.jpeg)
BOYOLALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (28/07) Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan disiarkan langsung melalui saluran YouTube KPU Kabupaten Boyolali tersebut dihadiri oleh Partai Politik, Forkopimda, Bawaslu, Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, dan Rekan Media Pers Kabupaten Boyolali. Anggota KPU Boyolali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Ulfah, mempresentasikan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. “Pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik akan dilaksanakan secara terpusat di KPU RI pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022,” ungkap Siti Ulfah. Siti Ulfah menyampaikan bahwa terdapat 4 (empat) kualifikasi Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu, yaitu Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. Sebanyak 38 Partai Politik dan 8 Partai Politik lokal Aceh sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) per tanggal 27 Juli 2022 hingga pukul 17.00 WIB. Di Jawa Tengah, sebanyak 22 Partai Politik sudah melakukan audiensi dan koordinasi. Sementara di Boyolali, ada 20 Partai Politik yang sudah terkoordinasi, tetapi hanya 19 Partai Politik yang informasinya memiliki kepengurusan di Boyolali. Sedangkan Partai Politik yang hadir mengikuti acara Rakor ada 17. Dalam kesempatan ini, Siti Ulfah turut menyampaikan bahwa beberapa Partai Politik di Kabupaten Boyolali telah melakukan komunikasi dan konsultasi terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh Partai Politik di tingkat Kabupaten dalam tahapan Verifikasi Partai Politik. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Rizki Veriyanti, menjelaskan tentang SIPOL yang merupakan alat bantu dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik peserta Pemilu serta pengelolaan data dan dokumen Partai Politik secara berkelanjutan. “SIPOL dapat digunakan oleh Partai Politik, KPU, dan Bawaslu sebagai viewers,” ujar Rizki Veriyanti. Melalui SIPOL, Partai Politik dapat mengelola Data Partai Politik, melakukan pendaftaran ke KPU, dan melakukan pemutakhiran data. Sementara, Bawaslu sebagai viewers, dapat memonitor pengisian data Partai Politik, memonitor pendaftaran, proses verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. KPU Kabupaten Boyolali menyatakan kesiapan untuk menanggapi kebutuhan informasi yang diperlukan oleh Partai Politik dengan membuka layanan Helpdesk Fasilitasi dan Konsultasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Helpdesk KPU Boyolali juga siap melayani konsultasi Partai Politik terkait aplikasi SIPOL maupun hal-hal teknis terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik dengan datang langsung ke Kantor KPU Boyolali, melalui pesan/telepon, email maupun fasilitasi konsultasi via Zoom Meeting. Dalam Rakor ini, peserta memberikan pertanyaan dan catatan penting terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022.