaan data dan dokumen Partai Politik secara berkelanjutan. “SIPOL dapat digunakan oleh Partai Politik, KPU, dan Bawaslu sebagai viewers,” ujar Rizki Veriyanti. Melalui SIPOL, Partai Politik dapat mengelola Data Partai Politik, melakukan pendaftaran ke KPU, dan melakukan pemutakhiran data. Sementara, Bawaslu sebagai viewers, dapat memonitor pengisian data Partai Politik, memonitor pendaftaran, proses verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. KPU Kabupaten Boyolali menyatakan kesiapan untuk menanggapi kebutuhan informasi yang diperlukan oleh Partai Politik dengan membuka layanan Helpdesk Fasilitasi dan Konsultasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Helpdesk KPU Boyolali juga siap melayani konsultasi Partai Politik terkait aplikasi SIPOL maupun hal-hal teknis terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik dengan datang langsung ke Kantor KPU Boyolali, melalui pesan/telepon, email maupun fasilitasi konsultasi via Zoom Meeting. Dalam Rakor ini, peserta memberikan pertanyaan dan catatan penting terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022.