Berita Terkini

Sosialisasi Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Peserta Pemilu 2024

BOYOLALI – KPU Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Pemilihan Umum 2024. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh perwakilan partai politik yang ada di tingkat Kabupaten Boyolali dan Bawaslu. Sosialisasi dibuka dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ali Fahrudin. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah dikeluarkannya Keputusan KPU RI Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Ulfah, menyampaikan bahwa per 11 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB, sebanyak 17 Partai Politik sudah diterima berkas pendaftarannya dan dinyatakan lengkap. Sedangkan 6 Partai Politik sedang dalam tahap melengkapi berkas hingga 14 Agustus 2022. Tahap selanjutnya untuk Partai Politik yang dinyatakan diterima pendaftarannya akan dilakukan verifikasi administrasi kepengurusan dan keanggotaan. Wewenang KPU Kabupaten/ Kota adalah melakukan verifikasi administrasi keanggotaan. Dalam paparannya, Siti Ulfah, juga menyampaikan mekanisme verifikasi administrsi faktual yang akan dilakukan terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas 4% dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir namun dinyatakan memenuh syarat pada verifikasi administrasi. Siti Ulfah menekankan kesiapan KPU Kabupaten Boyolali untuk melayani Partai Politik yang ingin berkonsultasi terkait kendala dalam proses pemenuhan persyaratan Partai Politik sebagai peserta Pemilu maupun kendala terkait Aplikasi SIPOL dengan menyediakan Tim Helpdesk yang dapat melayani konsultasi tersebut melalui pesan online atau WhatsApp, tatap muka dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Boyolali, melalui pertemuan daring, serta melalui email.

KPU Boyolali Gelar Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

BOYOLALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (28/07) Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan disiarkan langsung melalui saluran YouTube KPU Kabupaten Boyolali tersebut dihadiri oleh Partai Politik, Forkopimda, Bawaslu, Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, dan Rekan Media Pers Kabupaten Boyolali. Anggota KPU Boyolali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Ulfah, mempresentasikan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. “Pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik akan dilaksanakan secara terpusat di KPU RI pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022,” ungkap Siti Ulfah. Siti Ulfah menyampaikan bahwa terdapat 4 (empat) kualifikasi Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu, yaitu Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. Sebanyak 38 Partai Politik dan 8 Partai Politik lokal Aceh sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) per tanggal 27 Juli 2022 hingga pukul 17.00 WIB. Di Jawa Tengah, sebanyak 22 Partai Politik sudah melakukan audiensi dan koordinasi. Sementara di Boyolali, ada 20 Partai Politik yang sudah terkoordinasi, tetapi hanya 19 Partai Politik yang informasinya memiliki kepengurusan di Boyolali. Sedangkan Partai Politik yang hadir mengikuti acara Rakor ada 17. Dalam kesempatan ini, Siti Ulfah turut menyampaikan bahwa beberapa Partai Politik di Kabupaten Boyolali telah melakukan komunikasi dan konsultasi terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh Partai Politik di tingkat Kabupaten dalam tahapan Verifikasi Partai Politik. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Rizki Veriyanti, menjelaskan tentang SIPOL yang merupakan alat bantu dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik peserta Pemilu serta pengelolaan data dan dokumen Partai Politik secara berkelanjutan. “SIPOL dapat digunakan oleh Partai Politik, KPU, dan Bawaslu sebagai viewers,” ujar Rizki Veriyanti. Melalui SIPOL, Partai Politik dapat mengelola Data Partai Politik, melakukan pendaftaran ke KPU, dan melakukan pemutakhiran data. Sementara, Bawaslu sebagai viewers, dapat memonitor pengisian data Partai Politik, memonitor pendaftaran, proses verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. KPU Kabupaten Boyolali menyatakan kesiapan untuk menanggapi kebutuhan informasi yang diperlukan oleh Partai Politik dengan membuka layanan Helpdesk Fasilitasi dan Konsultasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Helpdesk KPU Boyolali juga siap melayani konsultasi Partai Politik terkait aplikasi SIPOL maupun hal-hal teknis terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik dengan datang langsung ke Kantor KPU Boyolali, melalui pesan/telepon, email maupun fasilitasi konsultasi via Zoom Meeting. Dalam Rakor ini, peserta memberikan pertanyaan dan catatan penting terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Perkuat Pemahaman PKPU 4/2022 dan Sipol Pemilu 2024, KPU Boyolali Mengikuti Bimtek

