Berita Terkini

KPU Kabupaten Boyolali Gelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Boyolali

(16/11) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali resmi menggelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Tahun 2024 dengan tema “Boyolali Berintegritas: Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Berkeadilan, Aman dan Nyaman." Debat yang menjadi ajang adu gagasan berlangsung tertib dan lancar.   Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, menyampaikan bahwa Debat Publik merupakan bagian dari kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten Boyolali agar masyarakat dapat mengetahui visi misi dan program paslon serta masyarakat mendapatkan referensi untuk mempertimbangkan pilihan, sehingga dapat memantapkan pilihannya di tanggal 27 November 2024. Ibu Maya Yudayanti juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak - pihak yang terlibat serta mendukung pelaksanaan kegiatan Debat Publik ini antara lain Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali, Polres Boyolali, Kodim 0724 Boyolali, Tim Perumus, Tim Panelis, Moderator, TATV, Badan Adhoc serta kepada kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali tahun 2024.   Acara Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Tahun 2024 digelar di Al Azhar Azhima Hotel & Convention Solo, (16/11/2024) Sabtu Malam berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.

KPU Boyolali Hadir dalam Kegiatan Rakor Persiapan Pemeriksaan Kesehatan

Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Boyolali mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Kesehatan bagi Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari Jumat sampai dengan Sabtu, 9 – 10 Agustus 2024 di Semarang, bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Dalam kegiatan ini, dihadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah. Tujuan dari kegiatan ini adalah mempersiapkan mekanisme penunjukan fasilitas kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan untuk pasangan calon dalam Pilkada Serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan dalam rentang waktu 27 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024. Diharapkan dari kegiatan ini, tahapan pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat bahwa pencalonan merupakan salah satu tahapan yang krusial. Kegiatan ini ditutup dengan pengarahan dari Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Teknis, Idham Holik. Diharapkan sub tahapan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari tahapan Pencalonan bisa dikelola dengan baik supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.    

Persiapkan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali, KPU Kabupaten Boyolali Gelar Rakor Bersama Dinas/Instansi dan Stakeholder

KPU Kabupaten Boyolali menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Tahun 2024 pada tanggal 18 Juli 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Boyolali. Kegiatan tersebut dihadiri Dinas/Instansi serta Stakeholder terkait. Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. Sebelum pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, terdapat hal-hal yang perlu disampaikan KPU kepada Dinas/Instansi dan Stakeholder terkait. Di antaranya adalah syarat calon maupun syarat pencalonan. Di dalamnya terdapat dokumen-dokumen dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dan semuanya diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Melalui kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Tahun 2024 bersama Dinas/Instansi serta Stakeholder terkait, KPU Kabupaten Boyolali meminta informasi dari masing-masing Dinas/Instansi berkaitan dengan persyaratan dan waktu yang yang diperlukan oleh Dinas/Instansi dalam menerbitkan dokumen yang harus dipenuhi Bakal Calon untuk persyaratan Pencalonan. Informasi dari Dinas/Instansi tersebut selanjutnya akan disampaikan oleh KPU Kabupaten Boyolali kepada Partai Politik.

KPU Kabupaten Boyolali Monitoring Coklit di TPS Terjauh

Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti dan Anggota KPU Kabupaten Boyolali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Rohani pada tanggal 9 Juli 2024 mendatangi TPS Terjauh di Kabupaten Boyolali yaitu TPS di Kelurahan Sambeng, Kecamatan Juwangi. Pada kesempatan tersebut, keduanya menyambangi Kantor Kelurahan Sambeng dan bertemu dengan Pantarlih secara langsung. Pantarlih menyampaikan kesulitan yang ada di lapangan kepada Maya Yudayanti dan Muhammad Rohani. Kelurahan Sambeng sendiri termasuk salah satu tempat terjauh dari Kecamatan Juwangi yang Pantarlihnya telah menyelesaikan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih baik secara manual maupun melalui aplikasi E-Coklit. Apresiasi besar disampaikan oleh KPU Kabupaten Boyolali karena dengan medan yang tidak mudah, Pantarlih Kelurahan Sambeng tetap menyelesaikan proses Coklit sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada.

