Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Senin (23/02), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali kembali melaksanakan kegiatan sarana peningkatan kapasitas rutin I Love Monday seri XX dengan tema Keputusan KPU Nomor 5/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dengan narasumber Eko Budianto selaku Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi. Eko menyampaikan Ruang lingkup Keputusan KPU Nomor 5/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 dan maksud dan tujuan yaitu untuk mewujudkan SAKIP di lingkungan KPU dan menjadi pedoman penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) serta Laporan Kinerja (LKj) bagi seluruh satuan kerja KPU. Selain itu Eko menguraikan format-format yang digunakan dalam Perjanjian Kinerja dan pihak-pihak terkait serta lampiran Perjanjian Kerja. Selanjutnya dalam materi Perjanjian Kinerja Eko menjelaskan Laporan kinerja (LKj) adalah bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan tugas dan dan fungsi yang dipercayakan pada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Inti penyusunan: pengukuran kinerja dan evaluasi, serta pengungkapan hasil analisis kinerja terhadap pengukuran kinerja. Pada closing statement yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti menghimbau bahwa Perjanjian Kerja dan Pelaporan Perjanjian Kinerja bukan hanya sebatas kegiatan rutin pada saat tahapan atau non tahapan tapi sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan program dan kegiatan. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boyolali serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Boyolali.