BOYOLALI – Pada 20 Juli 2022, telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. KPU RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tanggal 22-25 Juli 2022. Anggota KPU Boyolali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Ulfah, Anggota KPU Boyolali Divisi Data dan Informasi, Pardiman, bersama Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Operator Sipol KPU Boyolali mengikuti kegiatan Bimtek yang bertempat di Hotel Harris Vertu Harmoni, Jakarta. Bimtek dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari membuka kegiatan Bimtek dan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut juga dimaksudkan agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota memiliki pemahaman terkait ruang lingkup, tugas, wewenang dan tanggungjawab dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Dalam kegiatan ini juga dijelaskan materi pemahaman terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tipe pengguna KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada petugas pendaftaran dan verifikasi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Tingkatkan Sinergi dengan Media, KPU Boyolali Gelar Media Gathering

BOYOLALI — KPU Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Media Gathering dengan tema Sinergi KPU dan Media untuk Suksesnya Pemilu Tahun 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Boyolali, Kamis (16/06). Kegiatan yang dihadiri Rekan Media Pers Kabupaten Boyolali tersebut dilaksanakan dalam rangka kesiapan pelaksanaan serta suksesnya Pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.   “Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, maka dengan adanya kegiatan ini kami berharap rekan media dapat bersinergi dengan KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang proses tahapan Pemilu,” kata Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ali Fahrudin.    Dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Boyolali Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, M. Rohani, menyampaikan tentang alur tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Media massa memiliki peran penting dalam penyampaian penyebaran informasi kepemiluan menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024. Oleh sebab itu, KPU Kabupaten Boyolali berharap dapat bersinergi dengan media dan bekerja sama untuk menyampaikan informasi tentang Pemilu yang terpercaya.     Pada sesi diskusi, beberapa rekan media mempertanyakan sejauh mana kesiapan KPU Kabupaten Boyolali dalam melaksanakan tahapan Pemilu Serentak 2024. Berbagai persiapan sudah dilakukan KPU Kabupaten Boyolali, yaitu terkait kesiapan Badan Ad hoc, penataan Daerah Pemilihan (Dapil), dan update data Pemilih. Selain itu, mengingat kedepannya proses penghitungan suara menggunakan aplikasi, maka dalam perekrutan KPPS akan diutamakan yang menguasai penggunaan komputer atau teknologi informasi. Berkaitan dengan penggunaan aplikasi, KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Boyolali terkait dengan daerah blank spot atau daerah minim akses internet.  

Terima Kunjungan Kerja KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Boyolali Siap Melaksanakan Tahapan Pemilu Serentak 2024

BOYOLALI — Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ali Fahrudin, bersama seluruh Anggota KPU Kabupaten Boyolali, yaitu Maya Yudayanti, Siti Ulfah, Pardiman, dan M. Rohani, menerima kunjungan kerja KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis (09/06).   KPU Provinsi Jawa Tengah melaksankan kunjungan kerja dalam rangka monitoring Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan koordinasi terkait persiapan tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Boyolali menyampaikan sejauh mana kesiapan setiap divisi jelang penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tahapannya akan segera dimulai, yaitu pada tanggal 14 Juni 2022 mendatang. KPU Kabupaten Boyolali berkomitmen melaksanakan tahapan dengan sebaik-baiknya untuk Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.   Henry Wahyono selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi menyampaikan bahwa KPU RI telah menurunkan data hasil pemadanan antara data pemilih berkelanjutan semester 2 tahun 2021 dengan data kependudukan Kemendagri untuk dicermati dan dimutakhirkan pada Daftar Pemilih Berkelanjutan Berikutnya yang dikirimkan ke KPU Kabupaten/Kota. Dengan turunnya data konsolidasi dari Kemendagri akan memudahkan KPU Kabupaten/Kota dalam mengkonsolidasikan data pemilih.

KPU Kabupaten Boyolali Menghadiri Kegiatan Penyampaian RAB Dana Hibah Pilkada Kabupaten Boyolali Tahun 2024

BOYOLALI — KPU Kabupaten Boyolali menghadiri kegiatan Penyampaian RAB Dana Hibah Pilkada Kabupaten Boyolali Tahun 2024 (RAB 2023 dan RAB 2024) pada hari Selasa (26/04). Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka Fasilitasi Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2024. Kegiatan yang juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Boyolali tersebut diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Boyolali bertempat di Aula Badan Kesbangpol Kabupaten Boyolali. Kegiatan berlangsung dengan membahas penyelarasan anggaran Pilkada 2024. Dalam hal ini, KPU sebagai Badan Penyelenggara Pemilu telah melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan Pilkada yang berkualitas, termasuk persiapan penganggaran.