Berita Terkini

KPU se-Indonesia Ikuti Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Jumat (19/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi serta KPU Kabupaten dan Kota se-Indonesia mengikuti kegiatan Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman serta mewujudkan keseragaman dalam pengelolaan arsip di lingkungan KPU, agar sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku. Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran pengelola arsip di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, termasuk KPU Kabupaten Boyolali. Dalam kegiatan tersebut, KPU RI menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Narasumber pertama, Rayi Darmagara, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, menyampaikan materi mengenai Jadwal Retensi Arsip. Materi ini menjelaskan konsep dasar, fungsi, serta pentingnya penetapan jangka waktu penyimpanan arsip sebagai pedoman dalam proses penyusutan arsip di lingkungan KPU. Selanjutnya, Diantyo Nugroho dari Direktorat Kearsipan Pusat ANRI memaparkan materi terkait Pengelolaan Arsip Dinamis. Pemaparan tersebut mencakup tata kelola arsip aktif dan arsip inaktif agar dikelola secara tertib dan sistematis, sekaligus mendukung akuntabilitas dan kinerja kelembagaan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten dan Kota dapat meningkatkan pemahaman dan menerapkan pengelolaan arsip dinamis serta jadwal retensi arsip secara optimal. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib arsip dan mendukung penyelenggaraan administrasi kepemiluan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

KPU Provinsi Jawa Tengah Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

KPU Provinsi Jawa Tengah berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2025 yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Penghargaan ini diberikan kepada badan publik yang telah berkomitmen aktif, serta terbuka dalam melakukan penyampaian informasi publik baik melalui Website, Media Sosial, maupun melakukan pelayanan langsung kepada pemohon informasi yang membutuhkan informasi publik. Kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan ini, dan kami akan terus berkomitmen menjadi lembaga negara yang terbuka melayani pemohon informasi publik.  

KPU Boyolali Koordinasikan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Kamis (18/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 tanggal 11 Desember 2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025. Pelaksanaannya juga berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua dan atau Pengurus serta Petugas Penghubung Partai Politik tingkat Kabupaten Boyolali, serta Bawaslu Kabupaten Boyolali. Melalui forum ini, KPU Kabupaten Boyolali menyampaikan kewajiban kepada Partai Politik Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 di tingkat kabupaten untuk melaksanakan pemutakhiran data dan dokumen partai politik, sekaligus menyampaikan hasil pemutakhiran tersebut melalui Sipol. Adapun data dan dokumen partai politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan meliputi kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota, dan kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten atau kota, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor tetap kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota. KPU Kabupaten Boyolali juga menyampaikan bahwa penyampaian hasil pemutakhiran data Semester II melalui Sipol dilakukan paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir bulan Desember, dengan memperhatikan jadwal pembukaan akses Sipol yang tersedia setiap hari Kamis dan Jumat. KPU Kabupaten Boyolali berharap dengan diadakannya rapat koordinasi ini, seluruh partai politik dapat melaksanakan pemutakhiran data secara tertib, akurat, dan tepat waktu sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepemiluan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

KPU Boyolali Ikuti Ngopi Asli-BerCanDa: Bahas Laporan Kinerja dan Proyeksi Anggaran

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Selasa (16/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang berkolaborasi dengan BerCanDa (Berbicara Seputar Perencanaan dan Data). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan mengusung tema “Rapat Penyusunan Laporan Kinerja, Pengisian E-Lapkin, Proyeksi Anggaran Akhir Tahun 2025, dan Pelaksanaan DIPA Tahun 2026”. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron. Dalam sambutannya, Basmar menegaskan bahwa penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tidak dapat dipisahkan dari penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Ia menyampaikan bahwa peningkatan kualitas LAKIP perlu didukung oleh empat aspek utama, yakni pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan perencanaan, penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, percepatan tindak lanjut hasil evaluasi SAKIP serta penyusunan strategi peningkatan nilai SAKIP pada tahun 2025 menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Pada sesi pemaparan materi, narasumber memberikan penjelasan mengenai tata cara penyusunan laporan kinerja yang baik dan sesuai ketentuan. Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pengisian E-Lapkin sebagai sarana pemahaman teknis bagi peserta. Pada sesi terakhir, narasumber menjelaskan keterkaitan antara realisasi kinerja dengan proyeksi anggaran yang tepat, khususnya dalam rangka penyusunan anggaran akhir tahun 2025 dan pelaksanaan DIPA tahun 2026. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU di Jawa Tengah memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai penyusunan laporan kinerja, pengelolaan anggaran, serta perencanaan yang selaras dengan target kinerja organisasi.

Perkuat Kapasitas SDM, KPU Boyolali Dalami Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sipol

Boyolali, kab-boyolali.kpu.go.id – Senin (15/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menyelenggarakan sarana peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia yang dikemas dalam kegiatan I Love Monday. Pada putaran II “I Love Monday Seri XV” ini, KPU Kabupaten Boyolali mengangkat tema Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Wakhid Thoyib, Anggota KPU Kabupaten Boyolali Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Dalam pemaparan materinya, Wakhid Thoyib menegaskan bahwa terdapat empat komponen utama dalam pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Keempat komponen tersebut meliputi kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; keanggotaan partai politik; serta domisili kantor tetap kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Seluruh komponen tersebut mengacu pada Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Lebih lanjut, Wakhid menjelaskan alur pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui aplikasi Sipol, mulai dari tahapan penginputan hingga pemutakhiran data sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman teknis terhadap penggunaan Sipol dinilai penting untuk memastikan data partai politik selalu mutakhir dan akurat. Pada sesi penutup, Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, menghimbau seluruh jajaran pegawai KPU Kabupaten Boyolali untuk memahami secara menyeluruh proses pemutakhiran data partai politik sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boyolali serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Boyolali.