Berita Terkini

KPU Boyolali Menetapkan 454 Calon Dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Boyolali Untuk Pemilu Tahun 2024

kab-boyolali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menetapkan sebanyak 454 bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu Tahun 2024. 454 Calon tersebut terdiri dari 281 calon laki-laki dan 173 calon perempuan. Ada sebanyak 18 Partai Politik di Boyolali yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) tidak mengajukan bakal calon, sedangkan Partai Hanura tidak melakukan perbaikan pada masa Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali. Selebihnya, 15 Partai Politik mengajukan bakal calon yang akhirnya ditetapkan dalam DCS yang diumumkan dalam Pengumuman Nomor 12/PL.01.4-Pu/3309/2023. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Boyolali mengumumkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Boyolali untuk Pemilu 2024 kepada publik pada tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2023. Selain diumumkan di media massa, KPU Kabupaten Boyolali telah mengumumkan DCS di website, media sosial, dan papan pengumuman Kantor KPU Kabupaten Boyolali. Partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Dengan mengetahui rekam jejak calon legislatif yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap dan cerdas dalam memilih wakilnya. Oleh karena itu, pada tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023, KPU Kabupaten Boyolali memberikan kesempatan kepada mayarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Boyolali yang tercantum dalam DCS disertai identitas diri dan bukti yang relevan melalui website Info Pemilu (https://infopemilu.kpu.go.id), datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Boyolali (Jl. Perintis Kemerdekaan No. 16, Siswodipuran, Boyolali), atau melalui e-Mail (tphupmas.boyolali@gmail.com). KPU Kabupaten Boyolali juga membuka layanan Helpdesk Pencalonan untuk memberikan informasi seputar tahapan pencalonan.

Mahasiswa KKN UNDIP Turut Serta Sukseskan Pemilu 2024

Boyolali (28/7). Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Pemilu yang dilaksanakan dalam waktu 5 tahun sekali menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi suatu negara. Partisipasi aktif dan pemilihan yang bijaksana dari pemilih akan menjadi kunci untuk membangun pemerintahan yang kuat, representatif, dan bertanggung jawab. Pada Pemilu tahun 2019, partisipasi masyarakat Kabupaten Boyolali mencapai 84 persen. KPU Boyolali berharap partisipasi pada Pemilu Tahun 2024 bisa meningkat. Hal itu mendorong mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2022/2023 di Desa Sarimulyo untuk melaksanakan pendidikan politik mengenai Pentingnya Membangun Partisipasi Aktif Pemilih dalam Pemilu 2024 untuk Demokrasi yang Berkualitas guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Program kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum’at, 28 Juli 2023 di Pendopo Balai Desa Sarimulyo dan diikuti oleh Ibu-ibu PKK Desa Sarimulyo. Dalam pelaksanaannya, mahasiswa memulai presentasinya dengan menjelaskan konsep dasar demokrasi, Pemilu menjadi salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi, dimana setiap warga negara memiliki hak dan tanggung jawab untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, maupun Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, mahasiswa menyinggung mengenai pentingnya partisipasi pemilih yang aktif dalam Pemilu 2024 serta menjelaskan bagaimana cara berpartisipasi aktif, di antaranya dengan mencari informasi tentang riwayat calon khususnya latar belakang, visi, misi, dan program kandidat, mengecek statusnya di DPT, dan mengawasi serta melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Tidak lupa, mahasiswa juga menjelaskan mengenai tahapan Pemilu, mulai dari pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, hingga proses pemungutan suara dan penghitungan suara.  Di akhir pemaparannya, mahasiswa mengajak kepada Ibu-ibu PKK untuk memberikan suaranya dalam Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Ibu-ibu PKK juga diingatkan untuk mengajak keluarga, kerabat, serta tetangganya untuk ikut memilih dalam Pemilu 2024. Selain itu, mahasiswa mengimbau kepada ibu-ibu PKK untuk tidak terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang tersebar di social media serta menolak money politic. Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan modul sebagai output dari kegiatan ini kepada Ketua TP. PKK Desa Sarimulyo, Ibu Biyatika Lestari.   Penulis: Naily Fairuz Zahra, Ilmu Pemerintahan, FISIP Lokasi: Desa Sarimulyo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah Dosen Pembimbing Lapangan: Azaria Eda Pradana, S.A.P., M.A.P.  