Market Sounding dalam rangka Pengadaan Logistik Pemilihan 2024

Berikut Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Market Sounding dalam rangka Pengadaan Logistik Pemilihan 2024 pada Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. MARKET SOUNDING secara serentak akan dilaksanakan pada hari Senin, 8 Juli 2024 mulai Pukul 09.00 WIB s/d selesai bertempat di The Ritz-Carlton Jakarta. Konfirmasi kehadiran melalui Link : https://bit.ly/Konfirmasi-Kehadiran-Market-Sounding  

Persiapkan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus, KPU Kabupaten Boyolali Gelar Rapat Koordinasi bersama Dinas dan Instansi Terkait

KPU Kabupaten Boyolali melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus Pada Pilkada Tahun 2024 bersama dinas dan instansi terkait pada hari Selasa, 2 Juli 2024 di Kantor KPU Kabupaten Boyolali. Terdapat 33 dinas dan instansi terkait yang diundang yaitu Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah V Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kabupaten Boyolali, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali, Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali, Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Boyolali, Rutan Kelas IIB Boyolali, Panti Pelayanan Sosial Anak Pamardi Utomo Boyolali, Universitas Boyolali, STIKES Estu Utomo Boyolali, RSUD Pandan Arang Boyolali, RSUD Simo, RSUD Waras Wiris Andong, PT. Sari Warna Asli Textile Boyolali, PT. Pan Brothers Tbk Boyolali, PT. JS Corps Boyolali, SMA Pradita Dirgantara, Pondok Pesantren Al Huda Doglo, Cepogo, Pondok Pesantren Tahfizhul Quran Daarul Fath, Teras, Pondok Pesantren Dawar Albaaba, Mojosongo, Pondok Pesantren An-Najah Dawar, Mojosongo, Pondok Pesantren Al Ikhlas Dawar, Mojosongo, Pondok Pesantren Afada Tanduk, Ampel, Pondok Pesantren Abi Umi, Ampel, Pondok Pesantren Zumrotut Tholibin, Andong, Pondok Pesantren Madrosatul Qur'an, Andong, Pondok Pesantren Jamiyatul Qurro' Al-Futhuhiyyah Al-Salafiyyah, Andong, Pondok Pesantren Darussholihat, Andong, Pondok Pesantren Darussalam, Andong, Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Simo, Pondok Pesantren Islam Terpadu (PPIT) Al Hikmah, Karanggede. Rapat koordinasi dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Nyuwardi. Nyuwardi menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Boyolali sedang melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih. Coklit dilaksanakan setelah dilakukan pemetaan TPS. KPU Kabupaten Boyolali telah menetapkan 1590 TPS Reguler dan nantinya akan menetapkan TPS di Lokasi Khusus. TPS di Lokasi Khusus pada Pemilu 2024 di Kabupaten Boyolali sebanyak 1 TPS yaitu TPS Rutan Kelas IIB Boyolali. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Rohani menyampaikan bahwa daftar pemilih di Lokasi Khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dengan kondisi tertentu dan akan menggunakan hak pilihnya di Lokasi Khusus dalam kriteria tertentu. Kriteria Lokasi Khusus yang dimaksud adalah rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, relokasi bencana, daerah konflik, lokasi lain dengan kriteria terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, jumlah pemilih paling sedikit 1 TPS, dan terdapat penanggungjawab di Lokasi Khusus. Latar belakang yang mendasari TPS di Lokasi Khusus adalah adalnya pemilih yang pada hari H pemungutan suara tidak berada di alamat KTP-el, keterbatasan surat suara di TPS dan TPS dipenuhi DPTb pindah memilih. Selain itu, masalah baru yang menjadi latar belakang TPS di Lokasi Khusus adalah pemilih tidak dapat mengurus pindah memilih, ketersediaan surat suara di TPS tidak mencukupi dan ketersediaan surat suara dari TPS sekitar juga tidak mencukupi.