KPU Kabupaten Boyolali melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus Pada Pilkada Tahun 2024 bersama dinas dan instansi terkait pada hari Selasa, 2 Juli 2024 di Kantor KPU Kabupaten Boyolali. Terdapat 33 dinas dan instansi terkait yang diundang yaitu Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah V Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kabupaten Boyolali, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali, Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali, Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Boyolali, Rutan Kelas IIB Boyolali, Panti Pelayanan Sosial Anak Pamardi Utomo Boyolali, Universitas Boyolali, STIKES Estu Utomo Boyolali, RSUD Pandan Arang Boyolali, RSUD Simo, RSUD Waras Wiris Andong, PT. Sari Warna Asli Textile Boyolali, PT. Pan Brothers Tbk Boyolali, PT. JS Corps Boyolali, SMA Pradita Dirgantara, Pondok Pesantren Al Huda Doglo, Cepogo, Pondok Pesantren Tahfizhul Quran Daarul Fath, Teras, Pondok Pesantren Dawar Albaaba, Mojosongo, Pondok Pesantren An-Najah Dawar, Mojosongo, Pondok Pesantren Al Ikhlas Dawar, Mojosongo, Pondok Pesantren Afada Tanduk, Ampel, Pondok Pesantren Abi Umi, Ampel, Pondok Pesantren Zumrotut Tholibin, Andong, Pondok Pesantren Madrosatul Qur'an, Andong, Pondok Pesantren Jamiyatul Qurro' Al-Futhuhiyyah Al-Salafiyyah, Andong, Pondok Pesantren Darussholihat, Andong, Pondok Pesantren Darussalam, Andong, Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Simo, Pondok Pesantren Islam Terpadu (PPIT) Al Hikmah, Karanggede. Rapat koordinasi dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Nyuwardi. Nyuwardi menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Boyolali sedang melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih. Coklit dilaksanakan setelah dilakukan pemetaan TPS. KPU Kabupaten Boyolali telah menetapkan 1590 TPS Reguler dan nantinya akan menetapkan TPS di Lokasi Khusus. TPS di Lokasi Khusus pada Pemilu 2024 di Kabupaten Boyolali sebanyak 1 TPS yaitu TPS Rutan Kelas IIB Boyolali. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Rohani menyampaikan bahwa daftar pemilih di Lokasi Khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dengan kondisi tertentu dan akan menggunakan hak pilihnya di Lokasi Khusus dalam kriteria tertentu. Kriteria Lokasi Khusus yang dimaksud adalah rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, relokasi bencana, daerah konflik, lokasi lain dengan kriteria terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, jumlah pemilih paling sedikit 1 TPS, dan terdapat penanggungjawab di Lokasi Khusus. Latar belakang yang mendasari TPS di Lokasi Khusus adalah adalnya pemilih yang pada hari H pemungutan suara tidak berada di alamat KTP-el, keterbatasan surat suara di TPS dan TPS dipenuhi DPTb pindah memilih. Selain itu, masalah baru yang menjadi latar belakang TPS di Lokasi Khusus adalah pemilih tidak dapat mengurus pindah memilih, ketersediaan surat suara di TPS tidak mencukupi dan ketersediaan surat suara dari TPS sekitar juga tidak mencukupi.