Berita Terkini

KPU Boyolali Serahkan Tinta Pemilihan 2024 ke DLH sebagai Wujud Tanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Jum’at (17/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali melaksanakan kegiatan penyerahan tinta pasca Pemilihan Tahun 2024 kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab KPU dalam mengelola limbah hasil penyelenggaraan pemilihan, khususnya tinta yang tergolong sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Penyerahan dilakukan secara resmi di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali dengan disaksikan oleh perwakilan dari kedua lembaga. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas ketentuan pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3. KPU Kabupaten Boyolali menegaskan komitmennya untuk tidak hanya melaksanakan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tetapi juga menjalankan prinsip tanggung jawab terhadap lingkungan pada setiap tahapan kegiatan. Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali akan melakukan proses pemusnahan tinta sesuai dengan prosedur pengelolaan limbah B3 yang berlaku, guna memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian ekosistem. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Boyolali berharap dapat memberi contoh penerapan tata kelola yang baik serta kepedulian terhadap lingkungan dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.

KPU Boyolali Ikuti Forum Diskusi Teknis KPU RI, Bahas Transparansi dan Inovasi Kampanye di Era Digital

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Selasa (14/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali mengikuti kegiatan Forum Diskusi Teknis (FDT) yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI. Forum ini mengusung tema “Penguatan Transparansi, Integritas, dan Inovasi dalam Kampanye serta Pengelolaan Dana Kampanye di Era Digital untuk Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang Partisipatif dan Berkeadilan.” Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, didampingi oleh Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, serta Kepala Biro Teknis KPU RI. Dalam sambutannya, Afifuddin menegaskan pentingnya transparansi dana kampanye, integritas peserta pemilu, dan inovasi kampanye yang bertanggung jawab sebagai kunci dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Idham Holik menambahkan bahwa digitalisasi kampanye menjadi langkah progresif dalam menciptakan efisiensi anggaran dan memperkuat budaya transparansi. Ia juga menekankan pentingnya audit dana kampanye yang prosedural agar kepatuhan terhadap regulasi tetap terjaga tanpa menghambat inovasi. Forum ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Ketua Bawaslu RI Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M., yang membahas “Pengawasan Politik Uang dan Transparansi Dana Kampanye”; Dr. Aditya Perdana dari FISIP Universitas Indonesia, yang memaparkan regulasi kampanye digital; Fery Widodo dari WALHI, yang menyoroti kampanye ramah lingkungan; serta Ray Rangkuti dari LIMA Indonesia, yang mengulas model kampanye partisipatif di era digital. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Boyolali memperoleh wawasan strategis terkait tata kelola kampanye digital, pengawasan dana kampanye yang transparan, serta penguatan integritas peserta pemilu. Hasil forum menjadi bekal penting bagi KPU Kabupaten Boyolali untuk terus berinovasi dan beradaptasi dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang partisipatif, efisien, dan berkeadilan.

KPU Boyolali Gelar I Love Monday Seri X Bahas Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Tahapan

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali kembali melaksanakan kegiatan I Love Monday Seri X pada Senin (6/10) dengan tema “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.” Kegiatan yang digelar di lingkungan KPU Kabupaten Boyolali ini menghadirkan Eko Budianto, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Eko menjelaskan ruang lingkup Keputusan KPU Nomor 522 Tahun 2022, yang mencakup mekanisme pengajuan hibah dan mekanisme koordinasi, serta pengaturan belanja non operasional dan belanja operasional di lingkungan KPU. Eko menekankan pentingnya memahami tahapan dalam proses pengajuan hibah non tahapan. Menurutnya, setiap langkah harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan agar pelaksanaan hibah daerah dapat berjalan terkendali, efisien, dan efektif, sekaligus memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Dalam penutupan kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, menegaskan bahwa seluruh jajaran perlu memahami secara menyeluruh proses pengajuan hibah non tahapan. Ia juga mengingatkan agar penyusunan anggaran dilakukan secara realistis dan proporsional, sehingga dapat mendukung kebutuhan lembaga secara optimal. Kegiatan I Love Monday Seri X turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boyolali beserta seluruh jajaran sekretariat. Program ini merupakan bagian dari kegiatan non tahapan yang rutin diselenggarakan sebagai sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta penguatan kelembagaan di lingkungan KPU Boyolali. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Boyolali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional KPU, yaitu Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), serta penguatan kapasitas SDM penyelenggara pemilu.

