Berita Terkini

I Love Monday Seri Keempat: Kebijakan dan Mekanisme PAW

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali kembali menggelar kegiatan I Love Monday sebagai bagian dari program Internal Capacity Building yang konsisten digelar tiap dua pekan sekali. Pada seri keempat ini, Selasa, 15 Juli 2025, seluruh jajaran pegawai mengikuti pembahasan mendalam terkait Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Materi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Boyolali, Wakhid Thoyib, yang mengupas secara rinci dasar hukum, definisi PAW, batas waktu pengajuan, hingga skema mekanisme klarifikasi dan penetapan calon PAW. Dalam paparannya, ditekankan pentingnya memahami alur proses serta ketentuan teknis yang diatur dalam regulasi, termasuk situasi khusus ketika calon pengganti dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, dalam arahannya menegaskan bahwa meski proses PAW ditangani oleh divisi teknis, seluruh pegawai perlu memahami regulasi ini. "PAW adalah proses yang mengandung risiko. Maka penting bagi semua elemen di KPU mengetahui secara utuh bagaimana prosedur dan regulasinya," jelas Maya. Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Boyolali dan menjadi ruang belajar bersama agar seluruh pegawai memiliki pemahaman yang menyeluruh terhadap peraturan dan tantangan teknis dalam penyelenggaraan pemilu.

KPU Kabupaten Boyolali Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan 2

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Rabu (02/07), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 2 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memastikan keakuratan dan mutakhirnya data Pemilih. Rapat pleno ini digelar secara terbuka di Kantor KPU Kabupaten Boyolali dengan mengundang Polres Boyolali, Kodim 0724 Boyolali, Bawaslu Kabupaten Boyolali, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Boyolali, Rutan Kelas IIB Boyolali, Kantor Kemenag Kabupaten Boyolali, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali, Badan Kesbangpol Kabupaten Boyolali, serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Boyolali melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Agenda utama rapat adalah menyampaikan rekapitulasi data hasil pemutakhiran pada periode Triwulan 2. KPU Kabupaten Boyolali menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 2 Tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut: Pemilih Laki-laki : 410.659 Pemilih Pemilih Perempuan : 418.099 Pemilih Jumlah Total Pemilih : 828.758 Pemilih Jumlah Pemilih tersebar di 22 (Dua Puluh Dua) Kecamatan dan 267 (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh) Desa/Kelurahan. Sumber data PDPB adalah dari data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan terakhir, data kependudukan, data dari instansi atau lembaga terkait, dan laporan dari masyarakat. Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten Boyolali dilakukan dengan menyandikan data hasil sinkronisasi, data hasil koordinasi maupun data dari laporan masyarakat. Pada tahap ini, dilakukan pembaruan data pemilih berdasararkan berbagai sumber informasi. Rapat pleno terbuka ini merupakan bentuk komitmen KPU terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Melalui kegiatan ini, diharapkan partisipasi aktif dari seluruh pihak dapat terus dijaga, khususnya dalam penyampaian informasi terkait potensi perubahan data pemilih di wilayah masing-masing. Rapat pleno terbuka PDPB akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari tugas dan fungsi kelembagaan KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih.

I Love Monday Seri Ketiga KPU Boyolali Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali kembali mengadakan kegiatan I Love Monday sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas internal para pegawai pada Hari Senin (30/06) di Aula Kantor KPU Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini telah menjadi bagian dari program Internal Capacity Building yang dicanangkan oleh KPU Kabupaten Boyolali, yang mana pada seri ketiga kali ini mengangkat topik penting terkait Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Boyolali ini, peserta diajak untuk mendalami dengan seksama peraturan terbaru yang akan menjadi acuan dalam memastikan keakuratan dan kelancaran penyusunan data pemilih. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjadi salah satu langkah krusial dalam menjaga kualitas proses pemilu, yang akan memberikan dampak signifikan terhadap partisipasi masyarakat serta integritas data yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu. Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, dalam arahan dan pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Boyolali pada saat Non Tahapan Pemilu dan Pemilihan dalam rangka untuk mempersiapkan data pemilih yang semakin berkualitas. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Boyolali, Muhammad Rohani, hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan materi tentang Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Penjelasan yang diberikan meliputi 10 (sepuluh) prinsip penyusunan PDPB, tujuan dilaksanakan PDPB secara berkelanjutan dan pelaksanaan kegiatan PDPB yang pada saat ini sedang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Boyolali. Berbeda dengan sebelumnya yang dilaksanakan setiap bulan, pada regulasi terbaru diatur tentang PDPB oleh KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) buan sekali. Rohani juga menyampaikan bahwa DPT Pemilihan tahun 2024 merupakan sumber data penyusunan PDPB dan aplikasi Sidalih masih digunakan sebagai aplikasi untuk mengelola dan mengolah PPDB. Selain itu, Rohani menekankan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan PDPB perlu mendapatkan dukungan dari banyak pihak, termasuk stakeholder. Peran dari seluruh pegawai KPU Kabupaten Boyolali juga menjadi salah satu yang penting utamanya terkait dengan penyebarluasan informasi tanggapan masyarakat atas data pemilih. Masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Boyolali baik secara online melalui https://bit.ly/PDPBKPUBoyolali atau secara offline dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Boyolali apabila mempunyai informasi, antara lain: 1. Pemilih baru; 2. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat; 3. Pemilih yang akan memperbarui elemen data dirinya. Sebelum kegiatan ditutup, Maya Yudayanti memberikan closing statement dengan mendorong untuk menggencarkan sosialisasi pelaksanaan PDPB bagi masyarakat luas sesuai dengan persyaratan dan mengecek data pemilih dalam cekdptonline.kpu.go.id Seri III dari I Love Monday ini menjadi sarana untuk mempererat komunikasi antara berbagai unit kerja di KPU Kabupaten Boyolali. Para pegawai tidak hanya diajak untuk memahami teknis pemutakhiran data pemilih, tetapi juga untuk berdiskusi tentang tantangan yang mungkin muncul dalam implementasinya. Dengan diskusi interaktif, diharapkan pegawai KPU Kabupaten Boyolali dapat lebih siap dan proaktif dalam menghadapi setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.

