Berita Terkini

I Love Monday Seri 16: KPU Boyolali Perkuat Strategi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Senin (29/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, membuka minggu terakhir di bulan Desember sekaligus menyambut akhir tahun 2025 dengan semangat kolaboratif melalui kegiatan I Love Monday Seri 16. Kegiatan rutin penguatan internal ini menjadi ruang berbagi pengetahuan dan refleksi bersama, khususnya dalam memperkuat pemahaman jajaran terhadap kebijakan dan praktik Sosialisasi serta Pendidikan Pemilih. Pada seri ke-16 ini, tema yang diangkat adalah Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Melalui tema tersebut, peserta diajak mendiskusikan pengalaman, tantangan, dan strategi pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta pendidikan pemilih pada berbagai segmen masyarakat. Hadir sebagai narasumber, Nyuwardi, Anggota KPU Kabupaten Boyolali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, memaparkan ruang lingkup Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 yang meliputi empat aspek utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta pengaturan pada Daerah Otonom Baru (DOB). Dalam paparannya, Nyuwardi juga menekankan pentingnya penentuan target sasaran pemilih berdasarkan segmen serta pemilihan metode yang tepat dalam merencanakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih agar pesan kepemiluan dapat diterima secara efektif. Untuk memperdalam pemahaman, peserta diajak terlibat aktif melalui sesi permainan interaktif. Melalui metode ini, peserta tidak hanya mengidentifikasi berbagai kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih, tetapi juga bersama-sama memetakan alternatif solusi yang dapat diterapkan di lapangan. Menutup kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, dalam closing statement menegaskan bahwa muara akhir dari kegiatan sosialisasi adalah meningkatnya partisipasi pemilih pada setiap tahapan Pemilu atau Pemilihan. Sementara itu, pendidikan pemilih berkelanjutan diharapkan mampu membentuk pemilih yang cerdas, berintegritas, dan memiliki kesadaran politik yang baik. Kegiatan I Love Monday Seri 16 ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boyolali serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Boyolali, sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat kapasitas internal dan kualitas pelayanan kepemiluan.

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, KPU Boyolali Ikuti Rakor PPID KPU 2025

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi PPID KPU Tahun 2025: Konsolidasi dan Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan pada 20 sampai dengan 22 Desember 2025 melalui media rapat dalam jaringan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan tujuan menyamakan standar pengelolaan serta pelayanan informasi publik antara KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota. Selain itu, rapat koordinasi ini juga menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan KPU. Kegiatan dibuka oleh August Mellaz, Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Dalam arahannya, ia menekankan strategi KPU ke depan pada periode 2025–2026, yang meliputi penguatan pengelolaan keterbukaan informasi publik, amplifikasi produk pengetahuan KPU, pendekatan baru bagi generasi muda, serta penguatan kolaborasi multipihak. Sejumlah materi disampaikan oleh para narasumber. Deputi Bidang Dukungan Teknis memaparkan perubahan kedua Peraturan KPU tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik. Selanjutnya, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menyampaikan materi mengenai pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan serta pengenalan platform E-Learning PPID. Narasumber berikutnya, Alamsyah Saragih, menyampaikan materi terkait pengecualian informasi publik dan pengelolaan informasi publik yang bersifat sensitif. KPU Kabupaten Boyolali berkomitmen mendukung upaya KPU RI dalam mengoptimalkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik bagi masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui peningkatan kualitas layanan PPID yang informatif, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Boyolali.

KPU se-Indonesia Ikuti Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Jumat (19/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi serta KPU Kabupaten dan Kota se-Indonesia mengikuti kegiatan Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman serta mewujudkan keseragaman dalam pengelolaan arsip di lingkungan KPU, agar sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku. Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran pengelola arsip di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, termasuk KPU Kabupaten Boyolali. Dalam kegiatan tersebut, KPU RI menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Narasumber pertama, Rayi Darmagara, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, menyampaikan materi mengenai Jadwal Retensi Arsip. Materi ini menjelaskan konsep dasar, fungsi, serta pentingnya penetapan jangka waktu penyimpanan arsip sebagai pedoman dalam proses penyusutan arsip di lingkungan KPU. Selanjutnya, Diantyo Nugroho dari Direktorat Kearsipan Pusat ANRI memaparkan materi terkait Pengelolaan Arsip Dinamis. Pemaparan tersebut mencakup tata kelola arsip aktif dan arsip inaktif agar dikelola secara tertib dan sistematis, sekaligus mendukung akuntabilitas dan kinerja kelembagaan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten dan Kota dapat meningkatkan pemahaman dan menerapkan pengelolaan arsip dinamis serta jadwal retensi arsip secara optimal. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib arsip dan mendukung penyelenggaraan administrasi kepemiluan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

KPU Provinsi Jawa Tengah Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

KPU Provinsi Jawa Tengah berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2025 yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Penghargaan ini diberikan kepada badan publik yang telah berkomitmen aktif, serta terbuka dalam melakukan penyampaian informasi publik baik melalui Website, Media Sosial, maupun melakukan pelayanan langsung kepada pemohon informasi yang membutuhkan informasi publik. Kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan ini, dan kami akan terus berkomitmen menjadi lembaga negara yang terbuka melayani pemohon informasi publik.  

KPU Boyolali Koordinasikan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Kamis (18/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 tanggal 11 Desember 2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025. Pelaksanaannya juga berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua dan atau Pengurus serta Petugas Penghubung Partai Politik tingkat Kabupaten Boyolali, serta Bawaslu Kabupaten Boyolali. Melalui forum ini, KPU Kabupaten Boyolali menyampaikan kewajiban kepada Partai Politik Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 di tingkat kabupaten untuk melaksanakan pemutakhiran data dan dokumen partai politik, sekaligus menyampaikan hasil pemutakhiran tersebut melalui Sipol. Adapun data dan dokumen partai politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan meliputi kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota, dan kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten atau kota, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor tetap kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota. KPU Kabupaten Boyolali juga menyampaikan bahwa penyampaian hasil pemutakhiran data Semester II melalui Sipol dilakukan paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir bulan Desember, dengan memperhatikan jadwal pembukaan akses Sipol yang tersedia setiap hari Kamis dan Jumat. KPU Kabupaten Boyolali berharap dengan diadakannya rapat koordinasi ini, seluruh partai politik dapat melaksanakan pemutakhiran data secara tertib, akurat, dan tepat waktu sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepemiluan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.