15 Partai Politik Melakukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023. Waktu Pengajauan, yaitu 26 Juni s.d. 8 Juli 2023 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan 9 Juli 2023 pada pukul 08.00-23.59.  Pada Tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali, Partai Politik dapat mengganti Bakal Calon yang telah diajukan pada masa awal pengajuan, namun dokumen yang harus dipenuhi tetap sama dengan bakal calon sebelumnya. KPU Kabupaten Boyolali menerima dokumen persyaratan yang telah terpenuhi dan sesuai, sedangkan terkait kebenaran dokumen akan dilakukan pemeriksaan pada tahapan verifikasi adminitrasi perbaikan. Sampai  dengan  Minggu,  9  Juli  2023  pukul  23.59  WIB,  KPU  Kabupaten  Boyolali  telah menerima  Pengajuan  Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal  Calon  Anggota  DPRD  dari  15  Partai  Politik  peserta  Pemilu  2024, sebagai berikut:    Dari 16 Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Boyolali yang telah melakukan pengajuan bakal calon pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, terdapat 1 Partai Politik yang  tidak  melakukan  pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon  anggota  DPRD  yaitu  Partai  Hanura. Selanjutnya, KPU Kabupaten Boyolali akan melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali.

KPU Kabupaten Boyolali Gelar FGD Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 pada tanggal 24 Juni 2023 Di Lorin Solo Hotel, Jl. Adi Sucipto No.47, Blukukan, Colomadu, Karanganyar. Acara diawali dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ali Fahrudin, yang menyampaikan bahwa pemungutan dan penghitungan suara adalah tahapan yang sangat krusial, maka kebijakan dan pelaksanaan Pemilu sebelumnya menjadi acuan atau referensi KPU dalam menyusun Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. KPU Kabupaten Boyolali telah melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024, mulai dari verifikasi Partai Politik, penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Penyusunan dan Penetapan Daerah Pemilihan, sampai pada Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali. Menjelang tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Focus Group Discussion (FGD) ini dilaksanakan untuk menyerap masukan atau tanggapan dan saran dari Partai Politik, Bawaslu, dan LSM terhadap rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rancangan peraturan yang sudah ada. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pengantar oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Ulfah yang menyampaikan Isu Strategis Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan ruang kepada Partai Politik, Bawaslu, dan LSM mendiskusikan bersama KPU selaku penyelenggara Pemilu terkait Rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Isu strategis PKPU Pemungutan dan Penghitungan suara diantaranya adalah Metode Penghitungan Suara, Penyampaian Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada para pihak, serta Penyederhanaan dan Perubahan nomenklatur formulir. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang difasilitatori oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Maya Yudayanti. Dalam sesi diskusi, peserta kegiatan bersama KPU Boyolali mencermati satu per satu pasal yang tertuang dalam rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. KPU Kabupaten Boyolali mencatat beberapa masukan atau tanggapan dan saran yang disampaikan oleh peserta dalam kegiatan tersebut.

Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Boyolali pada hari Rabu (14/06) bertempat di Pendopo Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Kegiatan dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, PPK, dan Panwascam dari kecamatan di Dapil Boyolali 1, yaitu Kecamatan Ampel, Boyolali, Mojosongo, dan Teras. Acara diawali dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ali Fahrudin yang menyampaikan bahwa komunikasi antar penyelenggara dan pemerintah daerah merupakan hal penting untuk mewujudkan terlaksanakanya Pemilu yang lebih baik. Kesadaran untuk kerjasama dan berkolaborasi bersama tanpa harus menghilangkan atau melupakan pekerjaan masing-masing untuk Pemilu adalah tanggung jawab bersama. Camat Kecamatan Mojosongo, Djarot Purnama, mengajak peserta yang merupakan pemangku wilayah di tingkat kecamatan maupun di tingkat kelurahan untuk membuka komunikasi dan ikut serta dalam mensukseskan Pemilu 2024. Kegitan Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Ulfah, yang menyampaikan bahwa alokasi kursi untuk Pemilu tahun 2024 berbeda dengan alokasi kursi Pemilu di tahun 2019 dimana tahun 2019 terdapat 45 kursi, sedangkan di tahun 2024 terdapat 50 kursi. Perubahan jumlah alokasi kursi tersebut sesuai dengan peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Boyolali. KPU Kabupaten Boyolali telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah, Stakeholder, dan tokoh masyarakat dalam perancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dengan metode penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten diantaranya : 1. Menetapkan BPPd 2. Menghitung perkiraan Alokasi Kursi setiap kecamatan 3. Memilih satu kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan atau bagian Kecamatan untuk menjadi satu Dapil 4. Menghitung Alokasi Kursi setiap Dapil 5. Menjumlahkan Alokasi Kursi seluruh Dapil Penyusunan dapil dan alokasi Kursi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.