Seri Kedua I Love Monday, KPU Boyolali Dalami PKPU tentang Tata Naskah Dinas

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menyelenggarakan kegiatan sharing session “I Love Monday” Seri II dengan topik Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara. Topik ini disampaikan oleh Sabbikisma Setia Nugraha selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Boyolali, pada hari Senin, 16 Juni 2025 di Kantor KPU Kabupaten Boyolali. Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, membuka kegiatan tersebut. Dalam arahannya, Maya Yudayanti menyampaikan bahwa salah satu tujuan I Love Monday dilaksanakan adalah sarana untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman. Topik kegiatan I Love Monday kali ini merupakan salah satu hal penting bagi sekretariat dalam hal administrasi korespondensi bagi pihak internal dan eksternal.    Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Boyolali, Sabbikisma Setia Nugraha. Dalam penyampaian materi, Sabbikisma mengajak jajaran sekretariat untuk ikut berpartisipasi memberikan pengalaman dan ulasan dalam penyusunan tata naskah dinas sesuai kebutuhan. Jenis-jenis naskah dinas, format naskah dinas seperti Berita Acara Rapat Pleno, Surat Dinas, Surat Undangan, disposisi, Surat Peringatan hingga ketentuan tentang naskah dinas yang digunakan oleh Badan Adhoc di tingkat PPK dan PPS, merupakan salah satu dari sekian topik yang dijelaskan oleh Sabbikisma. Pada akhir bagian sharing session, Maya Yudayanti menambahkan beberapa ulasan berupa masukan dan mengapresiasi tertib administrasi yang dilaksanakan oleh jajaran sekretariat. Turut hadir dalam kegiatan I Love Monday jajaran komisioner dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Boyolali.

KPU Kabupaten Boyolali Gelar Apel Barang Milik Negara untuk Tingkatkan Tertib Pengelolaan Aset

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menggelar Apel Barang Milik Negara (BMN) pada Rabu (11/6). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran pegawai terhadap pentingnya menjaga, merawat, dan mengelola aset negara secara akuntabel dan transparan. Apel BMN merupakan agenda tahunan yang menekankan pentingnya pengelolaan barang milik negara sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aset publik yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).     Kegiatan apel diisi dengan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan dinas, peralatan kantor, dan fasilitas lainnya yang termasuk dalam kategori BMN. Selain itu, dilakukan juga penempelan label BMN, pengecekan dokumen kepemilikan, dan penyuluhan singkat tentang pentingnya inventarisasi serta pelaporan yang tertib. Apel BMN ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan kepedulian seluruh ASN terhadap aset negara serta mendorong terciptanya budaya tertib administrasi di lingkungan pemerintahan.

I Love Monday, Sarana Rutin Peningkatan Kapasitas SDM KPU Boyolali Lewat Bedah Regulasi

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) internal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali secara rutin menyelenggarakan kegiatan Internal Capacity Building bertajuk “I Love Monday”. Kegiatan ini dilaksanakan setiap dua minggu sekali di awal pekan sebagai ruang pembelajaran bersama yang membahas berbagai regulasi dan kebijakan terbaru yang diterbitkan oleh KPU RI. Kegiatan yang bersifat internal ini menjadi agenda strategis KPU Kabupaten Boyolali untuk menumbuhkan budaya kerja yang adaptif, responsif terhadap perubahan regulasi, serta memperkuat pemahaman seluruh pegawai terhadap peraturan-peraturan yang relevan dengan tugas pokok dan fungsinya. Pada Seri ke I kegiatan “I Love Monday,” regulasi yang dibahas adalah Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Boyolali, Senin (02/06/2025). Hadir sebagai narasumber adalah Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, S.Sos. Pada pemaparan materinya, Maya Yudayanti menyampaikan latar belakang terbitnya Keputusan KPU Nomor 1068 tahun 2023 adalah untuk menjawab kebutuhan dan sebagai guidance KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun Naskah Dinas Surat Perjanjian. Selain itu, Maya Yudayanti juga menjelaskan perbedaan antara MoU (Memorandum of Understanding) dengan Perjanjian Kerja Sama, Ruang Lingkup Kerja Sama di tingkat KPU Kabupaten, Kewenangan dan Ruang Lingkup Nota Kesepahaman, mulai dari kebijakan pengajuan dan penyusunan Nota Kesepahaman. Beberapa pengalaman terkait penyusunan MoU dan Perjanjian Kerja Sama yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten  Boyolali pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Tahun 2020 dengan beberapa pihak/instansi vertikal dan dengan pemerintah daerah juga menjadi salah satu yang disampaikan. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai KPU Kabupaten Boyolali bertujuan menambah pemahaman dalam hal penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian.