Berita Terkini

15 Partai Politik Melakukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023. Waktu Pengajauan, yaitu 26 Juni s.d. 8 Juli 2023 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan 9 Juli 2023 pada pukul 08.00-23.59.  Pada Tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali, Partai Politik dapat mengganti Bakal Calon yang telah diajukan pada masa awal pengajuan, namun dokumen yang harus dipenuhi tetap sama dengan bakal calon sebelumnya. KPU Kabupaten Boyolali menerima dokumen persyaratan yang telah terpenuhi dan sesuai, sedangkan terkait kebenaran dokumen akan dilakukan pemeriksaan pada tahapan verifikasi adminitrasi perbaikan. Sampai  dengan  Minggu,  9  Juli  2023  pukul  23.59  WIB,  KPU  Kabupaten  Boyolali  telah menerima  Pengajuan  Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal  Calon  Anggota  DPRD  dari  15  Partai  Politik  peserta  Pemilu  2024, sebagai berikut:    Dari 16 Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Boyolali yang telah melakukan pengajuan bakal calon pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, terdapat 1 Partai Politik yang  tidak  melakukan  pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon  anggota  DPRD  yaitu  Partai  Hanura. Selanjutnya, KPU Kabupaten Boyolali akan melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali.

KPU Kabupaten Boyolali Gelar FGD Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 pada tanggal 24 Juni 2023 Di Lorin Solo Hotel, Jl. Adi Sucipto No.47, Blukukan, Colomadu, Karanganyar. Acara diawali dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ali Fahrudin, yang menyampaikan bahwa pemungutan dan penghitungan suara adalah tahapan yang sangat krusial, maka kebijakan dan pelaksanaan Pemilu sebelumnya menjadi acuan atau referensi KPU dalam menyusun Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. KPU Kabupaten Boyolali telah melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024, mulai dari verifikasi Partai Politik, penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Penyusunan dan Penetapan Daerah Pemilihan, sampai pada Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali. Menjelang tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Focus Group Discussion (FGD) ini dilaksanakan untuk menyerap masukan atau tanggapan dan saran dari Partai Politik, Bawaslu, dan LSM terhadap rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rancangan peraturan yang sudah ada. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pengantar oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Ulfah yang menyampaikan Isu Strategis Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan ruang kepada Partai Politik, Bawaslu, dan LSM mendiskusikan bersama KPU selaku penyelenggara Pemilu terkait Rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Isu strategis PKPU Pemungutan dan Penghitungan suara diantaranya adalah Metode Penghitungan Suara, Penyampaian Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada para pihak, serta Penyederhanaan dan Perubahan nomenklatur formulir. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang difasilitatori oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Maya Yudayanti. Dalam sesi diskusi, peserta kegiatan bersama KPU Boyolali mencermati satu per satu pasal yang tertuang dalam rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. KPU Kabupaten Boyolali mencatat beberapa masukan atau tanggapan dan saran yang disampaikan oleh peserta dalam kegiatan tersebut.

Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Boyolali pada hari Rabu (14/06) bertempat di Pendopo Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Kegiatan dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, PPK, dan Panwascam dari kecamatan di Dapil Boyolali 1, yaitu Kecamatan Ampel, Boyolali, Mojosongo, dan Teras. Acara diawali dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ali Fahrudin yang menyampaikan bahwa komunikasi antar penyelenggara dan pemerintah daerah merupakan hal penting untuk mewujudkan terlaksanakanya Pemilu yang lebih baik. Kesadaran untuk kerjasama dan berkolaborasi bersama tanpa harus menghilangkan atau melupakan pekerjaan masing-masing untuk Pemilu adalah tanggung jawab bersama. Camat Kecamatan Mojosongo, Djarot Purnama, mengajak peserta yang merupakan pemangku wilayah di tingkat kecamatan maupun di tingkat kelurahan untuk membuka komunikasi dan ikut serta dalam mensukseskan Pemilu 2024. Kegitan Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Ulfah, yang menyampaikan bahwa alokasi kursi untuk Pemilu tahun 2024 berbeda dengan alokasi kursi Pemilu di tahun 2019 dimana tahun 2019 terdapat 45 kursi, sedangkan di tahun 2024 terdapat 50 kursi. Perubahan jumlah alokasi kursi tersebut sesuai dengan peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Boyolali. KPU Kabupaten Boyolali telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah, Stakeholder, dan tokoh masyarakat dalam perancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dengan metode penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten diantaranya : 1. Menetapkan BPPd 2. Menghitung perkiraan Alokasi Kursi setiap kecamatan 3. Memilih satu kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan atau bagian Kecamatan untuk menjadi satu Dapil 4. Menghitung Alokasi Kursi setiap Dapil 5. Menjumlahkan Alokasi Kursi seluruh Dapil Penyusunan dapil dan alokasi Kursi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebanyak 16 Partai Politik Mengajukan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali ke Kantor KPU Boyolali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menerima Pengajuan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 di Aula Kantor KPU Kabupaten Boyolali, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 16,  Siswodipuran,  Boyolali. KPU Kabupaten Boyolali membuka waktu Pengajuan, yaitu 1 s.d. 13 Mei 2023 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan 14 Mei 2023 pada pukul 08.00-23.59.  Pengajuan  bakal calon  anggota  DPRD Kabupaten Boyolali  untuk  Pemilu Tahun 2024  dilakukan  oleh  Partai  Politik peserta  Pemilu dengan menyerahkan Surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan dokumen Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon. Partai Politik juga harus melengkapi dokumen persyaratan bakal calon yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Setelah  dokumen  pengajuan  diserahkan,  dilanjutkan  dengan  pemeriksaan terhadap  dokumen persyaratan  pengajuan  bakal  calon  oleh  tim  verifikator. Sampai  dengan  Minggu,  14  Mei  2023  pukul  23.59  WIB,  KPU  Kabupaten  Boyolali  telah menerima  Pengajuan  Bakal  Calon  Anggota  DPRD Kabupaten Boyolali  dari  16  Partai  Politik  peserta  Pemilu  2024, sebagai berikut: Dari 18 Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Boyolali terdapat 2 Partai Politik yang  tidak  melakukan  pengajuan  Bakal Calon  anggota  DPRD  yaitu  Partai  Garuda  dan  PKN  (Partai Kebangkitan Nusantara). Selanjutnya, KPU Kabupaten Boyolali akan melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boyolali yang telah dinyatakan diterima pada masa pengajuan bakal calon.

Rapat Koordinasi Pemetaan TPS pada Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Boyolali telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemetaan TPS pada Pemilu Tahun 2024 di Alana Hotel pada tanggal 26 Desember 2022. Rapat dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Boyolali, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Boyolali, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali, Camat se-Kabupaten Boyolali dan perwakilan Kepala Desa dari setiap kecamatan.     Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali Bpk. H Setyo Wibowo menyampaikan peran Pemerintah Daerah dalam Pemilu Tahun 2024. Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali siap memfasilitasi pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain hal tersebut, beliau juga menyampaikan peran dari Camat dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang sangat penting dalam persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024. Turut hadir sebagai pembicara Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI Provinsi Jawa Tengah Unsur Masyarakat, Bapak. Mohamad Hakim Junaidi memaparkan pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berintegritas. Disampaikan bahwa dalam mendirikan TPS yang berintegritas perlu diperhatikan  1. TPS didirikan di lokasi atau tempat yang mudah dijangkau 2. TPS memudahkan akses bagi penyandang disabilitas 3. Memperhatikan kondisi geografis 4. Memberikan jaminan dan kepastian kepada Pemilih dalam memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas dan  rahasia