KPU Boyolali Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2025

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis (2/10). Acara yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Boyolali ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan partai politik. PDPB dilaksanakan sebagai upaya menjaga dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu maupun Pemilihan terakhir secara berkesinambungan. Melalui mekanisme ini, data pemilih selalu terpelihara dengan baik, sehingga dapat menjamin akurasi dan kualitas daftar pemilih pada pelaksanaan pemilu berikutnya. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Boyolali menetapkan jumlah pemilih hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 sebanyak 844.433 pemilih. Rinciannya, 417.653 pemilih laki-laki dan 426.780 pemilih perempuan yang tersebar di 22 kecamatan serta 267 desa/kelurahan di Kabupaten Boyolali. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan hasil rekapitulasi Triwulan II Tahun 2025, yang mencatat total 828.758 pemilih (410.659 laki-laki dan 418.099 perempuan). Peningkatan tersebut menunjukkan adanya dinamika data kependudukan di wilayah Boyolali, baik karena penambahan pemilih baru, perubahan status pemilih, maupun hasil sinkronisasi data administrasi kependudukan. Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB merupakan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen KPU terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. KPU Kabupaten Boyolali mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk terus berpartisipasi aktif dalam penyampaian informasi terkait perubahan data kependudukan di wilayah masing-masing. PDPB akan terus dilaksanakan secara rutin setiap triwulan sebagai bentuk komitmen KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih dan mendukung suksesnya Pemilu mendatang.

Perkuat Keterbukaan, KPU Boyolali Kupas Tuntas PKPU 11/2024 di I Love Monday

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali kembali menyelenggarakan kegiatan rutin I Love Monday Seri IX sebagai sarana peningkatan kapasitas bagi seluruh pegawai, pada Senin (22/09). Regulasi yang dibahas adalah Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Materi disampaikan oleh Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia, Febrika Indriarti, yang menekankan pentingnya pemahaman regulasi tersebut. Menurutnya, KPU Kabupaten Boyolali sebagai salah satu badan publik kerap menjadi tujuan pemohon informasi terkait pemilu maupun pemilihan, sehingga seluruh jajaran pegawai perlu memahami dengan baik poin-poin yang diatur dalam peraturan dimaksud. Dalam paparannya, Febrika mengulas beberapa hal penting, antara lain terkait tugas dan wewenang dalam struktur pengelola PPID KPU Kabupaten Boyolali, jenis informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dikecualikan, serta alur permohonan dan permintaan informasi, yang menjadi bagian dari standar pelayanan sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024. “Pemahaman atas alur dan standar pelayanan informasi menjadi kunci agar KPU dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi,” tegas Febrika. Pada penutup kegiatan, Maya Yudayanti menyampaikan bahwa tata kelola pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi telah diatur secara detail dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024. Ia mendorong agar jajaran KPU Boyolali terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan tetap mengedepankan asas keterbukaan publik. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boyolali beserta seluruh jajaran sekretariat. Melalui forum I Love Monday, diharapkan kapasitas pegawai semakin meningkat sehingga pelayanan informasi publik di KPU Boyolali berjalan optimal.

Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester I Tahun 2025 KPU Kabupaten Boyolali

KPU Kabupaten Boyolali senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Sebagai bentuk evaluasi dan peningkatan kualitas layanan, telah dilakukan Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester I Tahun 2025 memperoleh nilai IKM sebesar 89,81. Capaian ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan hasil Semester I Tahun 2024 yang sebesar 87,7. Peningkatan ini merupakan refleksi dari upaya bersama seluruh jajaran KPU Kabupaten Boyolali dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja di masa mendatang. Terima kasih kepada masyarakat Boyolali atas partisipasi, dukungan, dan kepercayaannya. KPU Kabupaten Boyolali akan terus berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan demi terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, transparan, dan terpercaya.